DESKRIPSI MASALAH :
Menjelang Idul Adha sebagai hari raya besar umat Islam, di mana-mana ramai dengan aktivitas jual beli hewan kurban. Dan tidak heran jika harga hewan kurban ; sapi dan kambing melambung tinggi selama musim pemotongan hewan kurban berlangsung. Sekalipun pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara mandiri, namun kebanyakan pekurban menyerahkan pemotongan hingga pendistribusian dagingnya kepada panitia di masing-masing masjid/musholla serta lembaga keagamaan lainnya, yang terkadang pendistribusiannya menyisakan persoalan.
PERTANYAAN :
Bolehkah memberikan upah tukang jagal dengan bagian hewan kurban itu sendiri ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik dan sering ditanyakan !
Diantara ibadah kategori māliyyah (ibadah dalam bentuk pengorbanan harta) ialah ibadah pemotongan hewan kurban yang hanya dapat dilakukan pada hari idul raya idul adha (يَوْم النَّحْرِ) dan tiga hari setelahnya yakni 11, 12 dan 13 dzulhijjah (أَيَّام التَّشْرِيْقِ). Sedangkan hewan yang dapat dipotong sebagai kurban jika berupa onta, ia harus sudah berusia 5 (lima) tahun memasuki tahun ke enam (6), jika berupa sapi, ia sudah berusia dua (2) tahun dan telah menginjak tahun ke tiga (3), jika berupa kambing biri-biri (ضَأْن) , ia sudah berusia satu (1) tahun dan menginjak tahu ke dua (2), jika berupa kambing kacang (مَعْز) , ia telah berusia dua (2) tahun dan telah memasuki usia ke tiga (3). Unta dan sapi dapat dijadikan hewan kurban untuk atas nama 7 orang, sedangkan kambing biri-biri ataupun kambing kacang dijadikan hewan kurban hanya untuk satu orang[1].
Tujuan pemotongan hewan kurban itu untuk berbagi, maka membagi-bagikan daging kurban wajib hukumnya. Sebaliknya, mengurangi kurban dengan cara menjual dagingnya tidak boleh dilakukan, termasuk menyerahkannya kepada juru sembelih/jagal sebagai upah kerja. Dalam kitab Kifāyah al-Akhyār disebutkan sebagai berikut :
وَاعْلَمْ أنَّ مَوْضِعَ الأضحِيَةِ الانْتِفَاعُ فلا يَجُوزُ بيعُها بَلْ ولا بيعُ جِلْدِها ولا يَجوزُ جعلُه أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ وإنْ كانتْ تطوُّعًا بَلْ يتصدَّقُ به المُضَحِّي أو يَتَّخِذُ منه ما ينتفع به مِنْ خُفٍّ أو نَعْلٍ أو دَلْوٍ أو غيرِه ولا يُؤَجِّرُه والقَرْنُ كالجِلْدِ[2]
“Ketahuilah ! bahwa obyek ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatannya. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan menjual kulitnya tidak boleh. Tidak boleh memberikan (bagian hewan kurban) kepada jagal/juru sembelih sebagai upah sekalipun dari kurban kategori sunnah (bukan kurban wajib/yang dinadzarkan). Orang yang berkurban sebaiknya menyedekahkan kulitnya atau memanfaatkan kulitnya untuk dijadikan khuf (sepatu), sandal, timba, atau benda lainnya. Ia tidak boleh memberikannya sebagai upah (penyembelihan). Dan tanduk hewan kurban itu sama ketentuannya dengan kulitnya.”
Padangan di atas bermuara pada hadis shahih riwayat ‘Alī bin Abī Thālib sebagai berikut :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam menyuruhku untuk mengurus hewan kurban beliau, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan selimutnya, dan agar aku tidak memberi upah tukang sembelih/jagal dengan sesuatu dari hewan kurban itu. Ali berkata “Kami memberi upah tukang sembelih/jagal dari harta kami sendiri”. (HR. Muslim).
Imam An-Nawawī memberikan syarh (penjelasan) atas hadis di atas dengan beberapa point penting yaitu bolehnya menyerahkan urusan penyembelihan hewan kurban kepada pihak lain, mendistribusikan keseluruhan bagian hewan kurban, tidak diperbolehkannya menjual ataupun menjadikan bagian hewan kurban itu sebagai upah atas jasa sembelih, dan diperbolehkannya menjadikan penyembelihan hewan kurban sebagai profesi yang upahnya dibayarkan oleh pekurban[3].
Bukannya tukang sembelih/jagal itu tidak boleh menerima bagian dari hewan kurban, bahkan memberikannya sebatas bagian yang wajar itu lebih diprioritaskan dari pada orang lain yang tidak terlibat langsung dalam proses pemotongan hewan kurban. Prof. Wahbah Zuhailī menjelaskan sebagai berikut :
فإِنْ أُعْطِيَ الجَزَّارُ شيأً مِنَ الأضْحِيَةِ لفَقْرِه أو على سبيلِ الهَدِيَّةِ فلا بأسَ، لأنه مُسْتَحِقٌّ للأخْذِ فَهُوَ كغيرِه بَلْ هُوَ أَوْلى لأنَّهُ باشَرَهَا وتاقَتْ نفسُهُ إِلَيْهَا[4]
“Jika tukang sembelih/jagal itu diberikan bagian tertentu dari hewan kurban karena kefakirannya atau sebagai hadiah, hukumnya tidak mengapa (mubah), karena ia berhak menerimanya sebagaimana orang lain, bahkan tukang sembelih/jagal itu lebih diperioritaskan mengingat ia mengurus pemotongan hewan kurban itu secara langsung dan ia pun sangat menginginkannya”.
Dengan demikian, jika pekurban menyerahkan pemotongan hewan kurbannya kepada pihak lain, maka idealnya pekurban membayar tukang sembelih/jagal serta biaya lain yang dibutuhkan dari hartanya sendiri. Jika tidak, maka tukang sembelih/jagal dapat menerima bagian tertentu (melebihi bagian sewajarnya) yang diambilkan dari bagian pekurban sendiri, tentu hal ini tergantung kepada kerelaan pekurban. Maksud dari pola seperti ini adalah agar tidak terjadi distribusi hewan kurban yang tidak dinilai ibadah.wallāhua’lam.
Dijawab oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Muhammad Amīn al-Kurdī, Tanwīr al-Qulūb fī Mu’āmati ‘Allām al-Ghuyūb (Beirut : Dār al-Fikr, 1994) Hlm. 233.
[2] Muhammad Al-Husainī, Kifāyah Al-Akhyār, Juz II, (Indonesia : Dār Ihyā’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah, tanpa tahun) Hlm. 242
[3] An-Nawawi, Shahīh Muslim bi Syarh an-Nawawī, Juz IX (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008) Hlm. 58.
[4] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz III (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun) Hlm. 632.














