Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 6 Nov 2024 23:17 WITA

Mempersoalkan Praktik Poligami Lebih Dari Empat Istri


 Mempersoalkan Praktik Poligami Lebih Dari Empat Istri Perbesar

DESKRIPSI :

Sikap dan perilaku setiap orang beriman harus didasarkan kepada aturan agama Islam (Syariat), segala yang diwajibkan harus dilaksanakan dan setiap yang dilarang wajib dihindarkan baik dalam kehidupan publik maupun dalam kehidupan privat.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya berpoligami lebih dari empat istri ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Ketertarikan kapada lawan jenis merupakan naluri setiap orang, dan menikah adalah pintu gerbang yang harus dilalui untuk menghalalkan hubungan asmara antara pria dan wanita. Idealnya bahtera rumah tangga terdiri dari seorang suami dan seorang istri alias monogami, namun atas dasar alasan dan kondisi tertentu tidak jarang seorang suami berpoligami (beristri lebih dari satu). Diantara alasan yang cukup dijadikan alasan seorang suami berpoligami yaitu istri mandul berdasarkan keterangan dokter ahli kandungan atau istri mengidap penyakit sehingga tidak dapat melayani hasrat seks suami. Dengan menikahi wanita lain dan mendapatkan keturunan, tentu tidak hanya suami merasa bahagia, istri pun termasuk istri pertama ikut merasa senang. Begitu pula bagi istri yang sebelumnya sakit, tentu lebih baik baginya dan lebih beretika secara sosial ketika suami memilih jalan beristri lagi dari pada suami menceraikannya.

Dan untuk memberikan jaminan keadilan, maka seorang suami yang akan memilih kehidupan berpoligami seyogyanya mendapat izin dari istri yang ada dan dilakukan di depan hakim agama untuk diketahui kemampuannya secara ekonomi agar rukhshah (kemurahan syariat) poligami ini tidak menjadi petaka bagi kaum hawa[1]. Dengan demikian, harapannya poligami dalam Islam menjadi alternatif solusi dalam menghadapi persoalan kehidupan rumah tangga.

Namun demikian, Islam membatasi poligami sebanyak empat istri saja, karena memang pria hanya mampu beristrikan paling banyak empat wanita saja dengan berdasarkan kemampuannya berlaku adil terhadap para istrinya dalam hal berbagi jadwal berkumpul yakni setiap sepekan untuk tiap istri, sehingga dalam sebulan setiap istri mendapat gilirannya.

Adapun dalil yang membatasi poligami sebanyak empat istri adalah sebagai berikut :

1)  Al-Qur’ān, melalui ayatnya al-Qur’ān membatasi poligami sebanyak empat istri.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim” (Q.S An-Nisā’ : 3).

Adapun persamaan penggunaan bentuk “مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ” pada ayat di atas terdapat pada surah Fāthir ayat pertama :

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ فَاطِرِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ جَاعِلِ الْمَلٰۤىِٕكَةِ رُسُلًاۙ اُولِيْٓ اَجْنِحَةٍ مَّثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۗ يَزِيْدُ فِى الْخَلْقِ مَا يَشَاۤءُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Segala puji bagi Allah, Pencipta langit dan bumi yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap. Masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat. Dia menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S. Fathir : 1).

Pada ayat di atas dijelaskan bentuk malaikat itu ada yang memiliki dua sayap, ada yang memiliki tiga sayap dan ada yang memiliki empat sayap[2], yakni bermakna pola dan bentuk yang berlainan “للتَّخْيِيْر” bukan penambahan “للْجَمْع” 2 ditambah 3 ditambah 4 sehingga hasilnya 9. Hal ini merupakan pendapat ulama’ ahli Bahasa (Arab) di mana mereka sepakat dalam memahami makna kata “مَثْنٰى” “ثُلٰثَ” “رُبٰعَ” yaitu seorang suami hanya boleh berpoligami dua istri, atau tiga istri atau empat istri. Dengan demikian jelas haramnya berpoligami dengan lima istri. Tetapi akhirnya pendapat ijma’ ulama ini dikotori oleh pendapat segelintir orang yang karena kebodohannya memahami bahasa Arab membolehkan poligami lebih dari empat istri[3].

Dengan demikian ketika seorang suami ingin menikahi wanita lain sementara ketika itu ia telah berpoligami dengan empat istri, maka ia harus menceraikan terlebih dahulu salah satu dari istrinya dan menunggu hingga habis masa ‘iddahnya, baru kemudian ia diperbolehkan menikah lagi[4].

2)  As-Sunnah, terdapat beberapa riwayat hadis Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam yang membatasi poligama sebanyak 4 (empat) istri sebagaimana dikutip oleh Prof. Wahbah Zuhailī, yaitu :

a) Hadis yang diriwayatkan sahabat Abdullah bin Umar :

أَسْلَمَ غَيْلَانُ الثقَفِيّ وَتَحْتَهُ عشْرُ نِسْوَةٍ في الجَاهِلِيّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النبيُّ صلّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أَنْ يَخْتَارَ مِنْهُنَّ أربَعًا

“Sahabat Ghailan Ats-Tsaqafi memeluk agama Islam, ia memiliki sepuluh istri yang dimilikinya sejak masa pra Islam, para istrinya memeluk agama Islam bersamanya. Lalu Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih empat saja dari istri-istrinya itu”.

b) Hadis yang diriwayatkan Qaīs bin Al-Hāris

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِيْ ثمَانِيَةُ نِسْوَةٍ فأَتَيْتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فذَكَرْتُ ذلكَ لَهُ فقَالَ : اخْتَرْ مِنْهُنَّ أرْبَعًا

“Aku memeluk agama Islam sementara aku memiliki delapan istri. Aku mendatangi Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam dan aku menceritakan perihal itu, lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam berkata : pilih empat saja diantara mereka”

c) Hadis yang diriwayatkan Naufal bin Mu’āwiyah

أَنَّهُ أَسْلَمَ وتَحْتَهُ خمْسُ نِسْوةٍ, فقالَ لهُ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ  أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِق الْأُخْرى[5]

“Sungguh Naufal bin Mu’awiyah memeluk agama Islam dan ia memiliki lima istri. Kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya : pertahankanlah empat saja dan ceraikan yang lainnya”.

3)  Fakta Sejarah, dalam catatan sejarah tidak ada keterangan yang menunjukkan seorang sahabat Rasulullāh dan seorang dari generasi tabi’in berpoligami melebihi dari 4 (empat istri) kecuali dalam madzhab Dzāhiriyyah dan Syī’ah (imāmiyyah) dengan berasumsi bahwa huruf “و” pada ayat  “مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ” bermakna kumpulan dan penambahan “للجَمْع”[6].

Adapun para istri Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam ketika beliau wafat berjumlah 9 (Sembilan) orang merupakan diantara khashā’ish (penghususan hukum untuk diri Rasulullāh) tidak berlaku umum untuk ummatnya. Perjalanan poligami Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam dimulai sejak beliau berusia 54 tahun, hal ini dilakukan untuk dakwah islamiyyah di mana dengan menikahi beberapa wanita dapat menambah kekerabatan dari kabilah yang ada sehingga poligami yang dilakukan Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam itu memperkuat posisi Islam dalam menghadapi para musuh.

Dalam keadaan normal, tentu umat Islam sebaiknya menjalani kehidupan monogami sebagaimana Rasulullāh menjalaninya bersama istri pertama beliau, Khadijah radhiyallāhu ‘anhā[7] dan darinya Rasulullāh dikaruniai enam anak yang secara berurutan yaitu Al-Qāsim, Zainab, Ruqayyah, Fāthimah, Ummu Kultsūm dan Abdullāh[8]. Bersama Khadijah beliau menjalani kehidupan berumah tangga tanpa menikahi perempuan lain (poligami) hingga Khadijah radhiyallāhu ‘anhā tutup usia.

Demikian,Wallāhua’lam.

[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz VII, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 170 -172

[2] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 167.

[3] Muhammad ‘Alī Ash-Shābūnī, Rawāi’ al-Bayān Tafsīr Āyāt al-Ahkām min al-Qur’ān, Juz I (Beirut : Dār Al-Fikr, tanpa tahun) Hlm. 335.

[4] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 165.

[5] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm.166.

[6] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm.166 – 167.

[7] Wahbah Zuhailī, Ibid, Hlm. 169 – 170

[8] Muhammad Ihyā’ Ulūm ad-Dīn, Jalā’ al-Afhām Syarh ‘Aqīdah al-‘Awām, cetakan ke II (Malang : tanpa penerbit, tanpa tahun) Hlm. 91.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam