Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 5 Nov 2023 14:18 WITA

PROBLEMATIKA ISTRI PEMENUH NAFKAH KELUARGA


 PROBLEMATIKA ISTRI PEMENUH NAFKAH KELUARGA Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Setelah menikah, secara otomatis kewajiban memberi nafkah dari orang tua wanita berpindah kepada suaminya. Seterusnya ketika suami menjadi seorang ayah, maka kewajiban memberi nafkah menjadi bertambah, baik untuk kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal). Namun pada kenyataannnya, terkadang keadaan itu berubah, di mana akhirnya istri mengambil peran menjadi pemenuh nafkah keluarga.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana pendapat ustadz melihat fenomena di mana istri banting tulang memenuhi kebutuhan keluarga, sementara suami malas-malasan bekerja ?   (PENANYA : Nisfia Tasya, Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik sekali ! benar bahwa suami selama dalam tali pernikahan memiliki kewajiban menafkahi istrinya. Begitu pula jika kemudian ia memiliki anak, maka memenuhi kebutuhan anak menjadi tanggung jawab bapaknya pula. Banyak dalil menyatakan hal ini, diantaranya firman Allah SWT :

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya,” (Q.S at-Thalaq : 7).

Berdasarkan ayat di atas, mengingat tidak adanya limit minimal dalam nilai nafkah yang harus diberikan suami terhadap istrinya, maka mayoritas ulama tidak mempersoalkan besaran nafkah itu baik setiap hari ataupun setiap bulannya. Adapun nafkah suami terhadap istri itu mencakup kebutuhan pangan, sandang dan papan. Untuk memberikan kepastian nafkah, dalam madzhab syafi’i sebagaimana dalam kitab I’ānah at- Thālibīn disebutkan secara terperinci besaran nafkah suami yang harus diberikan kepada istrinya, yakni :

Kebutuhan pangan ; atas suami yang mampu (المُوْسِر), hendaklah memberikan 2 (dua) mud. Sementara atas suami yang kurang mampu (المُعْسِر) cukup atasnya memberikan 1 (satu) mud beserta lauk pauknya untuk setiap harinya. Adapun 1 mud itu setara dengan 6,75 ons beras putih.

Kebutuhan sandang ; suami berkewajiban membelikan pakaian yang layak untuk istrinya setiap 6 (enam) bulan alias setiap satu semester. Begitu pula suami berkewajiban membelikan kosmetik dan alat make up yang dibutuhkan istri.

Kebutuhan papan ; memberikan rumah hunian yang aman didiami istri ketika ditinggal suaminya bekerja ke luar rumah, sekalipun rumah tersebut berupa rumah kontrakan atas akad sewa atau rumah hunian tanpa sewa. (Sayyid Bakri, I’ānah at-Thālibīn, Juz IV, Halaman 70 – 84).

 

Sebagaimana pertanyaan di atas, problematika istri berperan aktif dalam mencari nafkah kerap terjadi. Namun masing-masingnya tidaklah dalam kondisi yang sama. Peristiwa yang sama – yakni istri menjadi tulang punggung keluarga dalam mencukupi nafkah – namun dengan kondisi yang berbeda itu menjadi pertimbangan untuk menghukuminya. Sehingga perlu kiranya dijelaskan keadaan dan kondisi masing-masingnya agar persoalan menjadi terang, tidak abu-abu.

 

Pertama ; Jika istri berikrar tidak menuntut nafkah dari suaminya mengingat ia telah merasa cukup dengan penghasilan dari profesinya. Biasanya hal ini dialami oleh pasutri di mana istrinya merupakan wanita karir seperti seorang dokter spesialis, PNS guru dan dosen, konsultan, manager Perusahaan, dan sebagainya yang menuntut ia harus bekerja sejak pagi hingga sore hari. Dengan adanya ikrar kerelaan istri – mengingat nafkah itu hak istri – maka menjadi gugur kewajiban nafkah suami terhadap istrinya.

Sekalipun suami tidak berdosa atas keadaan seperti ini, namun secara soaial prilaku suami menjadi suami yang stay at home (nganggur di rumah) tidaklah baik. Dan apabila istri menginginkan agar suami mengantar istri dari rumah ke kantor, begitu pula sebaliknya pulang dari kantor ke rumah, maka ini menjadi wajib dilakukannya sebagai kompensasi nafkah terhadap istrinya. Sedangkan untuk wanita karir yang bekerja di luar rumah, harus memperhatikan etika dan ketentuan syariat yaitu :

  • Selama berada di rumah, istri harus mengedepankan kewajibannya sebagai istri yakni tetap berusaha melayani suami dan jika ia telah memiliki anak kecil, ia berkewajiban untuk memenuhi hak anaknya seperti menyusui.
  • Ketika berada di luar rumah (di tempat kerja), istri harus bisa menjaga jarak dengan rekan kerja atau atasan yg laki selayaknya wanita muslimah-shālilah agar nilai kesetiaan terhadap pasangan terus terpelihara dengan baik.

Kedua ; Istri mencari nafkah untuk mencukupkan kebutuhan keluarga, mengingat nafkah dari suami dianggap jauh dari cukup. Barangkali kondisi seperti ini lebih banyak dialami pasutri. Maka setiap pendapatan istri adalah menjadi milik istri, dan istri memiliki kebebasan dalam membelanjakan hasil keringatnya itu selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan suami tetap berkewajiban mencarikan nafkah untuk istri dan keluarganya semampunya.

Sudah tentu kontribusi wanita dalam meringankan kebutuhan keluarga tercatat sebagai amal sholih dan atas amal itu pula kemajuan hidup berumah tangga akan meningkat. Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala :

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Q.S. an-Nahl : 97).

Ketiga ; Istri bekerja mencukupi nafkah keluarga ketika suami sedang sakit ataupun sudah tidak dapat bekerja lagi karena faktor usia yang telah menua. Al-Qur’an menceritakan wanita yang bekerja di luar rumah dalam ayat beriktu :

وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya” (Q.S. al-Qashash : 23)

Ayat di atas menceritkan di mana anak perempuan dengan sigapnya menggembalakan kambing-kambing untuk menggantikan ayahnya yang sudah tua yang tidak mampu lagi untuk bekerja namun dengan tidak melupakan etika, tidak berbaur dengan laki-laki lain. Jika anak perempuan sebelum menikah itu nafkahnya ditanggung orang tuanya, namun ketika orang tuanya sudah tidak sanggup lagi untuk mencari nafkah, maka tidak salah apabila anak perempuannya menggantikan pekerjaan ayahnya itu. Demikian pula – menurut saya – sebagai istri apabila suami yang berkewajiban menafkahi itu tidak dapat lagi memenuhi kebutuhannya seperti sakit atau usia yang yang sudah tua, seorang istri dianggap baik apabila mau bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya itu.

Beruntung apabila pasutri ini memiliki anak, maka pekerjaan kedua ibu-bapak yang memang mestinya sudah pensiun bekerja ini harus digantikan oleh anak-anaknya dalam arti anak berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya. Kewajiban anak menafkahi orang tuanya ini diambil dari kelebihan harta yang ia miliki setelah dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya (Taqiyuddīn ad-dimasyqī, Kifāyah al-Akhyār, Juz II, Halaman 141).

Dalam masalah ini yakni kewajiban anak menafkahi orang tuanya secara ma’ruf tidak hanya berlaku untuk orang tuanya yang muslim, bahkan berlaku pula untuk orang tuanya yang kafir sekalipun, Allah berfirman :

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِير  (14) وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ۚ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ(15)

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu (14) Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” (Q.S. Luqmān : 14-15).

Ketiga ; istri dengan susah payah mencari nafkah, sementara suaminya tidak bekerja karena malas, na’udzubillah. Dalam kasus seperti ini, suami tercatat berdosa karena melalaikan kewajiban ketika ia bisa dan mampu melaksanakan kewajiban itu. Jika istri tidak rela dengan keadaan seperti ini hingga selalu mendorong terjadinya perselisihan dan pertengkatan tiada akhir, maka istri yang terdzalimi ini dibenarkan secara hukum untuk melakukan gugatan di Pengadilan Agama berupa khulu’ ataupun gugatan cerai.

Namun apabila istri bisa menerima kondisi seperti ini di mana suami malas bekerja, sementara  kebutuhan keluarga terpenuhi dari hasil kerja istri, maka keseluruhan pengeluaran istri untuk keluarganya di masa-masa tersebut tercatat hutang yang harus dibayar suami ketika suami memiliki cukup harta di kemudian hari untuk membayarnya, apalagi jika ada kesepakatan jumlah nominal nafkah yang harus diberikan suami kepada istri untuk setiap bulannya, maka untuk menghitungnya tidaklah susah. Sekalipun nafkah dari suami itu menjadi hak istri, namun apabila istri membebaskan hutang tersebut, maka tercatat sedekah yang berpahala besar bagi istri. Dalam masalah hutang-piutang ini Allah berfirman :

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Q.S. al-Baqarah : 280)

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka sekalipun bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga itu mulanya menjadi tanggung jawab suami, namun apabila istri berkeinginan atas inisiatifnya sendiri untuk bekerja baik sebagai tambahan ataupun karena sejak awal ia tergolong wanita karir yang bekerja seharian di luar rumah, atau istri bekerja atas keinginannya untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga selama hal itu dilakukan atas dasar kerelaan hati dan masing-masing pasangan dapat memahaminya dengan baik, maka pola berumah tangga seperti ini tidak menyalahi syari’at.

Dan sudah selayaknya pula wanita zaman ini memiliki penghasilan dari usaha yang tidak menuntutnya ke luar rumah, karena banyak peluang usaha ekonomi yang dapat dilakukan di rumah saja sebagaiman hal ini telah banyak dilakukan oleh para ibu rumah tangga, bahkan pola hidup berumah tangga seperti ini dipandang baik dalam konteks keindonesiaan.

Dengan memperhatikan peran wanita memiliki andil besar dalam membangun ekonomi keluarga, maka tidak heran atas kasus perceraian, na’udzubillah, masing-masingnya (mantan istri dan mantan suami) berhak atas harta bersama yang lebih popular dengan sebutan harta gono gini sejumlah 50%. Harta bersama itu terhitung adanya sejak terjadinya pernikahan, tidak termasuk harta bawaan masing-masing (sebelum pernikahan). Inilah hadiah besar para ulama dan intelektual Muslim Indonesia dan disahkan oleh Pemerintah untuk memberikan hak kepada setiap orang sesuai peran mereka dalam membangun rumah tangga. Regulasi tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 yang berbunyi :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.

Dan untuk mengakhiri tulisan ini, terdapat kisah terjadi pada masa Rasulullah SAW, di mana Zainab bin Abdullāh merupakan tulang punggung keluarganya. Selain menafkahi suaminya, ia juga menafkahi anak-anak yatimnya. Ia meminta suaminya untuk bertanya kepada Rasul. Namun sang suami malah balik memintanya untuk bertanya sendiri. Zainab lalu menuju kediaman Rasulullah SAW, dan di depan pintu rumah Rasulullah SAW itu sudah ada seorang perempuan Anshor yang juga hendak menanyakan hal yang sama. Secara kebetulan, Bilāl melintas di hadapan mereka, Zainab pun memanggil Bilāl dan berkata, “Tolong tanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, apakah aku mendapatkan pahala jika aku menafkahi suamiku dan anak-anak yatim yang ada di rumahku? Bilal pun masuk ke rumah Rasulullah SAW dan menanyakan hal tersebut. Nabi pun menjawab dengan sabdanya :

نَعَمْ لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ ، وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala menafkahi keluarga dan pahala sedekah” (H.R. Bukhāri).

Demikian yang dapat saya kemukakan atas pertanyaan di atas, semoga secuil tulisan ini bermanfaat, akhirnya Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam