Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 8 Apr 2024 23:43 WITA

MENDISTRIBUSIKAN HARTA ZAKAT KE DAERAH LAIN


 MENDISTRIBUSIKAN HARTA ZAKAT KE DAERAH LAIN Perbesar

MENDISTRIBUSIKAN HARTA ZAKAT KE DAERAH LAIN

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Zakat yang marak ditunaikan di penghujung Ramadhan ialah zakat fitrah, karena hampir semua orang mengeluarkannya, bahkan orang yang tadinya tidak memiliki apa-apa, namun setelah ia menerima zakat dari orang lain di akhir Ramadhan, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah dari harta yang ia terima itu untuk diserahkan kepada mustahiq lain selama masih ada kelebihan dari kebutuhan untuk makan di hari itu. Dan fenomena yang tidak jarang terjadi, di mana pezakat mengeluarkan dan mendistribusikan harta zakatnya kepada mustahiq yang berdomisili di luar daerahnya, biasanya hal ini dilakukan karena ada hubungan kerabat antara pezakat dan mustahiq.

 

PERTANYAAN :

Bolehkah mendistribusikan harta zakat ke daerah/ desa lain ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! Berbeda dengan infaq dan shadaqah sunnah, zakat sebagai suatu kewajiban, memiliki ketentuan-ketentuan sejak perhitungan nishāb, persentase (kadar) yang harus dikeluarkan hingga kepada siapa harta zakat itu didistribusikan.

Sebaiknya seseorang menyerahterimakan harta zakatnya kepada para mustahiq terdekat di desanya, dan tidak menyalurkan kepada mustahiq yang berada jauh darinya. Hal ini berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah yang berbunyi :

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَآئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلى فُقَرَآئِهِمْ

“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir (dari kalangan) mereka”

Ketentuan ini memiliki alasan yang kuat, di mana para mustahiq menaruh harapan yang besar pada harta zakat para muzakki, dengan menyalurkan harta zakat tidak kepada mereka, hal ini menyisakan kekecewaan yang mendalam di dalam hati mereka. Namun apabila, mustahiq terdekat sudah mendapatkan hak, sebagian ulama’ membolehkan mendistribusikan harta zakat yang berasal dari jenis zakat māl kepada mustahiq di luar daerah dan melarang jika dari zakat fitrah. Sayyid al-Bakri dalam I’ānah ath-Thālibīn berkata :

قَالَ بَعْضُهُمْ لَهُ صَرْفُ زَكَاتِه فِى أَيِّ مَحَلٍّ شَاءَ، لِأَنَّ مَا فِى الذِّمَّةِ لَيْسَ لَهُ مَحَلٌّ مَخْصُوْصٌ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. وَهُوَ فِى زكاةِ المَالِ. أمَّا زكاةُ الفِطْرَةِ فالعِبْرَةُ بِبَلَدِ الْمُؤَدِّى عَنْهُ[1]

“Sebagian ulama’ berkata, boleh bagi pezakat mendistribusikan harta zakatnya di daerah mana saja, karena suatu kewajiban yang menjadi tanggungan (membayarnya) itu tidak memiliki tempat tertentu (dalam pembayarannya), ini pendapat yang kuat khusus untuk zakat māl saja. Adapun untuk zakat fitrah ketentuannya adalah ia dibayar di tempat domisili pezakat (fitrah)”.

Namun saya lebih cenderung kepada pemahaman yang umum dari hadis di atas, yakni mendistribusikan zakat baik zakat fitrah maupun zakat māl di tempat zakat māl itu berkembang. Hanya saja apabila semuan mustahiq yang berada di sekitar sudah mendapatkan haknya, apabila harta zakat masih tersisa barangkali mengingat jumlahnya yang cukup banyak, maka dalam kondisi seperti ini, pezakat dapat mendistribusikannya ke daerah lain yang mustahiqnya dirasa sangat membutuhkan.

Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat.Wallāhua’lam.

 

[1] Sayyid al-Bakrī, I’ānah ath-Thālibīn, Juz II (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005). Hlm. 223.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam