- Cara Mengkafani Jenazah.
Meski terlihat sederhana, namun mengkafani jenazah bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. Mengkafani jenazah secara minimal dapat dilakukan dengan membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila jenazah bukan orang yang sedang melakukan ihram haji atau umroh.
Sedangkan cara mengkafani jenazah secara sempurna adalah sebagai berikut :
- Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain kafan dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh jenazah dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh jenazah
- Adapun bila yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengkafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, satu helai khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, satu helai gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan dua helai kain yang bisa membungkus seluruh jasad jenazah. Pemakaian kafan pada perempuan diawali dengan memakaikan sarung penutup bagian bawah, kemudian gamis yang dapat menutupi tubuhnya, selanjutnya khimar untuk menutupi bagian atas/ kepalanya, dilanjutkan dengan membungkus jenazah dengan du helai/ lembar kain sebagai pembungkus terakhir.
- Untuk jenazah laki-laki, kain kafan yang paling bagus dan paling lebar dibentangkan pertama ( paling luar ), kemudian letakkan kain kafan yang kedua, kemudian letakkan kain kafan yang ketiga. Setelah itu si mayyit di letakkan diatasnya, dan hendaklah kaki mayit di hadapkan ke arah qiblat ( kepala di timur, kaki di barat).
- Hidung jenazah, kedua telinganya, mulutnya, jari jemari tangan & kakinya diberi kapas yang telah ditaburi serbuk cendana atau lainnya. Begitu juga telapak tangan kanan dan telapak tangan kirinya di beri kapas yang diberi serbuk cendana atau lainnya. Begitu pula bagian dalam kedua lututnya di beri kapas yang diberi serbuk cendana atau lainnya. Begitu pula bagian ujung-ujung jari kakinya. Hal ini dilakukan untuk memuliakan anggota sujudnya.
- Letakkan kapas yang telah di beri wewangian (seperti serbuk cendana dll) di qubul & dubur jenazah, caranya dengan mengikat kapas tersebut agar tidak terlepas (tiru saja cara memakaikan popok bayi). Hal ini dilakukan di atas ketiga lapis kain
- Kedua telapak kaki jenazah di tegakkan ( jari jemari kakinya di hadapkan ke atas). tangan kanannya diletakkan di atas tangan kirinya ( di sedekapkan seperti orang sholat ). Cara membungkus jenazah dimulai dengan mengambil kain kafan yang sebelah kiri untuk menutup jenazah, setelah itu dilanjutkan dengan kain kafan yang sebelah kanan. dan begitu juga cara menutup kain kafan yang kedua dan yang ketiga (caranya sama, satu persatu, tidak sekaligus).
- Setalah jenazah terbungkus rapi, maka kain kafan-nya diikat dengan lima tali. ikatan yang pertama di taruh di kepala mayit, ikatan yang kedua di taruh di bawah pundaknya, ikatan yang ketiga di taruh di bokong (pantat), ikatan yang keempat di taruh di lutut, dan ikatan yang kelima di taruh di bawah telapak kakinya. Adapun cara mengikatnya itu sekiranya mudah di lepas ketika jenazah sudah sampai di liang lahd (jangan diikat dengan ikatan yang sulit di buka/ diikat mati).

Gambar 2
Mengikat tali pada jenazah
- dikafani dengan menggunakan kain berwarna putih. Rasulullah bersabda :
:البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah (jenazah) kalian dengannya” (H.R. Bukhari-Muslim).
Beberapa ketentuan selain hal-hal di atas yang terkait dengan masalah mengkafani jenazah adalah :
- kain kafan diambilkan dari harta kekayaan jenazah jika ia meninggalkan harta. Jika ia tidak meninggalkan harta yang dapat digunakan untuk membeli kain kafan, maka keluarganya yang mampu membelikan kain kafannya. jika ia tidak memiliki keluarga, maka diambilkan dari kas wakaf yang ada. Jika tidak ada, maka umat Islam yang mempu berkewajiban menaggungnya.
- Tidak boleh menggunakan kain kafan kecuali apa yang boleh digunakannya di waktu hidupnya, seperti dilarang menggunakan kafan berbahan sutera terhadap mayit laki-laki.
- Orang wafat yang sedang dalam keadaan ihram, baik ketika mengerjakan ibadah ahji ataupun umroh, tidak boleh diberikan harum-haruman/ pewangi pada kafannya. Bagi laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya dan bagi wanita tidak boleh ditutup wajahnya. Artinya perlakukanlah orang mati yang sedang dalam keadaan ihrom sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi orang yang sedang berihram (ketika hidupnya).
- Tidak diperbolehkan (haram) menuliskan ayat al-Qur’an pada kain kafan atau menyisipkan jimat yang bertuliskan ayat al-Qur’an. Sebab kain kafan akhirnya akan bercampur dengan nanah yang najis dan menjijikkan.
Disalin dari : Materi Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah Dalam Islam karya Ustad Shohabil Mahalli, MSI












