Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 12 Des 2023 14:48 WITA

MENGAMINI IMAM KETIKA SEDANG MEMBACA FATIHAH


 MENGAMINI IMAM KETIKA SEDANG MEMBACA FATIHAH Perbesar


MENGAMINI IMAM KETIKA SEDANG MEMBACA FATIHAH

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Surah al-Fātīhah dalam sholat harus dibaca dengan tartib dan tidak adanya jeda berhenti lama di tengahnya atau diselingi dengan bacaan lain. Apabila berhenti lama, diselingi bacaan lain ataupun berhenti sebentar yang dimaksudkan untuk menghentikan bacaan al-Fātīhah , maka Fatihah itu menjadi rusak dengan konsekuensi surah itu harus dibaca ulang kembali dari awal.

 

PERTANYAAN :

Apakah mengamini imam ketika makmum sedang membaca surah al-Fātīhah dapat merusak bacaan surah al-Fātīhah makmum ?

Penanya : Zainal Abidin, Cupel.

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik! Di Tengah membaca surah al-Fātīhah  tidak boleh diselingi dengan dzikir yang tidak termasuk maslahat sholat. Tetapi untuk kemaslahatan sholat, membaca dzikir seperti mengamini imam, mengingatkan imam ketika lupa meneruskan ayat, melakukan sujud tilāwah bersama imam, berdo’a diturunkan rahmat atau dihindari dari adzab ketika imam membaca ayatnya, maka makmum yang melakukan itu tidak harus mengulang bacaan al-Fātīhahnya, tetapi cukup atasnya meneruskan bacaan al-Fātīhah  dari ayat yang terakhir dibacanya.

(فإن تخلّلَ ذِكرٌ) أجْنبيٌّ غيرَ متعلّقٍ بالصلاة (قطعَ الموالاةَ) وإن كان قليلًا كحمدِ عاطسٍ وإن سُنَّ خارجَها وكإجابة مؤذِّنٍ لأنَّ ذلك ليس مختصًّا بها لمصلحتها  فكان مُشعِرًا بالإعراض ولتغييرِه النظمَ من غير عُذرٍ بخلافه مع النسيان فلا يقطعُها بل يبني والذِّكر بكسر الدال باللسان ضدّ الإنصاتِ وبالضَّم بالقلب ضد النسيانِ قاله الكسائيُّ وقال غيرُه إنهما لغتانِ بمعنًى (فإن تعلّق بالصلاة كتأمينِه لقراءة إمامِه وفتحه عليه) عند توقُّفِه وسكوته إذ الفتحُ تلقينُ الآية فلا يرد عليه ما دام يردِّدُها وكسجوده لتلاوة إمامِه معه وسؤالِ رحمةٍ واستعاذةٍ من عذاب عند قرا ءة آيتِهما (فلا) يقطعُ الموالاةَ (فى الأصحِّ) لأنه من مصلحتها فلا يجبُ استئنافُها.

(Apabila al-Fātīhah  itu disisipi di tengahnya dengan dzikir) yang tidak berkaitan dengan sholat (maka dzikir itu memotong al-Fātīhah ) sekalipun dzikir itu sedikit seperti membaca hamdalah bagi orang yang bersin, dan sekalipun dzikir ini disunnahkan ketika di luar membaca al-Fātīhah . Begitu pula seperti menjawab bacaan muadzdzin/ orang yang adzan, karena hal itu tidak tertentu untuk kemaslahatan sholat. Sehingga hal itu menggambarkan tindakan berpaling dan merubah katentuan tanpa adanya alasan, berbeda apabila disertai lupa, karena lupa itu, tidak dianggap memutus bacaan sholat, tetapi bacaan al-Fātīhah  itu harus diteruskan. Adapun kata dzikir dengan kasrah maknanya dzikir dengan lisan kebalikan diam tidak berkata, sedangkan dengan harakat dhommah maknanya dzikir dengan hati kebalikan lupa, ini adalah yang dikatakan imam il-Kisa’i, selain Imam al-Kisa’i mengatakan bahwa kedua bentuk itu bermakna sama. (apabila dzikir itu berhubungan dengan sholat seperti makmum membaca amin karena menjawab bacaan al-Fātīhah Imam atau membacakan ayat untuk imam) ketika imam berhenti tidak dapat melanjutkan bacaannya, karena membacakan itu ialah membisikkan imam, maka makmum tidak boleh mengulangnya selama imam mengulang-ulang baca’annya. Begitu pula makmum melakukan sujud karena bacaan ayat sajadah/ tilawah imam bersama dengan sujudnya imam, dan seperti memohon rahmat Allah dan memohon perlindungan dari adzab ketika dibacanya ayat-ayat itu (maka tidak) memotong bacaan al-Fātīhah  (menurut pendapat yang lebih kuat) karena hal itu termasuk maslahat sholat, sehingga tidak wajib mengulang membaca al-Fātīhah  dari awal. (ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz I, Halaman 482-483) Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam