Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 2 Mar 2025 21:51 WITA

Menyelam Ketika Berpuasa


 Menyelam Ketika Berpuasa Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Datangnya bulan Ramadhan disambut dengan suasana penuh keceriaan oleh umat Islam di mana pun mereka berada. Kerinduan akan semarak Ramadhan terbayangkan oleh setiap orang seperti adanya buka puasa bersama, tadārus al-Qur’ān, sholat tarāwīh, i’tikāf, berbagi ta’jīl, memilih makanan untuk berbuka puasa di sore hari yakni aktivitas ngabuburit yang disenangi anak-anak serta menyerahkan zakat fitrah di penghujung Ramadhān kepada petugas amil zakat atau kepada para mustahiq secara langsung. Dan agar puasa dinilai sah dan diterima di sisi Allāh subhānahū wata’āla,  terdapat ketentuan-ketentuan di dalam ibadah puasa yang harus dipatuhi.

 

PERTANYAAN :

Apakah menyelam ketika berpuasa dapat membatalkan puasa?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut referensi yang relevan untuk dikutip.

(وَلَا يُفْطِرُ بِسَبْقِ مَاءٍ جَوْفَ مُغْتَسِلٍ عَنْ) نحو (جَنَابَةٍ) كحَيْضٍ ونِفَاسٍ إذَا كانَ الاغْتِسَالُ (بِلَا انْغِمَاسٍ) في الماءِ فَلَوْ غسَلَ أُذُنَيْهِ في الجنابَةِ فَسَبَقَ الماءُ مِنْ إحدَاهُمَا لِجَوْفِه لَمْ يُفْطِرْ وَإِنْ أمْكَنَهُ إمَالَةُ رأسِه أو الغُسْلُ قَبْلَ الفَجْرِ كما إذَا سَبَقَ الماءُ إلى الدَّاخِلِ لِلْمُبَالَغَةِ في غَسْلِ الفَمِ المُتَنَجِّسِ لِوُجُوْبِهَا بخِلَاِف مَا إذا اغْتَسَلَ مُنْغَمِسًا فَسَبَقَ الماءُ إلى بَاطِنِ الأُذُنِ أو الأَنْفِ فإنَّهُ يُفْطِرُ ولَوْ في الْغُسْلِ الوَاجِبِ لِكَرَاهَةِ الانْغِمَاسِ كَسَبْقِ ماءِ المَضْمَضَةِ بِالْمُبَالَغَةِ إلى الْجَوْفِ مَعَ تَذَكُّرِه لِلصَّوْمِ وَعِلْمِه بِعَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا بِخِلَافِه بِلَا مُبَالَغَةٍ وَخَرَجَ بِقَوْلِي عَنْ نَحْوِ جنَابَةٍ الغُسْلُ الْمَسْنُوْنُ وَغُسْلُ التَّبَرُّدِ فَيُفْطِرُ بِسَبْقِ ماءٍ فِيْهِ وَلَوْ بِلَا انْغِمَاسٍ[1]

“(tidak batal puasa sebab kemasukan air ke lubang tembus orang yang mandi dari) sejenis (janabah/hadas besar) seperti haidh dan nifas jika mandi itu dilakukan (tanpa menyelam) di dalam air. Jika seseorang membasuh kedua telinganya untuk menghilangkan hadas besar, kemudian air masuk melalui salah satu lubang telinganya itu, puasanya tidaklah batal sekalipun ia dapat menghindarinya dengan memiringkan kepalanya atau ia dapat melakukan mandi sebelum fajar (subuh). Tidak batal pula apabila air masuk ke bagian dalam (tenggorokan) karena berupaya membersihkan mulut yang najis mengingat hal ini wajib hukumnya. Berbeda halnya apabila seseorang mandi dengan menyelam kemudian air masuk ke dalam telinga atau hidung, maka puasanya menjadi batal sekalipun pada mandi wajib karena makruhnya menyelam, sebagaimana masuknya air kumur yang dilakukan dengan berlebihan padahal  ia menyadari sedang berpuasa dan ia mengetahui bahwa itu tidak dianjurkan syariat. Tetapi jika berkumur itu dilakukan dengan tidak berlebihan, maka masuknya air itu tidak membatalkan puasanya. Tidak termasuk di dalam pengertian عَنْ نَحْوِ جنَابَةٍ mandi sunnah dan mandi untuk mendinginkan badan, maka dengan masuknya air ke dalam tubuhnya sekalipun dilakukan tanpa berendam dalam air/menyelam, puasanya menjadi batal.”

Keterangan di atas yang terkait dengan pertanyaan dapat disimpulkan sebagai berikut :

Pertama ; tidak sah puasa orang yang mandi dengan menyelam karena adanya air yang masuk ke tubuhnya melalui mulut, hidung atau lubang tembus lainnya, sekalipun mandi tersebut masuk kategori mandi wajib seperti mandi hadas besar.

Kedua ; sah puasa orang yang mandi dengan tanpa menyelam sekalipun air masuk ke tubuhnya melalui mulut, hidung atau lubang tembus lainnya, selama mandi tersebut masuk kategori mandi wajib seperti mandi hadas besar.

Ketiga ; tidak sah puasa orang yang mandi dengan tanpa menyelam sebab adanya air yang masuk ke tubuhnya melalui mulut, hidung atau lubang tembus lainnya selama mandi tersebut bukan masuk kategori mandi wajib seperti  mandi sunnah, atau mandi yang dilakukan hanya untuk sekedar mendinginkan badan.

Demikian kiranya jawaban atas pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Sayyid Bakri, I’ānah ath-Thālibīn, Juz II (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 263 – 264.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam