MENGURAI BEDA BERAT ZAKAT FITRAH DALAM KILOGRAM
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Berpuluh-puluh tahun masyarakat Indonesia sudah terbiasa mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 Kg. Namun akhir-akhir ini muncul semangat menaikkan berat zakat fitrah menjadi 3 Kg. Fenomena ini membuat bingung sebagian besar kaum muslimin dan muslimat di tanah air.
PERTANYAAN :
Mengapa terjadi perbedaan berat timbangan zakat fitrah ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Dalil wajibnya zakat fitrah bersumber dari hadis riwayat sahabat Abdullah bin Umar :
عن ابنِ عُمَرَ رَضِيَ الله تعالى عنهما قال فرَضَ رَسُولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمرٍ، أو صاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيْرِ والكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ
“Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu Sha’ kurma, atau satu Sha’ gandum atas budak dan bukan budak, laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak ataupun orang tua dari orang-orang yang beragama Islam” (H.R. Muslim).
Dari redaksi matn al-hadis (content hadis) di atas, ulama sepakat bahwa selain kurma dan gandum, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari bahan makanan pokok sesuai daerah masing-masing melalui jalan qiyās seperti beras, sagu dan lain sebagainya yang tidak disebut dalam hadis di atas. Yang menjadi masalah adalah صَاعًا مِن شَعيرٍ di mana صَاع adalah sebuah wadah yang hanya dipergunakan untuk menakar sesuatu yang menggambarkan satuan volume atau isi, bukan satuan berat seperti gram saat ini, sedangkan kata شَعيرٍ adalah gandum bukan beras. Nah, beras dan gandum apabila dimasukkan ke dalam wadah/takaran yang sama seperti Sha’, keduanya menghasilkan satuan berat yang berbeda, di mana beras memiliki bobot/ berat melebihi gandum. Nah, dari sinilah muara persoalannya.
Menurut mayoritas ulama bahwa 1 Sha’ itu ketika dikonversi dalam berat internasional saat ini setara dengan 2.751 gram. Dan dalam madzhab Hanafi 1 Sha’ itu seukuran 3.800 gram (ditulis 3,8 Kg) [1]. Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, 1 Sha’ gandum (الوزن بالقمح) itu setara dengan 2.176 gram. Tetapi mengingat beras memiliki bobot lebih berat daripada gandum, oleh karenanya zakat fitrah dengan beras harus melebihi barat timbangan gandum[2].
Berdasarkan keterangan di atas, ketika ukuran 2.176 gram adalah hasil konversi dari 1 Sha’ gandum, sedangkan mengingat beras putih memiliki bobot lebih berat dibandingkan dengan gandum, maka mengeluarkan zakat fitrah harus melebihi berat 2.176 gram itu dan apabila dikeluarkan dengan beras putih dengan berat timbangan 3.000 gram (disebut 3 kg), hal ini merupakan sikap yang bijak, di samping zakat itu termasuk ibadah māliyyah (ibadah berupa harta) yang apabila dilebihkan dari ukuran yang wajib tentu dianggap baik. Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat,Wallāhua’lam.
[1] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 909-911.
[2] Yusuf al-Qardhawi, Fiqh az-Zakāh Dirāsah Muqāranah li Ahkāmihā wa Falsafatihā fī Dhaū’ al-Qur’ān wa as-Sunnah, Juz II (Beirut : Mu’assasah ar-Risalah, 1991) Hlm. 942.














