DESKRIPSI :
Donor berupa darah kini menjadi perkara yang sangat signifikan dan harus menjadi perhatian publik, mengingat kebutuhan terhadap darah banyak dibutuhkan tenaga medis dalam upaya menyelamatkan nyawa manusia, sehingga mendonorkan darah merupakan tindakan terpuji dan sedekah terbaik untuk masa saat ini. Kenyataannya, kekurangan ketersediaan darah dan tidak adanya akses untuk mendapatkan transfusi darah mengakibatkan tingginya angka kematian manusia.
PERTANYAAN :
Bolehkah muslim dan muslimah menerima transfusi darah yang berasal dari darah non-muslim ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Dalam dunia kedokteran modern, pengambilan darah dari seseorang untuk ditransfusikan ke orang lain atau disimpan di bank darah untuk sementara waktu dan digunakan pada waktu dibutuhkan adalah diantara persoalan penting, karena dengan cara seperti ini, tenaga medis dapat menolong orang lain yang membutuhkannya. Mengingat dalam tindakan donor darah, pendonor darah tidak dirugikan, karena darah yang keluar segera tergantikan oleh darah baru yang diproduksi oleh tubuh segera setelah itu, sehingga donor darah menurut ulama merupakan sedekah yang paling utama pada saat ini.
Untuk menjelaskan hukum mentransfusikan darah non muslim ke dalam tubuh muslim dan muslimah, alangkah baiknya apabila kita tela’ah ayat al-Qur’an berikut :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَاۚ وَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At-Taubah : 28).
Adapun makna kotornya orang-orang musyrik pada ayat di atas, terjadi perbedaan pendapat dan pandangan di kalangan ulama’ tafsir (mufassirīn) tentang hal itu. Namun mayoritas pakar fikih (fuqahā’) berpendapat bahwa tubuh (dan kulit) orang-orang non muslim itu suci dan bisa jadi yang dimaksud ayat di atas mereka najis dan kotor itu kerena mereka tidak pernah mandi dari hadas besar dan tidak pernah berwudhu’ dari hadas kecil[1].
Sementara najisnya darah, disebutkan dalam ayat berikut :
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S Al-Baqarah : 173).
Orang yang meragukan bolehnya menerima transfusi darah yang berasal dari non muslim dengan beralasan najisnya darah non muslim adalah alasan yang tidak benar, sebab darah secara umum termasuk darah orang Islam pun hukumnya najis sebagaimana kandungan ayat di atas. Hanya saja larangan di atas menurut sebagian ulama hanya memakannya saja tidak memanfaatkannya dengan cara lain. Sedangkan sebagaian ulama lainnya memberlakukan larangan itu secara mutlak, baik mengkonsumsinya maupun memanfaatkannya dengan cara apa saja tentu termasuk mentransfusikannya ke dalam tubuh[2].
Mengingat pentingnya transfusi darah dalam upaya penyelamatan manusia dan tidak adanya bahaya bagi pendonor selama dilakukan di bawah pengawasan dokter, maka transfusi darah ke dalam tubuh muslim dan muslimah selama masih bisa dilakukan lebih baik apabila berasal dari darah sesama orang Islam yang seiman, namun apabila tidak dapat dilakukan dan diupayakan, maka transfusi darah tersebut boleh dilakukan sekalipun berasal dari darah non muslim, karena termasuk kategori darurat (الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ).
Demikianlah kiranya penjelasan yang dapat diutarakan sebagai jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.
Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] [1] Fakhruddīn ar-Rāzī, Mafātih al-Ghaīb, Juz XVI, (Mesir : al-Maktabah at-Taufīqiyyah, 2015) Hlm. 22.
[2] Muhammad ‘Alī Ash-Shābūnī, Rawāi’ al-Bayān Tafsīr Āyāt al-Āhkām min Al-Qur’ān, Juz I, (Dār Al-Fikr, tanpa tahun) Hlm. 124.














