Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Sebagai wanita, siklus haid – disebut pula menstruasi – merupakan hal yang lumrah dialami setiap bulannya sejak masa remaja hingga memasuki masa menopause. Selama masa haid, karena wanita membawa najis, maka ia dilarang melaksanakan ibadah sholat, thawaf, membaca al-Qur’an dan sebagainya. Mengingat masa ini cukup panjang kurang lebih seminggu lamanya, belum lagi wanita yang sedang nifas yang menjalaninya relatif lebih lama yaitu selama 40 sampai 60 hari, tentu wanita merasa perlu untuk membersihkan dirinya seperti mandi sambil berkeramas yang mungkin dapat merontokkan rambutnya, begitu pula memotong kuku yang sudah tampak memanjang.
PERTANYAAN :
Bolehkah memotong kuku dan mandi sambil berkeramas di tengah-tengah masa haid dan nifas?
(PENANYA : I’im Hidayati, Loloan Timur – Jembrana.)
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik sekali untuk mewakili para perempuan ! Memotong kuku bagi wanita yang sedang haid barangkali masih bisa ditunda, tetapi mandi berkeramas dan memotong kuku bagi wanita yang sedang berada dalam masa nifas dengan masa yang relatif lebih lama, tidak semua orang bisa bertahan menundanya. Hanya saja jika bisa menahan diri dengan tidak memotong kuku atau rambut selama masa haid atau nifas sebelum bersuci itu lebih baik dan dianjurkan (an-Nawawī al-Bantanī, Nihāyah aZ-Zain fī Irsyād al-Mubtadi’īn, halaman 31). Namun apabila dirasa mendesak untuk melakukan semua hal itu baik memotong kuku, mencukur rambut, berbekam maupun lainnya yang masuk kategori menghilangkan bagian tubuh selama dalam masa hadas besar, baik bagi perempuan maupun laki-laki, maka boleh saja alias tidak dilarang (‘Athiyah Shoqr, Fatāwā wa Ahkām Li al-Mar’ah al-Muslimah, halaman 28),Wallāhua’lam.














