DESKRIPSI MASALAH :
Pernikahan antara seorang pria dan wanita mensyaratkan tidak adanya hubungan antara mereka berdua baik dari sisi nasab (hubungan darah), radhā’ (susuan) ataupun mushāharah (pernikahan).
PERTANYAAN :
Bolehkah seseorang menikahi saudara tirinya yang tidak sebapak dan tidak seibu ?
Penanya : Kusayi, Pengambengan
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Istilah tiri ditujukan kepada kerabat yang tidak ada hubungan darah akibat dari pernikahan yang baru. Dari sini, kemudian memunculkan istilah ibu tiri dan anak tiri. Dari pernikahan yang baru yang kemudian melahirkan anak dapat mengakibatkan adanya sebutan saudara tiri sebapak (أخ/أخت لأب) atau saudara tiri seibu (أخ/أخت لأم). Dan adakalanya atas pernikahan yang baru menimbulkan adanya saudara tiri beda bapak dan beda ibu, hal ini dapat terjadi apabila masing-masing pasangan sudah mempunyai anak dengan pasangannya masing-masing sebelum pernikahan yang baru.
Sebagai contoh, sebut saja dari pernikahan pak Adam dan ibu Hawa, melahirkan seorang putra bernama Husain. Sementara pak Ahmad dan ibu Khadijah melahirkan seorang putri bernama Ummi Kulsum. Waktu berlalu, Pak Adam ditinggal mati oleh istrinya dan begitu pula ibu Khadijah ditinggal mati oleh suaminya. Akhirnya keduanya yakni pak Adam dan ibu Khadijah memutuskan untuk menikah. Dari pernikahan ini, antara kedua anak mereka yakni Husain dan Ummi Kulsum sekalipun bukan saudara sebapak dan bukan pula saudara seibu, keduanya disebut sebagai saudara tiri karena pernikahan kedua orang tua mereka.
Dalam masalah ini, antara keduanya Husain dan Ummi Kulsum tidak ada hubungan mahram sebab mushāharah (pernikahan kedua orang tuanya) ataupun sebab nasab. Dan dengan demikian antara keduanya (Husain dan Ummi Kulsum) diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan. Dalam Kifāyah al-Akhyār fī Hall Ghāyah al-Ikhtishār disebutkan :
وَصُورَتُهُ فى النَّسَبِ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ أُخْتٌ لِأُمٍّ وَأَخٌ لِأَبٍ فَيَجُوْزُ لَهُ نِكَاحُهَا لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِأُخْتِه مِنْ أَبِيْهِ وَلَا أُخْتِه مِنْ أُمِّه، بَلْ هِيَ مِنْ رَجُلٍ آخَرَ وَأُمٍّ أُخْرى فَهِيَ أَجْنَبِيَّةُ[1]
“Adapun contoh tidak adanya kemahraman secara nasab (hubungan darah) ialah saudara perempuanmu seibu dan saudara laki-lakimu sebapak, saudara laki-lakimu sebapak itu boleh menikahi saudara perempuanmu seibu. Sebab saudari seibumu itu bukanlah saudaranya baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya, tetapi ia (saudarimu seibu terhadap saudara laki-lakimu sebapak) berasal dari seorang bapak dan ibu yang berbeda, sehingga saudarimu seibu itu adalah orang lain (yg tidak ada hubungan darah) bagi saudaramu sebapak”.
Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.
[1] Taqiyyuddīn ad-Dimasyqī, Kifāyah al-Akhyār fī Halli Ghāyah al-Ikhtishār, Juz II (Indonesia : Dār Ihyā’ Kutub al-‘Arabiyyah, Tanpa Tahun) Hlm. 56.














