DESKRIPSI MASALAH :
Untuk menunjukkan adanya suatu pernikahan, masyarakat Islam biasanya mengadakan jamuan. Jamuan pada acara pernikahan yang biasa disebut walimah merupakan kegiatan keagamaan yang memiliki legitimasi dalam Islam dengan status sunnah. Wujud rasa syukur keluarga kedua mempelai ini ditunjukkan dalam bermacam makanan, jajanan dan minuman yang dapat dinikmati para undangan .
PERTANYAAN :
Bolehkah membungkus kue di acara walimah tanpa seizin tuan rumah ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik!
Selain ibadah sunnah, mengadakan walimah merupakan salah satu bentuk kesalehan secara sosial. Namun menghadiri undangan walimah yang tidak terpisah dengan palaksanaan akad nikah hukumnya wajib atas tiap individu (فَرْض عَيْنٍ) bagi mereka yang diundang. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah yang berbunyi :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا[1]
“Apabila salah seorang dari kalian diundang menghadiri walimah (nikah), maka datangilah”
Terdapat etika yang perlu diperhatikan ketika menghadiri walimah. imam Nawawi menuturkannya :
وَلِضَيْفٍ أَكْلٌ مِمَّا قَدَّمَ لهُ بِلَا لَفْظٍ إلَّا أَنْ يَنْتَظِرَ غَيْرَهُ وَلَهُ أَخْذُ مَا يَعْلَمُ رِضَاهُ بِه
“Tamu dibolehkan mencicipi dan memakan sajian/makanan yang disiapkan tuan rumah untuknya tanpa harus adanya ucapan kecuali jika tuan rumah menunggu orang lain (untuk makan bersamanya), maka tamu itu hanya boleh mengambil apa yang diyakininya bahwa tuan rumah membolehkannya”
Redaksi dalam kitab Minhāj Ath-Thālibīn di atas dijelaskan oleh Syaikh Zakariyyā Al-Anshārī sebagai berikut :
- Ucapan dapat digantikan dengan kebiasaan, jika menurut kebiasaan para undangan bisa langsung mengambil dan menikmati sajian yang ada, tanpa menunggu ucapan dari tuan rumah, maka hidangan boleh langsung dinikmati.
- Jika makanan disiapkan untuk sekelompok orang, namun diantara mereka ada yang belum hadir, maka hidangan tidak boleh dinikmati sehingga yang ditunggu hadir atau adanya kerelaan yang diucapkan oleh tuan rumah.
- Para undangan tidak boleh memberikan hidangan kepada pihak lain seperti kepada para pengemis atau kepada binatang sekalipun, semisal diberikan kepada kucing.
- Para undangan hanya boleh mengambil dan menikmati apa yang diyakini tuan rumah merelakannya, dan tidak boleh mengambil apa yang diduga kuat/diyakini bahwa tuan rumah tidak merelakannya.
- Para undangan tidak boleh menikmati melebihin batas kewajaran yaitu melebihi batas kenyang.
- Tindakan tathafful (تَطَفُّل) tidak boleh dilakukan. Tathafful adalah tindakan seseorang mendatangi walimah/jamuan padahal ia tidak diundang[2].
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, sebagai tamu wajib mengedepankan etika kehadiran yaitu ikut mendo’akan sesuai maksud dan hajat tuan rumah, menikmati secukupnya dari hidangan yang disediakan, tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan tuan rumah.
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Zakariyyā Al-Anshārī, Fath Al-Wahhāb bi Syarh Al-Minhāj, Juz II (Surabaya : Nūrul Hudā, Tanpa Tahun) Hlm. 61.
[2] Zakariyyā Al-Anshārī, Ibid, Hlm. 62-63.














