Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan hukum membaca al-Qur’an bisa menjadi wajib ketika ia menjadi rukun sholat yakni membaca surah al-Fatihah. Untuk membaca al-Qur’an itu, kini dengan lajunya perkembangan teknologi, banyak pabrik memproduksi al-Qur’an sholat untuk memudahkan orang yang tidak hapal al-Qur’an agar mereka tetap bisa membaca ayat-ayat al-Qur’an sesuai target dan keinginannya dengan cara melihat mushaf al-Qur’an.
PERTANYAAN :
Bolehkan membaca ayat al-Qur’an ketika sholat dengan cara melihat mushaf al-Qur’an yang ditopang dengan standing / tripod ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! kemajuan teknologi memberi manfaat yang besar bagi manusia, termasuk dalam ranah ibadah. Kini mudah ditemukan mushaf sholat yang ditopang dengan standing/ tripod. Sebetulnya peristiwa di mana orang membaca ayat al-Qur’an dengan melihat mushaf al-Qur’an di tengah-tengah sholat ini bukanlah hal baru, tetapi ia sudah terjadi pada masa sahabat. ‘Aisyah binti Abū Bakr RA sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitab shohihnya berkata :
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنْ الْمُصْحَفِ وَوَلَدِ الْبَغِيِّ وَالأَعْرَابِيِّ وَالْغُلاَمِ الَّذِي لَمْ يَحْتَلِمْ
“’Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah diimami oleh budaknya bernama Dzakwan dan ia membaca (ayat al-Qur’an) dari mushaf, diimami oleh anak yang lahir dari perzinahan, orang pelosok dan anak yang belum baligh”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalānī menuliskan dalam syarh hadis tersebut :
اسْتَدَلَّ بِه عَلى جَوَازِ قِرَاءَةِ المُصَلِّي مِنَ الْمُصْحَفِ
“Riwayat ini menjelaskan bolehnya membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang melaksanakan sholat dengan cara melihat mushaf”, (Ibnu Hajar, Fath al-Bārī, Juz II, Halaman 417-418).
Lebih lanjut, Imam an-Nawawī menyebutkan dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzzab:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
“Apabila (orang yang sedang shalat) membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik ia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila ia membolak-balik lembaran mushaf sesekali dalam sholat itu, maka shalatnya tetap tidak batal, (an-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz IV, Halaman 95)
Jadi, membaca ayat al-Qur’an dari mushaf yang ditopang dengan tripod/ standing itu hukumnya boleh saja. Namun baiknya membaca al-Qur’an ketika sholat cukup mengandalkan hapalan saja, karena dengan membaca al-Qur’an melalui mushaf itu dapat mengganggu konsentrasi sholat disamping hal itu masuk kategori tindakan iltifāt (mengalihkan pandangan mata dari tempat sujud), Wallāhua’lam.














