Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 15 Feb 2024 23:14 WITA

MELAMAR JANDA DALAM MASA ‘IDDAHNYA


 MELAMAR JANDA DALAM MASA ‘IDDAHNYA Perbesar

MELAMAR JANDA DALAM MASA ‘IDDAHNYA

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Sebagai seorang muslim dan muslimah pasti meyakini bahwa kehidupan ini diatur oleh yang Maha Kuasa, Allah ‘Azza wa Jalla. Tetapi manusia harus berikhtiar dan berusaha untuk melakukan sesuatu (kasb) sebagai hamba. Apa yang terjadi tidak lepas dari qodho’ dan qadar (ketentuan dari Allah) termasuk peristiwa kelahiran dan kematian. Wanita yang tali pernikannya terputus karena dicerai oleh suaminya atau karena kematian suaminya, memiliki masa ‘iddah yang harus dilaluinya dengan tidak menikah dengan laki-laki lain untuk memastikan tidak adanya janin dalam rahimnya (اسْتِبْرَآء).

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum melamar janda yang masih berada dalam masa ‘iddahnya ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! kaidah umum menyatakan bahwa wanita yang tidak boleh dinikahi, maka tidak boleh dilamar. Wanita yang tidak boleh dinikahi ini bisa jadi karena statusnya sebagai tunangan orang lain, atau sebagai istri orang lain, atau wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah, di mana mungkin saja antara kedua belah pihak rujuk kembali dalam masa itu, sehingga ia diketegorikan secara hukum sama seperti istri sah. Adapun wanita janda atas kematian suami, melamarnya di masa ‘iddahnya tidak diperbolehkan terkecuali dengan sindiran saja. Dalam hal ini al-Qur’an mengatakan :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

“Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa ‘idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (Q.S al-Baqarah : 235).

Ayat ini menerangkan beberapa hal yang terkait langsung dengan pertanyaan di atas yaitu :

  1. Yang dimaksud dengan “خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ” (meminang perempuan-perempuan) adalah meminang para janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam masa ‘iddahnya, bukan perempuan yang berada dalam masa ‘iddah karena thalak raj’i (bisa rujuk). Makna ini diperoleh dengan melihat ayat sebelumnya yakni ayat ke 234 yang berbicara tentang masa ‘iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya.
  2. Tidak boleh mengadakan perjanjian rahasia untuk melangsungkan pernikahan yang diungkapkan dalam masa ‘iddah sekalipun pernikahan akan dilaksanakan setelah habis masa ‘iddahnya.
  3. Tidak menikahi mereka kecuali setelah habis masa ‘idddahnya yakni 4 bulan 10 hari selama tidak hamil, namun apabila ternyata hamil, maka masa ‘iddahnya diteruskan hingga melahirkan kandungannya.
  4. Boleh mengucapkan kata sindiran kepada mereka seperti dengan ucapan “cantiknya kamu”, “semoga aku lekas mendapatkan istri”, “beruntungnya laki-laki mendapatkan istri kamu” dan ucapan lainnya yang tidak diartikan sebagai janji akan menikahinya[1].

Syaikh Abu Bakr Al-Husainī menegaskan kembali makna dari ayat di atas dengan ucapannya :

ثُمَّ الْمَرْأَةُ إِن كَانَت خليّةً عَن النِّكَاح وَالْعدَّةِ جَازَت خِطْبَتُهَا تَصْرِيحًا وتعريْضاً قَطْعًا وَإِن كَانَت مُزَوّجَةً حرمتْ قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّةً حرم التَّصْرِيحُ بخطبتها وَأما التَّعْرِيضُ فَإِن كَانَت رَجْعِيَّةً حرم التَّعْرِيضُ لِأَنَّهَا زَوْجَةٌ وَإِن كَانَت فِي عدَّةِ الْوَفَاةِ وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبآئنِ والمفسوخِ نِكَاحُهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيضُ.

“Kemudian perempuan itu apabila ia bebas dari ikatan perkawinan dan terbebas dari masa ‘iddah, ia boleh dipinang baik secara terang-terangan maupun secara sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang, maka haram ia dipinang baik secara terang-terangan ataupun sindiran. Sedangkan apabila ia berada dalam masa ‘iddah, maka haram ia dipinang secara terang-terangan. Sementara dipinang secara sindiran, apabila ia dalam masa ‘iddah karena talak raj’i, maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa ‘iddah karena ditinggal mati (suaminya) atau yang semakna dengannya seperti talak ba’in (tidak bisa rujuk) dan fasakh nikahnya, maka tidak haram meminangnya dengan cara sindiran[2]”.

Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

[1] Fakhruddīn ar-Rāzī, Mafātīh al-Ghaīb, Juz VI, (Mesir : al-Maktabah at-Taufīqiyyah, 2003), Hlm. 119.

[2] Abu Bakr al-Husainī, Kifāyah al-Akhyār, Juz II, (Indonesia : Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, tanpa tahun), Hlm. 53.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam