- Perawatan jenazah sebelum dimandikan
Setelah sesorang diyakini telah meninggal dunia, maka mula-mula yang dilakukan:
Pertama, memejamkan kedua matanya dan mengikat dagunya dengan serban atau sejenisnya agar mulutnya tidak membuka terus. Mata orang yang meninggal kadang terbuka karena ketika ruh dicabut dan keluar dari jasadnya, pandangannya tertuju pada keluarnya ruh tersebut. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim
دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ، فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ
Artinya: “Rasulullah masuk menemui Abu Salamah (yang baru meninggal, pen.) dalam keadaan matanya terbelalak, maka beliau memejamkannya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangan mata akan mengikutinya.” (H.R. Muslim)
kedua, melemaskan persendian-persendiannya dan mengembalikannya ke tempat masing-masing. Melemaskan lengan bawah dengan menekuk dan menjulurkannya ke lengan atas. Demikian pula dengan kedua kakinya.
Ketiga, meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya agar tidak mengembung.
Keempat, disunahkan melepas semua pakaian yang dikenakan dan menggantinya dengan kain yang tipis yang dapat menutup semua badannya. dan meletakkan si mayit di atas ranjang atau tempat lainnya yang lebih tinggi untuk menghindari hewan seperti semut dll.
Kelima, disunahkan menghadapkannya ke arah kiblat dengan kakinya membujur ke kiblat.
- Cara memandikan jenazah
Jika proses pemulasaran jenazah akan dilaksanakan, setelah tidak adanya keluarga yang ditunggu dan telah tersedianya air yang cukup, kain tipis untuk menutupi tubuh mayit, sabun dan segala yang dibutuhkan dalam proses pemandian jenazah. Maka jenazah dapat dibawa ke tempat pemandiannya. memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam pemulasaran jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh jenazah. ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan jenazah
Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, yakni cara minimal dan cara sempurna. Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yakni تعميم بدنه بالماء “meratakan air ke seluruh tubuh jenazah.” Sehingga apabila najis yang ada di tubuh jenazah sudah diistinjakan/sucikan, kemudian air secara merata telah disiramkan ke tubuhnya, maka jenazah bisa dikatakan telah dimandikan secara syar’i dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap jenazah.
Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Adapun cara kedua ini yaitu :
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
“Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua kemaluannya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.”
Cara kedua ini Secara teknis dapat dilakukan dengan penjelasan dan tahap sebagai berikut: :
- Jenazah dibawa ke tempat yang jauh dari pandangan orang, diletakkan di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan aluminium atau stenlis.
- Jenazah ditutupi dengan kain tipis di atasnya, agar auratnya tidak terlihat. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar kotoran/ najis yang ada di dalamnya dapat keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang (kemaluan) depan dan lubang (kemaluan) belakang jenazah. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.
- Membasuh kepala dan muka jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambut dan jenggotnya (jika ada). Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan. Rambut/ bulu yang terlepas dari badan jenazah ketika dimandikan wajib diikutsertakan/ dikubur, namun yang lebih utama dengan cara dimasukkan di dalam kafan bersamaan dengan jasad jenazah.[1]
- Setelah itu jenazah dibasuh dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara/ sabun dengan diusapkan ke seluruh tubuhnya, lalu dibilas sampai merata ke seluruh tubuhnya dengan dimiringkan ke kanan dan dimiringkan ke kiri. Selanjutnya disiramkan air ke seluruh tubuhnya dengan air suci sebagaimana basuhan sebelumnya. Untuk terakhir, jenazah diguyur dengan air yang dicampur dengan kapur/ barus untuk membuat jenazah lebih awet dan tidak disukai semut dan binatang lainnya yang hidup di dalam tanah.
- Memandikan jenazah dapat dilakukan dengan 3 basuhan/ bilasan, 5 basuhan/ bilasan, 7 basuhan/ bilasan dan 9 basuhan/ bilasan. Adapun tata caranya dapat dilihat pada tabel berikut.
| No | Jumlah bilasan | Bilasan dg bidara/ sabun | Bilasan menghilangkan bidara/ sabun | Bilasan dg air suci-mensucikan |
| 1 | 3 | 1 | 1 | 1 |
| 2 | 5 | 1 | 1 | 3 |
| 3 | 7 | 2 | 2 | 3 |
| 4 | 9 | 3 | 3 | 3 |

Gambar 1
Cara memandikan jenazah
Selain keterangan di atas, beberapa hal penting lainnya yang perlu diketahui dalam pemandian jenazah adalah :
- Orang yang memandikan sebaiknya beragama Islam. Sekalipun non muslim boleh memandikan jenazah muslim (dalam madzhab syafi’i)[2], namun petugas non muslim terlebih dahulu perlu mendapat bimbingan agar pemandian jenazah sesuai dengan dengan tujuan memandikan yakni memuliakan jenazah dengan jaminan setelah dimandikan, jenazah dalam keadaan thoharoh (suci dari najis) yang kemudian siap untuk disholati.
- Orang yang memandikan adalah kerabat terdekat mayit. Namun apabila keluarga tidak memiliki kompetensi dan keterampilan dalam mengurus jenazah, maka dapat diserahkan kepada orang lain yang paling mengerti secara syar’i persoalan tajhiz al-janazah
- Orang yang memandikan memiliki sifat al-Amin yaitu dapat merahasiakan hal buruk yang terdapat pada tubuh jenazah sebagai aibnya, dan mengabarkan hal baik yang terdapat pada diri jenazah sebagai bentuk tahaddus binni’mah.
- Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki atau istrinya, sabagaimana jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan atau suaminya. Hal ini terkait dengan larangan menyentuh orang lain yang bukan mahrom atau pasangan sahnya sekalipun salah satunya sudah meninggal dunia. Namun jika yang ada hanya ajnabi/ ajnabiyah (orang lain bukan mahrom dan bukan pasangan sahnya), maka yang dilakukan cukup dengan mentayammumkan jenazah sebagai pengganti memandikannya.
- Dimakruhkan mencukur rambut/ bulu atau memotong kuku jenazah. Namun kuku jenazah jika panjang, harus bebersihkan kotoran yang menempel di bagian bawahnya. Sebagaimana hal ini menjadi ketentuan ketika mandi atau berwudhu bagi orang yang masih hidup.
- Mengeringkan jenazah dengan handuk setelah dimandikan sebelum dikafani. Hal ini bertujuan agar membuat awet kain kafan dengan kondisi kering/ tidak lembab.
- Orang yang tidak memungkinkan dimandikan karena kulitnya sudah rusak ataupun gosong terbakar, maka cukup ditayammumkan saja.[3]
[1]Bujairimy, Hasyiyah Bujairimy, jilid II (Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Cet. ke IV, 2008), hlm. 517
[2] Bujairimy, Hasyiyah Bujairimy, jilid II (Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Cet. ke IV, 2008), hlm. 519.
[3] Zain bin Ibrahim, At-Taqrirat As-Sadidah (Surabaya : Darul ulum al-Islamiyah, cet. ke IV, 2006), hlm. 373-374.
Disalin dari : Materi Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah Dalam Islam karya Ustad Shohabil Mahalli, MSI












