Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
Deskripsi Masalah :
Dalam kehidupan berumah tangga, banyak persoalan muncul silih berganti, termasuk masalah keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika pendapatan suami tergolong kurang, sementara kebutuhan tambahan (sekunder) keluarga masih belum terpenuhi, istri masih dapat bersabar. Tetapi mungkin saja terjadi keadaan di mana kebutuhan pokok (primer) keluarga seperti untuk makan istri dan anak belum terpenuhi, sedangkan penghasilan suami masih tersedia.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya istri mengambil uang suami secara diam-diam (mencuri) untuk memenuhi kebutuhan primer dirinya sendiri dan anaknya ?
Jawaban :
Pertanyaan yang baik dan ini mungkin terjadi !
Kehidupan rumah tangga itu harus diurus bersama antara suami dan istri, dan sebaiknya hal sekecil apapun dibicarakan sesering mungkin, agar kesalahpahaman tidak terjadi. Mengenai kasus di atas, pernah terjadi dan dialami oleh sahabat Hindun binti ‘Utbah, di mana suaminya (Abu Sufyan) yang berpenghasilan banyak tetapi kikir. Melihat kebutuhan Hindun binti ‘Utbah beserta anaknya tidak dapat terpenuhi selain dengan jalan mengambil secara diam-diam (mencuri) uang suaminya, maka Rasulullah membolehkan tindakan tersebur dengan catatan hanya sebatas untuk kebutuhan (primer) saja. Adapun hadis dimaksud adalah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : أَنَّ هِنْد بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ : ( خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ) رواه البخاري
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha berkata : Hindun binti Utbah istri (Abu Sufyan) berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali dengan cara aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Kemudian Rasulullah bersabda: “Ambillah (dari hartanya) secukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (H.R Bukhary)

Dalam keadaan terpaksa, istri boleh mencuri uang suami














