Kesimpulan
Dari materi pemulasaran jenazah di atas dapat disimpulkan bahwa sekalipun pengurusan jenazah mempunyai status hukum fardhu kifayah, namun pengurusan jenazah dari memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan jenazah sebaiknya dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. Maka idealnya, setiap orang mengetahui tata cara pemulasaran jenazah.
Kegiatan bimTek (Bimbingan Teknis) Pemulasaran Jenazah perlu terus digiatkan agar masyarakat secara umum mengetahui tata cara pengurusan jenazah sesuai aturan Islam. Jangan sampai jenazah umat Islam tidak diurus sesuai syariat Islam, terutama pada masa pandhemi saat ini.
Saya menyadari keterbatasan dalam penulisan materi pemulasaran jenazah ini, untuk itu saya mengucapkan terima kasih sedalamnya, jika pembaca bersedia menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan penulisan materi pada buku ini.












