Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 6 Okt 2023 20:24 WITA

MENJAWAB SALAM NON MUSLIM


 MENJAWAB SALAM NON MUSLIM Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI :

Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi dengan sesama manusia termasuk dengan non muslim tidak dapat dihindari, terlebih dalam masyarakat perkotaan yang menganut agama dan kepercayaan yang berbeda antara satu orang dengan yang lainnya. Budaya hidup toleransi tampak jelas dalam kehidupannya, sehingga antara satu dengan yang lainnya memahami beberapa istilah agama yang biasa diucapkan oleh masing-masing penganut agama, bahkan ucapan penghormatan seperti salam – sebagai Tahiyyah  al-Islām – kerap kali diucapkan mereka yang non muslim ketika bertemu dengan muslim/ah atau ketika memulai dan mengakhiri sambutan dalam pertemuan-pertemuan di depan ummat Islam.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum menjawab salam yang diucapkan non muslim kepada kita?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik ! iya, setiap agama memiliki ucapan tertentu atau isyarat tertentu sebagai bentuk penghormatan di antara mereka. Islam memilih cara penghormatan itu – dengan status hukum sunnah – dengan cara mengucapkan doa keselamatan dengan redaksi yang terbaiknya

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته”.

Sedangkan orang muslim/ah yang mendengarnya, wajib menjawab do’a salam itu dengan jawaban serupa “وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته”.

Akan tetapi jika yang memulai mengucapkan salam itu orang non muslim, hukum menjawabnya atas muslim/ah, diulas oleh ulama sebagai berikut :

  1. Menurut mayoritas ulama’ diperbolehkan hanya dengan ucapan “وعليك” atau “وعليكم”. Hal ini berdasarkan kata yang diucapkan Rasulullah ketika orang-orang Yahudi bertemu Rasulullah mereka mengatakan “السام عليك” yang artinya “kehancuran atasmu”, kemudian Rasulullah menjawabnya “وعليكم” yang artinya “atas kalian kehancuran itu”
  2. Menurut imam Hasan, boleh menjawab dengan “وعليكم السلام”, tidak diperkenankan dengan menambah kata “ورحمة الله”, karena kata tersebut semakna dengan “استغفار” yang artinya memohonkan ampunan untuk mereka.
  3. Menurut Imam asy-Sya’bī, boleh menjawab dengan “وعليكم السلام ورحمة الله” karena mereka bisa hidup atas Rahmat dari Allah, dan tidak dapat hidup tanpa Rahmat Allah.

Demikian penjelasan cara menjawab salam dari non muslim yang diulas oleh Imam Fakhruddīn ar-Rāzī dalam tafsir Mafātih al-Ghaib Juz X, Halaman 188.

Sedangkan sahabat Ibnu ‘Abbas sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Katsīr mengatakan  :

مَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ مِنْ خَلْقِ اللهِ فَارْدُدْ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ مَجُوْسِيًّا

“Siapa saja yang mengucapkan salam kepadamu sekalipun ia seorang Majusi, maka jawablah salamnya”

Sehingga cara menjawab salam dari non muslim sesuai dengan apa yang mereka ucapkan, apabila mereka mengucapkan “عليكم السلام”, maka jawabannya “وعليكم السلام”.

Apabila mereka mengucapkan السلام عليكم ورحمة الله”,

maka jawabannya “وعليكم السلام ورحمة الله”.

Dan apabila mereka mengucapkan “السلام عليكم ورحمة الله وبركاته” maka jawabannya “وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته”. Pendapat ini didasarkan kepada ayat al-Qur’an :

وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَـحَــيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا إِنَّ اللهَ عَلى كُلِّ شَيْئٍ حَسِيْبًا

“Dan apabila kalian dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh Allah memperhitungkan segala sesuatu ” (Q.S. an-Nisa’ : 86)

Tampaknya penjelasan dan uraian Imam Ibnu Katsīr ini bisa diterima mengingat ayat di atas bersifat umum, tidak terbatas untuk sesama ummat Islam saja, (Ibnu Katsīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Adzīm, Juz II, Halaman 223), Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam