Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH
Sholat lima kali sehari sudah menjadi kewajiban setiap orang. Tetapi terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya. Dan diantara syarat wajib itu adalah tidak adanya māni’ (sesuatu perkara yang dapat menghalangi) seperti hilangnya akal karena gila, pingsan, epilepsi, haid dan nifas bagi perempuan.
PERTANYAAN :
Apakah wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan selama adanya māni’ itu ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! mengawali menjawab pertanyaan di atas, terdapat sebuah hadis yang dijadikan rujukan utama atas persoalan-persoalan tersebut. Hadis dimaksud berupa ucapan Rasulullah :
رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ”.
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) dari tiga (golongan), pertama ; orang tidur hingga bangun. kedua ; anak kecil hingga baligh. Ketiga ;orang gila hingga sadar (sembuh)” (H.R Abu Daud).
Untuk orang pingsan sebagaimana pertanyaan yang diutarakan, disamakan dengan orang gila pada hadis Rasulullah di atas, sehingga orang pingsan tidak wajib sholat dan tidak wajib pula mengqodho’ sholatnya setelah sadar dari pingsan itu dengan syarat :
- Pingsan bukan atas keinginan yang disengaja dengan cara yang diharamkan
- Pingsan terjadi selama waktu sebelum masuk waktu sholat hingga berakhirnya waktu sholat.
Nah, jika terjadi sebaliknya, seperti pingsan atau tidak sadar diri terjadi setelah mengkonsumsi obat-obatan terlarang, maka wajib atasnya mengqhodo’ sholat yang ditinggalkannya. Begitu pula apabila sebelum ia pingsan atau setelah ia pingsan masih tersedia waktu untuk melaksanakan sholat (termasuk berthahārah) sekalipun sekadar 1 rakaat, maka wajib atasnya sholat, jika sholat tidak dilakukannya, maka wajib atasnya mengqodho’ sholatnya, (Ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz I, halaman 393-395) Wallāhua’lam.














