Mengubur Jenazah
Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam. Aturan-aturan Islam perihal penguburan yang akan disampaikan di bawah ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia sekalipun setelah kematiannya. Allah berfirman :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ . . .
: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam . . ..” (Q.S. Al-Isra: 70)
Adapun tata cara mengubur jenazah ada yang dilakukan secara minimal dan ada yang dilakukan secara sempurna. Adapun cara mengubur jenazah secara minimal adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.
Sedangkan cara yang sempurna untuk mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Rasulullah saw bersabda :
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا
“Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”
- Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan kondisi jenazahnya belum berubah.
- Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi/ tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka sedikit kain kafannya.
- Bila tanahnya keras, disunahkan liang kuburnya ditambah lubang lahd. Yang dimaksud lubang lahd di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih dan sejenisnya agar tanah urugan berikutnya tidak mengenai/ menimpa jenazah. Dengan cara pertama menggunakan lubang lahd inilah jasad Rasulullah saw dikebumikan. Namun bila tanahnya gembur, maka disunahkan dibuat semacam parit (cekung) di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah. Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih dan sejenisnya lalu diurug dengan tanah.
- Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala. Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dari kerabatnya pada saat hidupnya.
Pada saat meletakkannya di lubang lahat disunahkan membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”
Selain hal di atas, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam mengubur jenazah :
- Khusus jenazah muslim yang meninggal sebagai korban virus corona (covid 19) yang dimakamkan menggunakan peti mati yang kerap terjadi akhir-akhir ini, maka jenazah tetap harus dihadapkan ke kiblat. Hal ini sulit dilakukan menggunakan peti mati pada umumnya. Oleh karenanya peti mati khusus covid 19 dapat didesain untuk memudahkan jenazah menghadap ke kiblat, misalnya dibuat lebih tinggi dan lebarnya dipersempit dengan ukuran peti dibuat dengan panjang 200 sentimeter (cm), lebar 45 cm, dan tinggi 60 cm.
- Orang yang satu wilayah (secara kifayah) ketika jenazah disholati namun karena suatu alasan ia tidak bisa mensholatinya secara langsung, maka ia dapat mensholatinya di atas pusara/ kubur di mana jenazah dikebumikan.
- tahsînul mayit untuk meminta kesaksian kepada para mu’azzin / pelayat atas kebaikan orang yang dilayat selama hidupnya, hal ini baik dilakukan.[1] Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ مِنْ جِيرَانِهِ الْأَدْنَيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ مِنْهُ إِلَّا خَيْرًا إِلَّا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَدْ قَبِلْتُ قَوْلَكُمْ وَغَفَرْتُ لَهُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian empat orang tetangganya yang paling dekat memberikan kesaksian kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui dari orang tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah berkata, “Aku terima ucapan kalian dan aku ampuni apa-apa yang tidak kalian ketahui.”.
Ada yang melakukannya sebelum jenazah diberangkatkan meninggalkan rumah duka atau setelah jenazah dikuburkan. Selain untuk keperluan ini, biasanya kesempatan ini digunakan untuk memintakan maaf untuk mayit dan meminta persoalan hutang piutang agar diselesaikan dengan ahli waris/ keluarga yang masih ada, Wallahu’alam.
[1] Yazid Muttaqin, diakses dari https://islam.nu.or.id/post/read/85506/pentingnya-kesaksian-baik-orang-hidup-untuk-jenazah, diakses pada 03 agustus 2021 jam 09.09 wita
Disalin dari : Materi Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah Dalam Islam karya Ustad Shohabil Mahalli, MSI












