MENINGGIKAN TEMPAT BERDIRI IMAM PADA MIHRAB MASJID
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI :
Ada banyak ketentuan dalam sholat, terlebih ketentuan-ketentuan pada sholat berjama’ah. Adanya imam di satu sisi dan makmum di sisi lain, menimbulkan beberapa aturan yang harus ditaati. Diantara keutamaan umat Islam adalah dapat melakukan sholat di di tempat mana saja yang memungkinkan, tetapi tentu lebih utama sholat itu dilakukan di masjid khususnya bagi laki-laki. Hampir semua masjid, menyamaratakan tinggi antara tempat berdiri imam dan tempat berdiri makmum. Tetapi terdapat beberapa masjid yang meninggikan posisi berdiri imam pada mihrab melebihi ketinggian tempat berdiri makmum.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya meninggikan posisi berdiri imam pada mihrab ?
Penanya : Farid, Tegalbadeng Barat.
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik !
Orang yang berhak bertindak sebagai imam sholat sudah diatur dalam syaria’t. Imam harus dipilih berdasarkan kefasihan bacaan al-Qur’an, kealiman tentang hukum Islam, dan usia yang lebih tua. Namun demikian, persamaan derajat dalam sisi kemanusiaan, ditunjukkan dalam pelaksanaan sholat berjama’ah yaitu dengan tidak meninggikan tempat berdiri imam. Imam an-Nawawi berkata :
والسُّــنَّـةُ أَنْ لَا يكونَ موضعُ الإمـامِ أَعْلى مِنْ مـوضِـعِ المأمــومِ لمِاَ رُوِىَ أنَّ حُذَيفةَ صلَّي على دُكَّانٍ والناسُ أَسْفَلَ مِنْهُ فجَـذَبَهُ سلمانُ حَـتّى أقَامـهُ فلمَّا انـْصَـرَفَ قال أَمَـا علِمْتَ أنَّ أصحابَك يكرَهُـونَ أنْ يُصَلِّيَ الإمــامُ عَلى شَيْءٍ وَهُــمْ أَسْفَلَ مِنْهُ قاَلَ حُذَيفةُ بَلى قَدْ ذَكرْت حِيْنَ جَذَبْتَنِي وكذلكَ لَا يكونُ موضعُ المأمــومِ أعْلا مِنْ موضعِ الامــامِ لأنــهُ إذا كُــرِهَ أَنْ يَعْــلُوَ الإِمــامُ فَلَاَنَّ يُكْــرَهَ أَنْ يَـعـْـلُـوَ المأمُوْمُ أَوْلي
“Adapun yang sesuai dengan sunnah adalah tidak adanya posisi berdiri imam lebih tinggi dari pada posisi berdiri makmum. Hal ini sesuai dengan riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah mengimami sholat di atas tempat duduk sementara yang lain (para makmum) berada di bawahnya. Kemudian sahabat Salman menarik Hudzaifah sampai ia berada di bawah. Setelah selesai sholat, Salman berkata “Apakah engkau tidak mengetahui bahwa teman-temanmu tidak senang imam berada di atas sesuatu sementara makmum berada lebih rendah darinya. Hudzaifah berkata “ia aku menyadarinya ketika engkau menarik aku”. Demikian pula halnya (makruh hukumnya), posisi makmum berada lebih tinggi dari posisi imam, karena ketika dimakruhkan posisi imam lebih tinggi, maka posisi makmum lebih tinggi lebih pasti (makruhnya)” [1]
Penjelasan di atas menetapkan hukum makruh meninggikan posisi berdiri imam pada mihrab masjid atau di mana saja tempat dilaksanakan sholat berjamaah melibihi ketinggian tempat berdiri makmum, Wallāhua’lam.
[1] An-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz IV ( Tanpa Tempat Penerbit : Idārah ath-Thibā’ah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun), Hlm. 294.














