Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Pelaksanaan sholat Jum’at selalu diramaikan oleh jama’ah, mengingat hanya sholat Jum’at yang wajib hukumnya dilaksanakan secara berjama’ah, berbeda dengan sholat lainnya yang dapat dilakukan sendiri-sendiri. Dalam prakteknya, kerap terjadi pergantian antara khātib dengan imam, dengan kata lain, pelaksanaan sholat jum’at diimami oleh orang lain (bukan khātib).
PERTANYAAN :
Bagaimana ketentuan sholat Jum’at diimami oleh orang lain, bukan khātibnya ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik sekali ! pergantian imam sholat biasa disebut dengan اِسْتِخْلَاف. Istikhlāf ini bisa terjadi pada sholat jama’ah apa saja. Hukum Istikhlāf dihubung-kaitkan dengan jenis sholatnya. Jika pada sholat lima waktu yang disunnahkan berjamaah, maka Istikhlāf hukumnya sunnah. Dan jika terjadi pada sholat Jum’at, maka Istikhlāf hukumnya wajib, karena berjamaah pada sholat Jum’at hukumnya wajib.
Pada pelaksanaan sholat, apabila terjadi imam batal karena hadas misalnya, maka untuk melanjutkan sholat, perlu adanya orang lain (makmum) yang menggantikannya yang disebut dengan خَلِيْفَة. Khalīfah (imam pengganti) ini bisa ditunjuk oleh imam sebelumnya atau ditunjuk oleh makmum dengan isyarat yang tidak membatalkan sholat atau atas inisiatif makmum sendiri untuk menjadi Khalīfah (imam pengganti).
Untuk sholat Jum’at, yang harus diawali dengan dua khutbah, idealnya khātib itulah yang bertindak menjadi imam sholatnya. Status sunnah khātib merangkap imam ini, mengingat pada masa Rasūlullāh, Khulafā ar-Rāsyidīn serta generasi salaf, tidak terjadi pergantian antara petugas khotib dan petugas imam. Tetapi mengingat tidak adanya larangan yang tegas tentang hal ini (istikhlāf pada pelaksanaan sholat Jum’at), maka sebagian takmir masjid menunjuk petugas khātib berbeda dengan petugas imamnya.
Nah, untuk petugas imam Jum’at, ia diharuskan hadir sejak awal khutbah disampaikan, agar ia mendengar semua rukun-rukun khutbah yang disampaikan khātib jum’at, sebagaimana apabila terjadi pergantian khātib di tengah-tengah khutbahnya, maka khutbah hanya bisa digantikan oleh orang yang mendengar sejak awal khutbah yang telah disampaikan.
Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, (Zain bin Ibrāhīm, At-Taqrīrāt as-Sadīdah fī al-Masā’il al-Mufīdah, Bab Ibadah, Halaman 340)Wallāhua’lam.














