Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 20 Agu 2024 21:29 WITA

PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA MELEPAS JILBAB, HUKUMNYA HARAM !


 PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA MELEPAS JILBAB, HUKUMNYA HARAM ! Perbesar

Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

DESKRIPSI MASALAH :

Melepas jilbab bagi muslimah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional menuai kritik dari banyak kalangan. Kebijakan dan aturan untuk memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia 2024 dengan keharusan menanggalkan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan alasan untuk keseragaman perlu ditinjau ulang.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya menaggalkan jilbab bagi petugas paskibraka ?

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Diantara hal yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan zina adalah melihat-lihat aurat lawan jenisnya. Aurat harusnya ditutupi, menutupinya dengan sesuatu yang dapat menutupi warna kulit di satu sisi, dan dapat menutupi lekuk tubuh di sisi lain. Masuk kategori dosa (besar) apabila hanya menutupi kulitnya saja, namun lekuk tubuhnya tampak jelas terlihat. Rasulullah mewanti-wanti hal ini dengan sabdanya :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا وفى روايةٍ أُخْرى وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مسِيْرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ (رواهُ مُسْلِمٍ)[1]

“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi telanjang (karena pakaiannya terlalu tipis dan ketat), jalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu dan merayu, rambut mereka (disanggul sasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” Dalam riwayat (hadis) lainnya disebutkan “Sungguh aroma surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun”. (H.R. Muslim).

Aurat perempuan yang harus ditutupi di tengah khalayak umum (selain suami dan mahram) adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah (yang wajib dibasuh ketika berwudhu’) dan ujung tangan yakni ujung jari hingga pergelangan tangan. Pengecualian ini perlu adanya dikarenakan wajah begitu pula ujung tangan perlu terbuka untuk kepentingan muamalah (kehidupan sosial). Tidak masuknya wajah dan ujung tangan sebagai aurat wanita berdasarkan penafsiran dari kalimat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”[2] yang terdapat dalam ayat al-Qur’an berikut.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya . . . “ (Q.S. An-Nur : 31).

Dengan demikian rambut dan leher adalah aurat wanita, al-Qur’an menjelaskannya sebagai berikut.

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”.(Q.S. Al-Ahzab : 59).

Jilbab bagi wanita memiliki banyak faedah diantaranya mengenakan jilbab serta menjulurkannya ke bawah ialah untuk menutupi payudaranya ketika ia berjongkok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jilbab adalah identitas kesalehan wanita, sebaliknya hanya wanita jalang (nakal) yang suka mengumbar auratnya. Imam Ar-Rāzī menjelaskan ayat di atas (Al-Ahzab : 59) sebagai berikut :

وكانَ فى الجاهليَّةِ تَخْرجُ الحُرّةُ والأمَةُ مَكْشُوفَاتٍ يَتبعُهُنَّ الزُّنَاةُ وتَقَعُ التُّهَمُ، فأمَرَ اللهُ الحرائرَ بالتَّجَلْبُبِ[3]

“Pada masa jahiliyah (pra Islam) wanita-wanita merdeka dan para budak keluar rumah tanpa mengenakan penutup kepala (jilbab), mereka diikuti oleh para pria pezina, terjadilah fitnah dan tuduhan (perzinahan/perselingkuhan). Oleh karenanya Allah kemudian memerintahkan para wanita merdeka untuk memakai jilbab (penutup kepala).

Dengan demikian bukan menjadi alasan bagi wanita yang bertugas sebagai paskibraka untuk menanggalkan jilbabnya. Dan tidak dapat dibenarkan mentaati manusia dan aturan yang dibuatnya jika bertentangan dengan syaria’at yang telah Allah tetapkan (لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ في مَعْصِيَةِ الخَالِقِ).  Menurut penulis, ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu ditinjau ulang, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Demikian jawaban atas persoalan di atas, Wallāhua’lam.

 

[1] Muhammad ‘Alī Ash-Shōbūnī, Min Kunūz as-Sunnah Dirāsāt Adabiyyah wa Lughawiyyah min al-Hadīs asy-Syarīf (Mesir : Ad-Dār al-‘Ālamiyyah, 2016) Hlm. 100.

[2] Muhammad Asy-Syarbīnī, Al-Iqnā’ fī Halli Alfādz Abī Syujā’, Juz I, (Surabaya : Al-Hidāyah, Tanpa Tahun) Hlm. 106.

[3] Fakhruddīn Ar-Rāzī, Mafātih al-Ghaīb, Juz XXV, (Mesir : Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2015) Hlm. 201.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam