DESKRIPSI MASALAH :
Karena ibadah menjadi bukti kesadaran dan keimanan manusia kepada Allah, maka ibadah dalam Islam menempati posisi tertinggi, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial. Berbeda dengan ibadah sosial seperti bersedekah yang tidak membatasi limit maksimalnya selama dilakukan atas kerelaan hati, ibadah ritual seperti sholat memiliki ketentuan baik syarat maupun rukun yang harus dipenuhi agar ia dinilai sah secara syari’at. Dan diantara rukun sholat adalah terbebas dari hadas besar yang dapat dilakukan dengan mandi dan terbebas dari hadas kecil yang dilakukan dengan berwudhu’.
PERTANYAAN :
Setelah mandi dari hadas besar, apakah perlu berwudhu ketika hendak melaksanakan sholat ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Sholat merupakan ritual Islam paling asasi yang paling sering dilakukan yakni 5 kali dalam setiap harinya. Sebagai ritual sakral dalam Islam, untuk melaksanakan sholat ini terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan dan dilakukan sebelumnya, dan diantara syarat itu bersuci dari najis, bersuci dari hadas kecil dan hadas besar. Najis berupa kotoran harus dibersihkan dan dihilangkan dari badan, pakaian dan tempat sholat, hadas kecil dihilangkan dengan cara berwudhu’ yakni membasuh beberapa anggota tubuh, sementara hadas besar dihilangkan dengan cara mandi yakni mambasahi dan membasuh seluruh tubuh dengan air.
Berangkat dari pertanyaan di atas, apakah wajib hukumnya berwudhu’ setelah mandi hadas besar, berikut penulis mengutip pandangan ulama’ tentang hal tersebut.
(وَلَوْ أحْدَثَ ثُمَّ أجْنَبَ كَفَى غُسْلٌ وَاحِدٌ) وَإِنْ لَمْ يَنْوِ مَعَهُ الوُضُوءَ وَلَا رَتَّبَ أَعْضَاءَه. (قَوْلُهُ : وَلَوْ أَحْدَثَ) أَيْ حَدَثًا صَغِيْرًا (وقَولُهُ ثُمَّ أجْنَبَ) أيْ أَوْ أجْنَبَ ثُمَّ أحْدَثَ أوْ أجْنَبَ وَأَحْدَثَ مَعًا (قولُه : كَفَى غُسْلٌ وَاحِدٌ) أيْ عَنِ الحَدَثِ والجَنَابَةٍ)[1]
“(Apabila seseorang mengalami hadas kemudian ia junub, maka dicukupkan dengan mandi saja ), sekalipun ia tidak menyertakan niat wudhu’ dan tidak adanya tertib pada basuhan anggota wudhunya. (Kata : Seandainya seseorang mengalami hadas) maksudnya hadas kecil. (Dan kata : kemudian ia junub) maksudnya atau ia junub kemudian hadas kecil, atau mengalami junub dan hadas kecil secara bersamaan. (Kata : maka dicukupkan dengan mandi) maksudnya untuk menghilangkan hadas kecil dan hadas besar”.
Berdasarkan referensi di atas, ketika seseorang mandi dari hadas besar dengan membasuh seluruh anggota tubuhnya, sesungguhnya ia juga membasuh anggota wudhu’. Syaīkh Wahbah Zuhailī menukil pendapat madzhab Maliki yang memiliki pandangan yang sama dengan perkataan sebagai :
وقَالَ المَالِكِيَّةُ : يُجْزِئُ غُسْلُ الجنابةِ عَنْ غسْلِ الوُضُوءِ بِنِيَّةِ رفْعِ الحَدَثِ الأكبَرِ وَلَوْ لَمْ يَنْوِ الأصْغَرَ إذَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ نَاقِضٌ مِنْ مَسِّ ذكَرٍ أوْ غيرِه.[2]
“Ulama’ madzhab Maliki mengatakan : cukup dengan mandi (hadas besar) tanpa berwudhu’ dengan niat menghilangkan hadas besar sekalipun ia tidak berniat menghilangkan hadas kecil, apabila tidak terjadi padanya hal yang membatalkan wudhu’ seperti memegang dzakar atau hal lain yang mambatalkan wudhu’.”
Imam An-Nawawī yang merupakan salah seorang ulama’ besar dalam fiqh Syāfi’ī yang kepakarannya dalam ilmu hadis diakui ulama dari berbagai madzhab, menyebutkan 4 jawaban dari peristiwa sebagaimana pertanyaan di atas, beliau menyebutkannya dalam kitab Al-Majmū’, Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
فإِنْ أحدَثَ وأجْنَبَ ففيهِ ثلاثةُ أوجُهٍ ( أحدُها ) أنّه يَجِبُ الغُسْلُ ويدْخُلُ فيه الوُضوءُ وهُوَ المَنْصُوْصُ في الأمِّ لأنَّهُمَا طهَارَتانِ فتدَاخَلَتَا كَغُسْلِ الجَنَابةِ وغُسْلِ الحَيْضِ ( والثاني ) أنَّهُ يَجِبُ عليه الوضوءُ والغُسْلُ لأنَّهما حقَّانِ مُخْتَلِفَانِ ، يَجِبَانِ بسَبَبَيْنِ مُخْتَلِفَيْنِ ، فلمْ يَدْخُلْ أحدُهُما في الآخَرِ كحَدَِ الزِّنَا والسَّرِقَةِ )والثَّالِثُ ) أنَّهُ يجِبُ أنْ يَتَوَضَّأَ مُرَتِّبًا ويَغْسِلُ سائِرَ البَدَنِ لأنَّهُمَا مُتَّفِقَانِ في الغُسْلِ ، ومخْتَلِفَانِ في التَّرْتِيْبِ، فَمَا اتَّفَقَا فِيْهِ تَدَاخَلَا، وَمَا اخْتَلَفَا فِيْهِ لَمْ يَتَدَاخَلَا, وَسَمِعْتُ شيخَنا أبَا حَاتِمٍ القَزْوِيْنِيّ يَحْكِي فيه وَجْهًا رَابِعًا : أنَّهُ يَقْتَصِرُ على الْغُسْلِ إلَّا أنَّهُ يَحْتَاجُ أنْ يَنْوِيَهُمَا، وَوَجْهُهُ لِأنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُتَجَانِسَتَانِ صُغْرى وَكُبْرى فَدَخَلَت الصُّغْرى في الْكُبْرى في الأفْعَالِ دُوْنَ النِّيَةِ كَالحَجِّ والْعُمْرَة.[3]
“Apabila seseorang mengalami hadas kecil dan juga mengalami hadas besar, dalam masalah ini ada tiga pendapat (pertama) ia wajib mandi hadas besar sedangkan wudhu sudah termasuk dalam mandi itu. Ini adalah pendapat yang dinyatakan secara jelas dalam kitab Al-Umm karya imam Syāfi’ī, karena mandi dan wudhu’ keduanya jenis thaharah yang saling menyerupai seperti mandi untuk bersuci dari junub dan mandi bersuci dari haidh. (kedua) ia harus berwudhu’ dan mandi, karena keduanya masing-masing memiliki hak dan ketentuan yang berbeda, wudhu’ dan mandi keduanya itu memiliki sebab yang berbeda, sehingga salah satu dari keduanya tidak bisa masuk kepada lainnya seperti hukuman atas perzinahan dan pencurian (ketiga) ia wajib berwudhu’ secara tartib dan membasuh seluruh badannya, karena kedua-duanya sama dalam hal wajibnya membasuh tetapi berbeda dalam hal kewajiban berurutan, sehingga apa yang menjadi kesamaan dapat saling mencukupi, dan apa yang berbeda tidak dapat saling mencukupi. Dan aku telah mendengar guruku Abu Hatim Al-Qazwini menceritakan pendapat yang keempat bahwa ia cukup mandi saja, hanya saja ia membutuhkan berniat untuk mandi dan untuk wudhu. Alasannya karena keduanya merupakan ibadah yang sejenis yakni wudhu’ dari hadas kecil dan mandi dari hadas besar, maka yang kecil bisa masuk ke dalam yang besar dalam perbuatan tetapi tidak pada niat sebagaimana dalam kasus haji dan umroh.”
Dari sejumlah pendapat yang telah dijelaskan di atas, maka jika ingin mengambil pendapat yang paling mudah dan tidak perlu repot, yaitu tanpa berwudhu’ setelah mandi hadas besar. Tentu hal ini dapat dibenarkan, mengingat semua anggota wudhu’ merupakan anggota mandi, selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu’ di tengah mandi atau sesudahnya. Tetapi jelas lebih baik apabila berwudhu setelah mandi dengan tujuan mencari tambahan pahala mengingat pahala itu sesuai dengan upaya yang dilakukan (الأجْرُ بقَدْرِ التَّعَبِ).
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
[1] Zainuddīn Al-Malībārī dan Muhammad Syatā ad-Dimyātī, Hāsyiyah I’ānah at-Thālibīn, Juz I, (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 96.
[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun), Hlm. 377.
[3] An-Nawawī, Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz II, (Tanpa Tempat : Idārah ath-Thibā’iyyah al-Munīriyyah, Tanpa Tahun) Hlm. 193.














