Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Nikah dalam Islam memiliki dampak besar, diantaranya bertambahnya mahram yaitu antara menantu dan mertua, saling mewarisi antara pasutri dan tentunya menjadi halal bagi pasutri melakukan hubungan seksual, semua itu berlaku sejak terlaksananya akad niikah. Dalam pelaksanaan akad nikah, kerap dijumpai di mana wali nikahnya (secara nasab) memberikan kuasa kepada pihak ketiga (wakil) untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliaannya.
PERTANYAAN :
Bagaimana ketentuan akad nikah apabila wali (nasab) memberikan kuasa kepada pihak ketiga (wakil) untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliaannya ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik ! Sebelumnya perlu dikedepankan bahwa rukun nikah itu ada lima unsur, 1) shighat (bentuk akad), 2) pengantin wanita, 3) dua saksi, 4) pengantin pria, 5) wali (nikah). Unsur kedua terakhir ini (pengantin pria dan wali) adalah orang yang berwenang melaksanakan akad nikah. Namun adakalanya salah satu pihak atau kedua-duanya – atas suatu alasan – memberikan kuasa kepada pihak ketiga (wakil) untuk melaksanakan akad nikah.
Dalam syari’at, pelaksanaan akad nikah dapat diwakilkan kepada pihak lain sebagaimana dibenarkannya memberikan kuasa (taukīl) dalam akad muamalah lainnya seperti dalam jual beli. Sehingga apabila wali nikah telah memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil), maka dalam prosesi akad nikah, perwakilan itu harus disebutkan. Bentuk shighat ījāb akad nikah oleh penerima kuasa (wakil) kepada pengantin laki-laki sebagai berikut :
أَنْــــكَـــحْـــتُــــكَ وَزَوَّجْـــتُـــكَ فُـــــلَانَــــةَ بِــنْـــت فُـــلَان مُــــوَكِّـــــــلِـــيْ . . .
“Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan Fulanah ( . . . ) puteri Fulan ( . . .) yang telah berwakil kepadaku . . . “
Tidak hanya wali nikah yang bisa memberikan kuasa dalam pelaksanaan akad nikah, pengantin pria pun dibenarkan memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk menerima (qabūl) akad nikah, sehingga ketentuannya sama yaitu adanya penyebutan pemberi kuasa dalam prosesi akad nikah. Shighat (ījāb) akad nikah oleh wali (nasab) kepada wakil pengantin laki-laki sebagai berikut :
أَنْــــكَـــحْـــتُــــكَ وَزَوَّجْـــتُـــكَ بـِـنْــتِـــيْ ( . . . ) فُـــلَانًا مُــــوَكِّـــــــلَكَ . . .
“Aku nikahkan dan aku kawinkan puteriku ( . . . ) dengan Fulan ( . . .) yang berwakil kepadamu . . . “
Karena perwakilan dalam akad nikah ini mensyaratkan tawāfuq (kecocokan dan kesesuaian) dalam shighat antara ījāb dan qabūl, maka wakil pengantin pria harus menyesuaikan qabūlnya dengan mengatakan :
قَــــبِـــــلْــــتُ نِكَاحَــــهَـا لِمُـــوَ كِّــــــلِــــيْ فُــــلَان
“Saya terima nikahnya Fulanah ( . . . ) untuk Fulan ( . . .) yang telah berwakil kepadaku . . . “
Demikian penjelasan tentang akad nikah yang dilakukan oleh wakil wali atau wakil pengantin pria (Muhammad Hāsyim Asy’arī, Dhau’ al-Mishbāh fī Bayāni Ahkām an-Nikāh, halaman 12),Wallāhua’lam.














