DESKRIPSI MASALAH :
Menjelang Idul Adha, pemberitaan diramaikan dengan penawaran hewan kurban baik Sapi atau Kambing. Banyaknya minat umat Islam untuk berkurban di bulan Dzulhijjah, keadaan ini menaikkan harga kedua jenis hewan tersebut. Banyak ketentuan yang terdapat pada teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban, termasuk ketentuan bagi pekurban (صَاحِب الْقُرْبَان) sendiri.
PERTANYAAN :
Adakah dalil yang melarang pekurban untuk memotong kuku dan rambut ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Iya, terdapat dalil yang melarang pekurban (صَاحِب الْقُرْبَان) memotong kuku dan rambutnya sejak awal bulan Dzulhijjah hingga dipotongnya hewan kurbannya itu, baik hewan kurbannya dipotong di hari nahr (10 Dzulhijjah) atau di hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dalil tersebut adalah hadis Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam sebagai berikut :
إِذَا دَخَلَ العَشرُ وأَرَادَ أحَدُكمْ أنْ يُضَحِّيَ فلا يَمَسَّ من شعَرِه و بشَرِه شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari )pertama( bulan Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun” (H.R. Muslim(.
Selain hadis di atas terdapat beberapa hadis dengan isi dan substansi yang sama sekalipun dengan redaksi sedikit berbeda, diantaranya hadis di bawah ini :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri (dengan tidak memotong) rambutnya dan kuku-kukunya”. (H.R. Muslim).
Mengomentari isi larangan hadis di atas An-Nawawī menjelaskan penafsiran ulama’, bahwa larangan di atas menunjukkan makna haramnya memotong rambut dan kuku sehingga dipotongnya hewan kurbannya itu. Ulama yang sependapat dengan pemahaman ini diantaranya imam Sa’īd bin Al-Musayyab, Rabī’ah, Ahmad bin Hanbal, Ishāq, Dāud, serta sebagian ulama’ Syāfi’iyyah.
Sedangkan imam Syāfi’ī sendiri memahami larangan pada hadis di atas dengan hukum makrūh tanzīh, tidak sampai kepada hukum haram. Dan kalangan Syāfi’iyyah sendiri memaknai شَعَر pada hadis di atas tidak terbatas pada rambut saja, tetapi termasuk bulu ketiak, kumis, bulu di sekitar alat kelamin, dan semua bulu lainnya yang tumbuh pada badan manusia, dilarang dihilangkan sampai dipotongnya hewan kurbannya baik dengan cara digundul, dipendekkan, dicabut, dibakar atau cara lainnya1.
Mengingat tidak semua orang memiliki niat memotong hewan kurban jauh hari sebelumnya bisa jadi karena faktor ekonomi, namun jika seseorang tiba-tiba ada rezeki dan ada niatan untuk berkurban sekalipun bulan Dzhulhijjah sudah terlewati beberapa hari, maka sejak adanya niat itu ia dianjurkan – berdasarkan pendapat terakhir – tidak memotong rambut serta semua bulu yang tumbuh di tubuhnya.
Hikmah dari hadis di atas bagi orang yang berkurban (صَاحِب الْقُرْبَان) dengan tidak menghilangkan kuku dan bulu pada tubuhnya ialah diharapkan kelak di akhirat tubuhnya termasuk kuku serta bulu yang ada di tubuhnya itu tidak tersentuh api neraka2. Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
1 An-Nawawi, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz XIII (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm 123 -124.
2 An-Nawawi, Ibid.














