Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 29 Jun 2024 08:07 WITA

MASA BERLAKU RUKHSHAH JAMAK DAN QOSHR SHOLAT DI PERJALANAN


 MASA BERLAKU RUKHSHAH JAMAK DAN QOSHR SHOLAT DI PERJALANAN Perbesar

MASA BERLAKU RUKHSHAH JAMAK DAN QOSHR SHOLAT DI PERJALANAN

 

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI MASALAH :

Islam tidak memberlakukan hukum yang sama bagi tiap-tiap orang dengan kondisi berbeda-beda. Diberikan keringan (rukhshah) bagi orang yang berada dalam kesulitan dan kesusahan agar setiap orang dapat menjalankan ajaran agama dalam keadaan bagaimana pun. Diantara sebab yang memperbolehkan seseorang mendapat rukhshah itu ialah bepergian. Sehingga orang yang berada dalam bepergian dibolehkan ifthār (tidak berpuasa Ramadhān), menjamak sholat (melaksanakan dua sholat dalam satu waktu) dan mengqasharnya (meringkas raka’at yang empat mejadi dua ).

 

PERTANYAAN :

Berapa lama waktu boleh menjamak dan mengqoshor sholat bagi orang yang berada di tengah perjalanan ?

Penanya : Agus, Loloan Timur.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Tidak semua perjalanan menjadi sebab adanya rukhshah, hanya perjalanan yang tujuannya berjarak sedikitnya dua marhalah (±80 KM), hanya perjalanan yang memiliki tujuan baik (wajib, sunnah, dan mubah) saja yang ada rukhshahnya dan rukhsah dapat diambil ketika seseorang sudah masuk kategori musafir (dalam perjalanan) dengan ketentuan sudah meninggalkan desanya ketika keberangkatannya hingga sampai sebelum memasuki desanya di saat kepulangannya.

Adapun berapa lama seseorang bisa mendapatkan rukhshah selama di tengah perjalanannya, terdapat sebuah hadis Rasulullāh shalallāhu ‘alaihi wasallam yang menyatakannya, yaitu :

يمكُثُ المُهاجرُ بعدَ قضاءِ نسُكِهِ ثلاثًا

“Sahabat muhajirin boleh berdiam (di Makkah) setelah menunyelesaikan manasik hajinya selama tiga hari ”

Hadis ini dijadikan ulama sebagai batasan boleh mengambil rukhshah (keringanan). Sehingga apabila seseorang di tengah perjalanan (transit) atau di tempat tujuan berencana untuk bermalam selama waktu 3 (tiga hari) atau kurang dari itu, maka ia boleh mengambil rukhshah. Sebaliknya apabila ia berencana selama 4 (empat) hari atau lebih maka niatnya itu memutuskan (hukum) perjalanannya dengan konsekuensi ia tidak boleh menggunakan rukhshah seperti mengqashar sholat dan menjamaknya (karena dalam kondisi boleh mengqashar sholat, boleh pula menjamaknya). Berdasarkan hadis di atas imam an-Nawawi mendasarkan pendapatnya.

إذَا نَوَى المُسافِرُ إقامةَ أربعةِ أيَّامٍ غيرَ يومِ الدُّخُولِ ويومِ الخُرُوجِ صارَ مُقِيْمًا وانقطعتْ رُخَصُ السَّفَرِ لأن بالثَّلاثِ لا يَصيرُ مُقيمًا لأنَّ المهاجِرِينَ رضيَ اللهُ عَنْهُمْ حُرِّمَ عليهِمْ الإقامةُ بِمكَّةَ ثُمَّ رَخَّصَ لهُم النَّبيُّ صلى الله عليه وسلَّمَ أنْ يُقيمُوْا ثَلَاثةَ أيَّامٍ

“Apabila musafir berniat (di suatu tempat) berdiam selama empat hari di luar/tidak dihitung hari kedatangan dan hari keberangkatan, maka ia tercatat sebagai orang mukim dan terputuslah semua jenis rukhshah (keringanan) dalam perjalanan. Dengan tiga hari tidak menjadikannya sebagai orang yang mukim, karena para sahabat muhajirin radhiyallāhu ‘anhum, mereka dilarang berada di Makkah, tetapi kemudian Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada mereka untuk berdiam (di Makkah) selama tiga hari (tiga malam)”[1].

Berikutnya, untuk orang yang berada di tengah perjalanan dalam suatu kepentingan yang belum jelas sehingga ia tidak bisa merencanakan dan memutuskan berapa lama akan berada di tempat transit itu, dalam masalah ini ulama menentukannya berdasarkan hadis riwayat sahabat Ibnu ‘Abbas sebagi berikut :

وأمَّا إذا قَامَ فى بلدٍ على حاجةٍ إذا انْتَجَزَتْ رَحَلَ ولمْ يَنْوِ مُدَّةً ففيْهِ قولانِ أحدُهما يقْصُرُ سبعةَ عشرَ يومًا لأنَّ الأصْلَ التَّمَامُ إلَّا فِيْمَا وَرَدَتْ فيه الرُّخْصَةُ وقدْ روى ابنُ عبَّاسٍ قالَ “سافرْنَا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فأقامَ سبعةَ عشرَ يَقْصُرُ الصَّلاةَ” وبَقِيَ فيما زادَ على حُكم الأصْلِ. والثاني يَقْصُرُ ابدًا لأنَّهُ إقامةٌ على حاجةٍ يرْحَلُ بعدَها فلمْ يمْنَع القصْرَ

“Adapun jika ia (musafir) berdiam di suatu tempat untuk suatu keperluan yang apabila tercapai, maka ia akan meninggalkan tempat itu sementara ia tidak merencanakan waktu lamanya (di sana), dalam masalah ini terdapat dua pendapat, salah satunya yaitu ia boleh mengqashar (sholat) selama 17 (tujuh belas) hari, sebab (hukum) aslinya adalah menyempurnakan sholat (tidak mengqasharnya) kecuali dalam suatu (kondisi) yang terdapat rukhshah di dalamnya. Ibnu ‘Abbas telah meriwayatkan, ia berkata “kami telah bepergian bersama Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam dan singgah di tengah perjalanan selama tujuh belas hari dengan mengqashar sholat. Dan selebihnya dari tujuh belas hari itu kembali kepada hukum asli (menyempurnakan sholatnya tanpa qashr). Pendapat yang kedua boleh mengqashar sholat selamanya, karena persinggahannya itu untuk suatu keperluan di mana ia akan melanjutkan perjalanan setelahnya, maka hal itu tidak dapat mencegahnya mengqashar sholat”.[2]

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa point ketentuan sebagai berikut :

  1. Bepergian jauh sesuai ketentuannya, menjadikan sebab seseorang memperoleh rukhshah (keringanan) seperti mengqashar sholat, menjamaknya dan membatalkan puasa.
  2. Bagi orang yang berada di tempat transit atau di tempat tujuan dan berencana berdiam di sana selama empat hari, sejak ia berniat dan merencanakan itu, hal itu membatalkan dirinya mendapatkan rukhshar, sehingga tidak lagi ia dapat mengqashar sholat, menjamaknya dan membatalkan puasa.
  3. Bagi orang yang sedang transit di tengah perjalanannya untuk suatu urusan yang belum ada kejelasan berapa lama ia akan berada di sana, ia boleh mengambil rukhshah tujuh belas hari (menurut satu pendapat) atau lebih dari itu (menurut pendapat lainnya).
  4. Ketentuan waktu di atas dihitung waktu lama singgah di perjalanan saja, tidak termasuk lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan, baik perjalanan keberangkatan maupun perjalanan kepulangan.

Demikianlah penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

[1] An-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al- Muhadzdzab, juz IV, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 359.

[2] An-Nawawī, Ibid, Hlm 359-360

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam