DESKRIPSI MASALAH :
Islam mengatur seluruh persoalan manusia, dari yang hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh serta haram. Termasuk dalam hal interaksi pasangan suami istri (pasutri), di mana Islam memberikan kebebasan dalam melakukan kegiatan seksual terkecuali tidak boleh melakukan penetrasi (الجماع) ketika istri sedang haidh atau melakukan penetrasi pada anus (seks anal). Selain dari kedua ini, Islam membolehkan model dan pola hubungan dan aktivitas yang menjadi penyertanya sebelum penetrasi (foreplay).
PERTANYAAN :
Bolehkah menelan air susu istri sendiri ?
PENANYA :
Zakariya, Pengambengan – Negara.
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Jika aktivitas seksual mengambarkan pola suami menyusu/menetek pada payudara istri tanpa disertai adanya ASI yang tertelan oleh suami, atas aktivitas ini, tidak ada yang melarangnya, semua ulama’ membolehkannya dengan status hukum mubah1. Namun, pertanyaan di atas muncul apabila adanya ASI yang keluar dari putting istri dan tertelan oleh suami, sementara diantara dampak hukum menyusui itu terjalinnya mahram antara anak yang disusui dengan wanita yang menyusuinya.
Menurut jumhur ulama’ terjalinnya mahram itu dibatasi dengan proses yakni limit (batas) usia anak yang disusui yakni selama anak belum melebihi usia dua tahun (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ), karena di usia inilah anak (bayi) membutuhkan ASI sebagai sumber nutrisi satu-satunya yang dibutuhkan untuk tumbuh dan kembangnya secara optimal.
Berbeda halnya dengan anak yang sudah melewati usia itu (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ), di mana bayi sudah dapat mengkonsumsi makanan dan minuman sebagai pengganti nutrisi yang terdapat pada ASI, sehingga apabila seorang wanita menyusui suaminya misalnya, maka menelan dan meminum ASI istri baik secara langsung maupun tidak langsung tidaklah mengapa dan tidak menyebabkan terjalinnya mahram antara pasutri (pasangan suami istri). Dan dalam dunia kesehatan pun belum ada penelitian yang menyatakan bahayanya orang dewasa mengkonsumsi ASI.
Adapun dalil tentang limit 2 tahun (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ) yang dapat menyebabkan terjalinnya mahram (haram menikah) adalah firman Allah sebagai berikut :
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ . . .
“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan . . . (Q.S. Al-Baqarah : 233)
Selain ayat di atas sebagai dalilnya, terdapat hadis yang menyatakan hal serupa yaitu riwayat Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah bersabda :
لَا رَضَاعَةَ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ
“Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa penyusuan”
Ketika mengulas ayat 233 surah Al-Baqarah diatas, Syaikh Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni menukil imam Al-Qurthubi sebagai berikut :
وَهذَا يَدُلُّ عَلى أَنْ لَا حُكْمَ لمِاَ ارْتَضَعَ المَوْلُوْدُ بعدَ الحَوليْنِ ولقوله عليه السلام “لا رَضَاعَ إلَّا مَا كَانَ فى الحَوْلَيْنِ”. وهذا الخبَرُ مع الآية والمعنى يُنْفِى رَضاعَةَ الْكَبيرِ وأنَّهُ لَا حُرْمَةَ لَهُ2
“Redaksi حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ini menunjukkan bahwa tidak berlaku ketentuan hukum untuk anak yang disusui setelah berusia dua tahun, hal ini dikuatkan oleh adanya ucapan Rasulullah SAW “tidak ada susuan itu selain anak berada pada masa dua tahun”. Hadis ini, ayat dan pengertiaannya meniadakan (dampak) hukum penyusuan terhadap orang dewasa dan (jika terjadi) sungguh tidak ada hubungan mahram baginya”.
Pemberian ASI dari seorang wanita kepada anak (orang lain) yang dapat menyebabkan mahram selain mensyaratkan anak berusia maksimal dua tahun (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ) juga harus dilakukan minimal 5 (lima) kali proses penyusuan (sesuai pendapat dalam madzhab Imam Syāfi’ī)3. Dengan demikian, aktivitas seksual dengan meneteknya (mulut) suami pada payudara istri pada prinsipnya dibolehkan, dan meminum ASI istri tidak menyebabkan istri menjadi ibu (sebab susuan itu) bagi suaminya alias tidak menjadikan suami sebagai mahram istrinya dikarenakan hubungan mahram itu terjalin apabila proses menyusui dilakukan selama yang disusui belum mencapai usia dua tahun (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ). Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
1 Sayyid Abdullāh bin Mahfūdz al-Haddād , Fatāwā Tahumm al-Mar’ah (Tanpa Tempat : Dār al-Fath, Tanpa Tahun) 167.
2 Muhammad ‘Alī Ash-Shābūnī, Rawāi’ Al-Bayān Tafsīr Āyāt Al-Ahkām min Al-Qur’ān, Juz I (Lebanon : Dār Al-Fikr, tanpa tahun) Hlm. 277.
3 ‘Athiyyah Shaqr, Al-Fatāwā min Ahsan Al-Kalām fī Al-Fatāwā wa Al-Ahkām, Juz II (Kairo : Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2006) Hlm. 150.














