Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 9 Jul 2024 17:03 WITA

MASALAH MANDI BAGI MUSTAHĀDHAH (WANITA MENGALAMI ISTIHĀDHAH)


 MASALAH MANDI BAGI MUSTAHĀDHAH (WANITA MENGALAMI ISTIHĀDHAH) Perbesar

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

 

DESKRIPSI MASALAH :

Terdapat tiga jenis darah yang keluar dari vagina perempuan yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihādhah. kedua darah pertama yakni haid dan nifas masuk kategori darah normal dan lumrah dialami wanita. sedangkan darah yang terakhir tidak banyak dialami wanita. Sudah jamak diketahui, dengan terjadinya darah haidh dan nifas pada wanita, maka terdapat ketentuan hukum diantaranya dilarang mendirikan sholat, berpuasa, melakukan hubungan seksual. Dan di saat darah haid dan nifas itu berhenti, maka untuk mengakhiri masa kotor itu dan memasuki masa suci, ia diharuskan mandi sebagaimana cara mandi pada hadas besar.

 

PERTANYAAN :

Apakah wanita yang mengalami istihādhah wajib mandi ketika darah istihādhahnya sudah berhenti (tidak keluar lagi) ?

Penanya : Syifa’ul Qulub, Tegalbadeng Timur

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik mewakili kaum hawa !

Darah istihādhah adalah darah yang keluar pada waktu tidak biasanya (bukan pada masa haid dan bukan pada masa nifas), bisa karena keluarnya pada wanita sebelum berusia sembilan tahun (qamariyah), atau keluarnya kurang dari sehari-semalam (sebagai masa sedikitnya haid), atau keluarnya darah itu melebih masa maksimal haid (15 hari) atau melewati masa maksimal nifas (60 hari). lebih tepat jika darah istihādhah ini digolongkan ke dalam darah penyakit yang sebaiknya segera dikonsultasikan ke dokter ahli.

Istihādhah dalam perspektif fiqh termasuk hadas kecil, bukan hadas besar, oleh karenanya tidak mewajibkan mandi tetapi mengharuskan berwudhu’ ketika hendak beribadah seperti sholat, memegang mushaf al-Qur’ān dan sebagainya. Berwudhu’ bagi wanita istihādhah sama dengan cara berwudhu’ bagi orang yang bertayammum yakni berlaku hanya untuk satu kali sholat fardhu saja. dalam hal ini Rasulullah shallallāhu ’alaihi wasallam bersabda :

الْمُسْتَحَاضَةُ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَتَصُومُ وَتُصَلِّي

“Wanita yang mengalami istihādlah hendaknya meninggalkan shalat di hari-hari haidlnya, kemudian ia mandi dan berwudlu di setiap shalat, dan ia tetap berpuasa serta shalat”[1].

Terdapat perbedaan antara wanita mengalami istihādhah dan wanita yang sedang haidh ataupun naifas sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut :

NoIstihādhahHaidhNifas
1Wajib mendirikan sholatTidak wajib mendirikan sholatTidak wajib mendirikan sholat
2Tidak wajib mengulang sholatnyaTidak wajib mengqodho’ sholatnyaTidak wajib mengqodho’ sholatnya
3Wajib berpuasaTidak wajib berpuasaTidak wajib berpuasa
4Tidak wajib mengulang puasanyaWajib mengqodho’ puasanyaWajib mengqodho’ puasanya
5Boleh berhubungan seksTidak boleh berhubungan seksTidak boleh berhubungan seks
6Boleh melakukan thawafTidak boleh melakukan thawāfTidak boleh melakukan thawāf
7Boleh membaca al-Qur’ān dan membawanyaTidak boleh membaca al-Qur’ān dan membawanyaTidak boleh membaca al-Qur’ān dan membawanya
8Boleh melakukan i’tikāfTidak boleh melakukan i’tikāfTidak boleh melakukan i’tikāf

 

Sedangkan tata cara melaksanakan sholat khusus bagi wanita yang mengalami istihādhah ialah sebagai berikut :

  • membersihkan darah istihādhahnya setelah masuk waktu sholat (adzan)
  • menyumbat vagina dengan kapas atau sejenisnya, jika dianggap perlu lebih baik ditambah dengan mengenakan pembalut. Namun apabila sedang berpuasa tidak boleh melakukan penyumbatan itu ke dalam vagina, karena dapat membatalkan puasa.
  • tidak boleh ada jeda lama antara membersihkan darah, berwudhu dan sholat[2].

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita yang mengalami istihādhah itu tidak wajib mandi baik untuk setiap kali sholat, maupun ketika darahnya sudah berhenti (tidak keluar lagi) selain mandi yang dilakukan ketika mengakhiri haid dan nifasnya. tetapi apabila ia melakukan mandi, baik ketika setiap hendak sholat maupun ketika terhentinya darah istihadhahnya , tentu hal itu lebih baik, karena lebih membersihkan daripada hanya berwudhu saja. Wallāhua’lam.

[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 480-481.

 

[2] Hasan bin Ahmad al-Kaff asy-Syāfi’ī, at-Taqrīrāt as-Sadīdāt Fī al-Masā’il al-Mufīdah Qism al-‘Ibādāt (Surabaya : Dār al-Ulūm al-Islāmiyyah, 2006) Hlm.170-171. lihat pula Wahbah Zuhailī, Ibid, Halaman 478.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam