Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 24 Sep 2024 13:19 WITA

MEMILIH NON MUSLIM DALAM PILKADA


 MEMILIH NON MUSLIM DALAM PILKADA Perbesar

Dijawab oleh Ust. Al Hafidz  Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI :

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), geliat kampanye sangat terasa dengan berbagai propaganda politik. Diantara dampak yang dirasakan di negara demokrasi seperti di Indonesia ialah banyaknya cara yang kerap digunakan untuk mencari dukungan dan simpati masyarakat termasuk isu dan sentimen Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

PERTANYAAN :

Bolehkah umat Islam memilih calon kepala daerah non muslim ?

JAWABAN :

Sistem pemerintahan tiap negara berbeda-beda, ada yang menganut sistem kerajaan dan ada pula sistem Republik. Pada negara yang menerapkan sistem Republik, demokrasi menjadi unsur terpenting. Manifestasi nilai demokrasi dapat dilihat pada pemilu yang disenggarakan secara berkala. Sementara dalam Islam, tidak ada bentuk negara yang dibakukan yang harus diterapkan Umat Islam. Sehingga tidak heran apabila pada negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam serta pemerintahannya dikendalikan oleh politikus muslim, bentuk negaranya tidak sama. Jika pada negara dengan sistem kerajaan seperti Arab Saudi, kekuasaan dan kepemimpinan sepenuhnya dikendalikan oleh raja dan keluarganya secara turun temurun, sedangkan pada negara dengan system republik seperti Indonesia, kekuasaan dan pemerintahan ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan yang diselenggarakan.

Dalam Islam seorang pemimpin memiliki peran ganda[1]

“حِفْظُ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةُ الدُّنْيَا” yakni menjaga eksistensi agama Islam di satu sisi dan membangun kehidupan manusia di sisi lain. Mengingat pemimpin suatu bangsa itu memiliki pola yang berbeda dan oleh al-Mawardi kekuasaan pemimpin dibedakan menjadi 2 (dua) jenis. Pertama;  وَزِيْر التَّفْوِيْضِ yakni pemimpin legislatif-yudikatif, kedua : وَزِيْر التَّنْفِيْذِ  yakni pemimpin eksekutif.

Dikarenakan kewenangan pembuat undang-undang, kebijakan strategis dan perencanaa program berada pada وَزِيْر التَّفْوِيْضِ sementara pelaksana undang-undang berada pada kewenangan وَزِيْر التَّنْفِيْذِ, dan mengingat kewenangan وَزِيْر التَّنْفِيْذِ hanya melaksanakan undang-undang, serta tidak dapat melakukan perbuatan melawan undang-undang, maka keberadaan وَزِيْر التَّنْفِيْذِ ini tidak mensyaratkan pejabatnya beragama Islam. Al-Mawardi berkata :

الإسْلامُ مُعْتَبَرٌ فى وِزَارَةِ التَّفْوِيْضِ وغَيْرُ مُعْتَبَرٌ فى وِزَارَةِ التَّنْفِيْذِ

“beragama Islam dinilai sebagai syarat untuk jabatan pimpinan legislatif-yudikatif, dan tidak menjadi syarat untuk jabatan pimpinan eksekutif”.

Al-Mawardi melanjutkan :

وَيَجُوْزُ أنْ يكونَ هذا الوَزِيْرُ مِنْ أهْلِ الذِّمَّةِ وَإِنْ لَمْ يَجُزْ أنْ يكونَ وَزِيْرُ التَّفْوِيْضِ مِنْهُمْ[2]

“Posisi pejabat ini (eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka.”

Dengan melihat kondisi sistem politik Indonesia saat ini, di mana kepala daerah yakni Gubernur di tingkat Provinsi, Bupati atau Walikota di tingkat Kabupaten/Kota, dipilih oleh masyarakat secara langsung dalam bentuk pilkada, tentu antara satu daerah dengan daerah lainnya memiliki kondisinya yang berbeda dan tidaklah sama.

Nah, untuk jawaban dari pertanyaan di atas dapat diperinci sebagai berikut :

  1. Tidak boleh memilih calon kepada daerah non muslim, apabila selain calon gubernur atau bupati/walikota non-muslim itu, terdapat calon lain yang beragama Islam dan memiliki kompetensi yang sama.
  2. Boleh memilih calon kepala daerah non muslim, apabila tidak ada calon yang beragama Islam, jika dengan memilihnya, umat Islam mendapatkan kemaslahatan.

Jadi pendapat Imam al-Mawardi di atas, mudah diterima dalam kondisi di mana umat Islam merupakan minoritas di suatu daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) yakni dengan boleh memilih calon kepala daerah non muslim yang dapat mendatangkan kemashlahatan bagi umat Islam. Dan tentu umat Islam harus mengupayakan dan mengikhtiarkan calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota dari umat Islam sendiri. Wallahua’lam.

[1] Abdurrahman bin Khaldun, Mukaddimah ibn Khaldun, (Beirut : Dar al-Kutub al’Ilmiyyah, 2003) Hlm. 151.

[2] Al-Māwardī, Kitāb al-Ahkām as-Sulthāniyyah, (Beirut : Dār al-Fikr, 1960) Hlm. 27.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam