Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 24 Jan 2024 12:34 WITA

LARANGAN NENULISKAN AYAT AL-QUR’ĀN PADA KAIN KAFAN


 LARANGAN NENULISKAN AYAT AL-QUR’ĀN PADA KAIN KAFAN Perbesar

LARANGAN NENULISKAN AYAT AL-QUR’ĀN PADA KAIN KAFAN

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI :

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam, jenazahnya harus diurus sesuai syari’at Islam. Kewajiban mengurus jenazah ini tergolong fardhu kifāyah (kewajiban kolektif). Jika tidak ada yang mengurusnya, berdosa semua orang yang ada di Desa itu. Dan apabila telah diurus oleh sebagian orang saja, maka gugur kewajiban – tidak berdosa – orang-orang di Desa itu yang tidak ikut mengurusnya. Mengurus jenazah terdiri dari 4 (empat) hal yaitu memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkannya.

 

PERTANYAAN :

Bolehkan menuliskan ayat al-Qur’ān pada kain kafan ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Tidak diperbolehkan (haram) menuliskan ayat al-Qur’ān pada kain kafan jenazah atau menyisipkan tulisan ayat al-Qur’ān pada secarik kertas yang diletakkan bersamaan dengan jenazah. Sebab kain kafan jenazah yang bertuliskan ayat al-Qur’ān dan secarik kertas bertuliskan ayat al-Qur’ān itu pada akhirnya akan bercampur dengan nanah, darah dan najis dalam tubuh jenazah yang keluar seiring dengan proses membusuknya jenazah itu. Mengingat kewajiban kita memuliakan ayat al-Qur’ān yang diantaranya dengan cara menjauhi al-Qur’ān dari benda najis, maka ketika melakukan hal sebaliknya yakni menajisi ayat al-Qur’ān, hukumnya tentu haram, Sayyid Bakrī berkata :

وَيَحْرُمُ كِتَابَةُ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ وَأَسْمَآءِ اللهِ تَعَالى عَلَى الْكَفَنِ

“dan haram hukumnya menuliskan ayat al-Qur’ān atau menuliskan nama-nama Allah ta’ala pada kain kafan”[1].

Syaikh Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī menjelaskan keharaman menuliskan ayat al-Qur’ān pada kafan atau jasad jenazah sebagai berikut :

يَحْرُمُ كِتَابَةُ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ عَلَى الْكَفَنِ أَوْ بَدَنِ الْمَيِّتِ لِأَنَّهُ سَيَخْتَلِطُ بِالصَّدِيْدِ

“Haram hukumnya menuliskan ayat al-Qur’ān pada kain kafan atau pada badan jenazah karena sungguh ia akhirnya akan bercampur dengan nanah (dalam proses membusuknya jenazah)”[2].

Selain alasan di atas, lagi pula tidak ada dalil naqlī (al-Qur’ān ataupun as-Sunnah) yang menyatakan bahwa tulisan ayat al-Qur’ān pada kafan atau tubuh jenazah atau tulisan ayat al-Qur’ān yang dituliskan pada kertas yang diletakkan dalam kafan bersamaan dengan jenazah itu dapat meringankan adzab kubur atau menolaknya, sekali lagi tidak ada dalil yang menyatakannya, maka hindarilah perbuatan seperti itu, Wallāhua’lam.

[1]Sayyid Bakrī, Hāsyiyah I’ānah at-Thālibīn Juz II, (Beirut : Dār ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 131

 

[2] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm. 379

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam