Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 27 Okt 2025 19:54 WITA

Mengapa Rasulullāh Memberikan Jubahnya Untuk Kafan Seorang Tokoh Munāfiq ?


 Mengapa Rasulullāh Memberikan Jubahnya  Untuk Kafan Seorang Tokoh Munāfiq ? Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Munāfiq adalah sebutan untuk orang yang menutupi kekafirannya dengan sifat sifat keislaman.  Karena kekafirannya ini, kelak mereka ditempatkan sebagai penghuni neraka, bahkan mereka berada di neraka yang paling keras siksanya. Hanya saja sebagian mereka menutupi permusuhannya terhadap Islam, sehingga tidak banyak orang dapat menegetahuinya. Tetapi sebagian lainnya menampakkan sifat aslinya itu.

 

PERTANYAAN :

Mengapa Rasulullāh memberikan jubah beliau untuk Abdullāh bin Ubay bin Salūl yang tidak lain adalah pemuka orang-orang munāfiq ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik!

Munāfiq adalah sebutan yang sangat buruk dalam Islam, Al-Qur’an dalam banyak ayatnya secara tegas mencela orang-orang munāfiq, bahkan Allah akan mengazab mereka melebihi azab yang diberikan kepada orang-orang kafir.

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَسْفَلِ مِنَ النَّارِۚ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًاۙ

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.”  (Q.S An-Nisā’ : 145).

Dalam sejarahnya, Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam sebagai seorang pemimpin selalu mengedepankan sikap persamaan dan keadilan, tidak membeda-bedakan orang lain. Sekalipun Rasulullāh beliau mengetahui daftar orang-orang munāfiq pada masanya yang sangat mengganggu dan merugikan Islam, terhadap mereka itu beliau tidak menampakkan sikap dan tindakan diskriminatif, apalagi memerangi mereka. Sebab mereka selalu menampakkan keislamannya seperti melaksanakan sholat dan lainnya yang mereka lakukan tidak atas dasar keimanan, tetapi untuk menutupi kekafiran mereka.

Diantara deretan nama tokoh munāfiq, terdapat seorang pimpinan munāfiqīn yang sangat terkenal pada generasi awal Islam, ia adalah Abdullāh bin Ubay bin Salūl. Tokoh yang memfitnah dan menyebarkan berita bohong (حَدِيْث الإِفْكِ) perselingkuhan ‘Ā’isyah binti Abū Bakr radhiyallāhu ‘anhumā dan sahabat Shafwān bin Mu’aththal sepulang dari peperangan. Berita hoaks yang sangat keji ini menggemparkan kota Madinah, banyak orang termakan isu ini, namun untuk membersihkan tuduhan itu, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam ayat berikut :

اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah kelompok di antara kamu (juga). Janganlah kamu mengira bahwa peristiwa itu buruk bagimu, sebaliknya itu baik bagimu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Adapun orang yang mengambil peran besar di antara mereka, dia mendapat azab yang sangat berat.” (Q.S. An-Nūr : 11).

Tidak selamanya anak memiliki kesamaan iman dan kepercayaan dengan orang tuanya, Abdullāh bin Ubay bin Salūl pemuka orang-orang munāfiq ini memiliki anak yang sangat kuat imannya, setia berkorban untuk Islam, serta memiliki kedekatan kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam, ia bernama Abdullāh. Sang anak yang mengetahui buruknya perilaku ayahnya, suatu ketika pernah meminta izin kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam untuk membunuh ayahnya yang merupakan pemuka munāfiqīn itu. Tetapi Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam justeru menyuruh hal sebaliknya yaitu agar ia selalu berbakti kepada ayahnya dengan ucapan beliau :

لا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ ولكن بِرَّ أباكَ، وأَحْسِنْ صُحْبَتَه[1]

“Jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri, oleh karenanya berbaktilah kamu kepada bapakmu dan perbaikilah hubunganmu dengannya”.

Sebagai muslim yang baik, Abdullāh menuruti pesan Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam itu, sampai suatu saat ketika ayahnya wafat, ia menyampaikan berita itu kepada Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam dan ia meminta jubah Rasulullāh untuk dijadikan kafan ayahnya dengan harapan barangkali hal itu dapat meringankan siksa ayahnya. Kemudian, Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam memberikan jubah miliknya untuk Abdullāh bin Ubay bin Salūl melalui puteranya Abdullah radhiyallāhu ‘anhu.

Tentang peristiwa ini, imam Abū Sa’īd bin Al-A’rābī menjelaskan motif Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam memberikan jubahnya untuk kafan Abdullāh bin Ubay bin Salūl itu berdasarkan dua pertimbangan, pertama ; Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam memberikan dan menyerahkan jubahnya itu atas permintaan sahabatnya yakni Abdullah radhiyallāhu ‘anhu, karena beliau tidak ingin mengecewakan sahabatnya yang baik itu sekalipun ayahnya merupakan seorang tokoh munāfiqin. Kedua ; Rasulullāh tidak ingin memiliki hutang kepada seorang munāfiq, di mana sebelumnya Abdullāh bin Ubay bin Salūl pernah memberikan jubah miliknya kepada sahabat ‘Abbās bin Abdul Matthalib radhiyallāhu ‘anhu yang merupakan paman Rasulullāh sendiri. Demikianlah kondisi yang ada di balik pemberian jubah Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam untuk kafan seorang tokoh munāfiqin sebagaimana dikuatkan oleh Muhammad Al-Khaththābī, seorang ahli hadis, pensyarah kitab hadis Sunan Abū Dāud.[2]

Dan demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

 

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Abd Al-Barr, Al-Istī’āb Fī Ma’rifah Al-Ashāb, Juz II (Kairo : Ibdā’ Li Al-I’lām Wa An-Nasyr, 2021) Hlm. 321.

[2] Muhammad Al-Khaththābī, Ma’ālim As-Sunan Syarh Sunan Abī Dāūd, Juz I (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2009) Hlm 259 – 260.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam