PRO KONTRA FATWA ROKOK
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Konon daun tembakau sudah dikenal sejak dahulu sebelum Islam datang, namun daun tembakau kering yang sudah dicacah dan dibentuk silinder yang biasa disebut dengan rokok (cigarette) ini mulai tersebar di dunia Islam setelah abad ke 10 hijriyah, sekitar empat ratus tahun yang lalu. Dan di Indonesia, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 jumlah perokok di Indonesia sekitar 69.000.000. orang.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum merokok dalam hukum Islam?
JAWABAN :
Pertanyaan baik . . . !
Secara mendasar, asas keharaman makanan dan minuman berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunah adalah ketika ia dapat merusak akal fikiran atau merusak organ tubuh manusia. dalam al-Qur’an Allah telah menyatakan.
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-Baqarah: 195)
Diantara hadis yang dijadikan hujjah dalam hal ini yaitu sabda Rasulullah SAW :
لاَ ضَــــــــررَ وَلاَ ضِــــــرَارَ
“Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (terhadap orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadis di atas, ditetapkan bahwa ketika sesuatu diklaim dapat merugikan akal seperti khamr (narkotika dengan berbagai jenisnya), maka syariat secara tegas melarangnya. Namun demikian, apabila ahli medis menyarankan untuk mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan itu untuk tujuan pengobatan seperti mengurangi rasa nyeri dan sakit seukuran resep yang ditetapkan, maka larangan itu dapat berubah menjadi jawāz (mubah).
Sebaliknya, sesuatu yang jelas mubahnya berdasarkan al-Qur’an seperti madu, apabila ahli medis menyatakan untuk pasien yang mengidap penyakit tertentu, tidak boleh mengkonsumsi madu karena dapat membahayakan dirinya, maka mengkonsumsi madu baginya hukumnya haram.
Berikutnya, mengenai rokok ini, ulama’ berbeda pendapat, sebagian mengharamkan, sementara sebagian yang lainnya menghalalkan. Perbedaan hukum ini bermuara pada ketidaksepakatan ulama dalam melihat dampak rokok terhadap kesehatan manusia. mereka yang meyakini rokok dapat merugikan kesehatan manusia cepat atau lambat, cenderung mengharamkan rokok ini.
Sedangkan ulama yang membolehkan menghisap rokok (cigarette) mereka meyakini bahwa rokok tidak mendatang dampak buruk terhadap kesehatan manusia. ketika tidak adanya ayat al-Qur’an atau hadis Rasulullah yang menyatakan haramnya rokok serta tidak adanya kesamaan ‘illat hukum yang dapat disamakan dengan khamr (narkoba) yaitu iskār (memabukkan), maka mengkonsumsi rokok boleh saja. Adapun pengharaman rokok didasarkan kepada hadis Rasulullah yang menyatakannya, tentu ini kesalahan yang berat, sebab ahli riwayah hadis telah meneliti dan menetapkan bahwa hadis-hadis yang berbicara tentang rokok statusnya maudhu’ (palsu), na’ūdzubillāh.
Pada masa dahulu, ketika belum diadakan uji kadar kandungan zat pada rokok, tidak heran jika rokok disamakan dengan asap saja, sehingga imam Syarqawi menghukumi orang yang merokok tidak batal puasanya, namun setelah imam Syarqawi mengetahui hakekat kandungan rokok (cigarette) itu, beliau menarik pendapatnya dan merubah pendapatnya itu dengan menyatakan bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Mengingat rokok bagi sebagian orang adalah kebutuhan yang harus terpenuhi, maka dalam persoalan nafkah suami terhadap istrinya, apabila istri memiliki kebiasaan minum kopi dan merokok, maka suami berkewajiban memenuhi kebutuhan kopi dan rokok yang dibutuhkan oleh istrinya. Tentu, pendapat ini hanya berlaku pada kalangan yang membolehkan rokok.
Menurut saya, sebagaimana banyak dikatakan ulama’ bahwa merokok itu hukum terendahnya ialah makruh, mengingat bau tak sedap yang timbulkannya. Dan hukumnya bisa menjadi haram, apabila seluruh ahli kesahatan sepakat menyatakan bahwa rokok merusak kesehatan manusia berdasarkan penelitian yang meyakinkan, begitu pula terhadap pasien yang mengidap penyakit tertentu, ketika dokter ahli melarangnya mengkonsumsi rokok (cigarette), karena dapat memperburuk keadaannya, maka baginya merokok itu haram.
Saya sampaikan saran kepada bukan perokok “jangan pernah mencoba-coba menghisap rokok”, dan kepada perokok “berhentilah merokok” ! Demikianlah pendapat tentang rokok dalam Islam yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat (Ahmad Dahlān bin Abdullāh bin Abdul Mannān al-Jāwī, Nuzhah al-Afhām fīmā ya’tarī ad-Dukhkhān min al-Ahkām), Wallāhua’lam.














