Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 12 Agu 2023 19:15 WITA

REDAKSI NIAT PUASA RAMADHĀN


 REDAKSI NIAT PUASA RAMADHĀN Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

untuk menunjukkan keikhlasan seseorang, maka niat pada tiap-tiap ibadah menjadi keharusan yang diucapkan dalam hati dan menjadi anjuran untuk dilafalkan. termasuk dalam puasa Ramadhan, niat menjadi syarat sahnya.

Pertanyaan :

bagaimana redaksi niat berpuasa Ramadhan yang benar baik dari sisi substansi maupun redaksinya ?

Jawaban :

Pertanyaan baik ! Hal yang harus dipenuhi dan menjadi syarat sah niat puasa Ramadahan pertama ; menjatuhkan niat di malam hari (تَبْيِيْت). Adapun batasan malam dihitung sejak maghrib hingga subuh. kedua ; menetukan jenis puasa ketika berniat (تَعْيِيْن) sesuai dengan jenis puasa yang akan dilaksanakan seperti puasa Ramadhan, nadzr, atau kaffārah.

ِAdapun bentuk redaksi yang benar secara i’rab (harakah di akhir kata) sesuai kaedah dalam ilmu tata bahasa Arab (Nahwu) adalah :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِه السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالى

“Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan ini tahun karena Allah ta’ala”

Bentuk redaksi yang benar yaitu dengan membaca majrūr (dengan kasrah) pada kata رَمَضَانِ  sebagai mudhaf terhadap kalimat sesudahnya sekaligus menjadi mudhaf ilaih dari kalimat sebelumnya. Karena diantara ketentuan dalam mudhaf adalah mengembalikan isim yang tidak munsharif menjadi munsharif sehingga yang tadinya majrur dengan fathah, kembali majrurnya menjadi kasrah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam nadzm Alfiyah sebagai berikut :

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لَا يَنْصَرِفْ # مَا لَمْ يُضَفْ أَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

“Isim ghairu munsharif  dimajrurkan dengan harakat fathah, selama tidak mudhaf (diidhafahkan) atau tidak kemasukan alif lam”

Redaksi niat di atas dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’ānah ath-Thālibīn juz II, halaman 253 dan kaedah tata bahasa di atas dijelaskan oleh Ibnu ‘Aqil dalam Syarh Alfiyyah Ibnu Malik halaman 13. Wallāhua’lam.

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam