Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 10 Mar 2024 12:03 WITA

POLEMIK AWAL RAMADHĀN 1445 HIJRIYAH


 POLEMIK AWAL RAMADHĀN 1445 HIJRIYAH Perbesar

POLEMIK AWAL RAMADHĀN 1445 HIJRIYAH

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kerap terjadi perbedaan penentuan awal Ramadhān, awal Syawwal dan awal Dzul Qo’dah. Ujung dari perbedaan ini mengakibatkan tidak adanya keseragaman umat
Islam Indonesia dalam memulai puasa Ramadhān, merayakan Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Idul Adha. Kebingungan muncul kembali untuk mengawali puasa Ramadhān tahun 1445 H/ 2024 M.

 

PERTANYAAN :

Kapankah puasa Ramadhān tahun ini dimulai?

Penanya : Sahdan, Pengambengan.

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Puasa yang wajib dilakukan umat Islam setiap tahunnya ialah berpuasa di bulan Ramadhān. Untuk memulainya sebagaimana bulan selain Ramadhan dalam kalender qamariyah yang digunakan Islam ditandai dengan ru’yah al-hilāl (berhasilnya melihat hilal). Apabila hilal dapat dilihat (dengan mata kepala ataupun dengan teropong), maka malam itu pula terhitung masuknya bulan, tetapi apabila hilal tidak dapat dilihat, apakah karena faktor cuaca mendung yang menghalangi atau lainnya, maka ditempuh jalan ikmal/istikmal (memaksimalkan bulan berjalan sejumlah 30 hari). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

لَا تَصُـوْمُــوْا حَتّى تَرَوُا الْـهِــلَالَ، وَلَا تُـفْـطِـرُوْا حَّى تَــرَوْهُ، فَإِنْ أُغْمِـيَ عَلَــيْـــكُـمْ فَاقْـدِرُوْا لَـهُ

“Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (Ramadhān) dan janganlah kalian berhenti berpuasa sehingga kalian melihat hilal (Syawal), jika hilal tetutup dari kalian, maka hitunglah ia” (H.R. Muslim).

Ru’yah al-hilāl ini dijadikan pedoman mengingat mudahnya bagi kebanyakan orang melakukan observasi hilal dari pada menghitung pergerakan bulan yang lebih dikenal dengan metode hisab. Adapun makna “فَاقْـدِرُوْا لَـهُ” menurut mayoritas ulama salaf dan ulama khalaf, termasuk Imam Abu Hanīfah, Imam Mālik dan Imam Syāfi’ī ialah ikmal yakni memaksimalkan bulan berjalan menjadi 30 hari, sementara sebagian ulama lainnya memaknainya dengan menghitung pergerakan hilal (dengan metode hisab)[1].

Tidak heran jika di era modern, berdasarkan penafsiran hadis di atas, penggunaan metode hisab terus dikembangkan oleh para ilmuwan muslim untuk memberikan andil dalam menyempurnakan beragam model hisab yang telah berkembang selama ini di dunia Islam termasuk di Indonesia. Berikutnya muncul model hisab haqīqī tadqīqī yang mengacu pada perhitungan yang amat teliti dengan tingkat hasil akurasi yang tinggi untuk menyudahi penggunaan hisab urfi yang kurang dapat diterima karena sudah tidak sesuai dengan kenyataan ilmiyah.

Di Indonesia, ketika hisab hanya dijadikan dalil pendukung bukan dalil penentu, mendorong para pakar Astronomi dan Pemerintah untuk membuat standart visibilitas hilal dari waktu ke waktu dan terus mengalami perbaikan seiring dengan fakta-fakta observasi hilal di lapangan. Adapun kriteria imkān ru’yah (visibilitas hilal) yang ditetapkan oleh para Menteri Agama empat Negara ; Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yaitu ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Artinya ketika data hisab menunjukkan posisi hilal ketika Matahari terbenam, ia berada di bawah batas imkan ru’yah , maka adanya laporan terlihatnya hilal patut diragukan. Jika laporan ru’yah hilal saja patut diragukan karena data hilal yang berada di bawah ambang visisbilitas, tentu penggunaan hisab yang memberlakukan kriteria di bawah kriteria imkān ru’yah MABIMS tertolak dengan sendirinya.

Saya setuju dengan pendapat Imam Taqiyyuddīn as-Subkī yang membolehkan penggunaan hisab untuk mengawali awal bulan qamariyah – termasuk mengawali puasa dan berlebaran – selama data astronomis menunjukkan bahwa posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkān ru’yah/ visibilitas hilal yang ditentukan oleh para pakar.

إذَا قَـوِيَ اعْـتِـقَـادُ بُـعْــدِه مِـــنَ الشَّمْــسِ وإمــكانِ رُؤْيَـتِــه جَــلــِيًّـا وهُــناكَ غَـيْـمٌ يَغـْلِــبُ عَــلى الظــنِّ أنَّه هُـوَ الحَائِـلُ المَـانِـعُ مِنَ الرُّؤيـةِ يَـقْـوَى هُـنَا جَــوَازُ الصَّــوْمِ

“Apabila proyeksi meyakinkan atas jauhnya jarak hilal (Ramadhān) dari Matahari serta memungkinkan terlihatnya (hilal itu) secara jelas sementara di sana terdapat awan (yang menutupi) yang diyakini menjadi penghalang terlihatnya (hilal), maka menjadi kuat alasan dalam kondisi seperti ini bolehnya (memulai) berpuasa (Ramadhān)[2]”.

 

Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat data hisab hilal Ramadhān 1445 H (2024) di seluruh wilayah Indonesia belum mencukupi kriteria imkān ru’yah terbaru yang ditetapkan MABIMS, maka besar kemungkinan (jika tidak boleh dikatakan pasti) Pemerintah akan menempuh jalan ikmal/ istikmal, sehingga 1 Ramadhān jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Ketika berbeda dengan ketetapan Pemerintah dalam mengawali puasa Ramadhān dan Hari Raya belum ditetapkan sebagai tindak pidana, tetapi etika beragama dan bernegara yang telah diwanti-wanti al-Qur’an seyogianya dikedepankan. Allah berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’ān) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. an-Nisā’ : 59).

Dengan demikian, mengawali puasa dan berhari raya, Umat Islam Indonesia seharusnya mengikuti isbat dan ketetapan Pemerintah. Jika kriteria imkān ru’yah (visibilitas hilal) belum dapat diterima semua kalangan dan ormas Islam, tetapi ayat yang membangun etika bernegara di atas seharusnya dipedomani, sekian dan semoga bermanfa’at, Wallāhua’lam.

[1] An-Nawawī, al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim bin al-Hajjāj, Juz VII, (Kairo : Dār al-Ghadd al-Jadīd, 2008), Hlm. 164–165.

[2] Taqiyyuddīn as-Subkī, al-‘Ilm al-Manshūr fī Itsbāt as-Shuhūr (Mesir : Kurdistān al-‘Ilmiyyah, 1911) Hlm. 8.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam