Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 12 Okt 2025 11:51 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran


 Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Mati adalah suatu keniscayaan atas setiap makhluk yang bernyawa termasuk manusia. Sekalipun mati itu pasti, namun cara mati itu bermacam-macam. Ada orang yang meninggal dunia dalam keadaan sedang tidur, ada yang meninggal dunia ketika sedang bersenang-senang, ada yang meninggal dunia sedang menjalani perawatan di rumah sakit, ada yang meninggal dunia pada peristiwa bencana alam, ada yang meninggal dunia pada saat terjadi kecelakaan, ada yang meninggal dunia ketika terjadi kebakaran dan lain sebagainya.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana cara mengurus potongan jenazah korban kecelakaan dan korban kebakaran ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik!

kasus kecelakaan tidaklah sama, ada yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan luka tidak berarti, ada pula yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan ada pula yang mengakibatkan korban mengalami terbakar sekujur tubuhnya. Atas korban yang mengalami luka ringan atau pun berat sekalipun seperti terpotong-potong jasadnya, perlakuannya sama saja sebagaimana terhadap jenazah normal yakni memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya dan menguburkannya. Imam Nawawi menjelaskannya sebagai berikut :

(فَرْعٌ) فى مذَاهِبِ العلمَاءِ فيما إذَا وُجِدَ بعضُ المَيِّتِ قدْ ذكرْنَا أنَّ مذهبَنَا أنَّه يُصَلَّى عَلَيْهِ سَوَاءٌ قَلَّ الْبَعْضُ أَمْ كَثُرَ وبه قالَ أحمدُ[1]

“(Cabang Pembahasan) Dalam madzhab kami (Syafi’iyyah), tentang peristiwa di mana ditemukannya sebagian/potongan jenazah, telah kami jelaskan bahwa madzhab kami bagian jenazah itu harus disholatkan baik bagian potongan itu sedikit atau banyak, Imam Ahmad (juga) mengatakan seperti ini.

Jadi memandikan, mengkafani, mensholati dan mengubur jenazah korban kecelakaan hukumnya wajib sekalipun atas potongan kecil yang dapat ditemukan. Adapun atas korban kebakaran dan sejenisnya yang apabila dimandikan dapat merusak jasadnya, maka proses memandikan jenazah diganti dengan tayammum.

إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الميِّتِ لفَقْدِ الماءِ أو احْتَرَقَ بحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لتَهَرَّى، لم يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّم، وهذا التيمم واجبٌ لأنه تطْهِيْرٌ لَا يتعلَّقُ بإزالةِ نجاسةٍ، فوجبَ الانتِقَالُ فيه عندَ العَجْزِ عن الماءِ إلى التَّيَمُّمِ كغُسْلِ الجنابَةِ[2].

“Apabila tidak dapat dilakukan memandikan jenazah karena tidak adanya air atau jenazah terbakar sekiranya ia dimandikan dengan air, dapat merusaknya, maka tidak perlu dimandikan, cukup ditayammumkan (dengan debu tanah). Hukum tayammum ini wajib, karena merupakan thaharah yang tidak berhubungan dengan menghilangkan najis, ketika tidak dapat menggunakan air, kewajiban berpindah kepada tayammum sebagaimana dalam kasus janābah (bagi orang yang masih hidup).”

Jadi, korban kecelakaan yang jasadnya tidak utuh, sekalipun yang ditemukan hanya potongan kecilnya saja, tetap diperlakukan sebagaimana jenazah normal, baik kewajiban memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburnya. Sedangkan jenazah yang terbakar atau sejenisnya yang apabila dimandikan dapat merusak struktur kulitnya, maka ia tidak boleh dimandikan dengan air, tetapi diganti dengan cara ditayammumkan (dengan mengusapkan debu tanah pada wajah dan kedua tangannya).

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] An-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz V, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun) Hlm. 255.

[2] Ibid, 178.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam