DESKRIPSI MASALAH :
Thawāf harus dilakukan dalam keadaan suci dari najis maupun hadas. Keadaan suci ini harus dijaga selama 7 (tujuh) kali putaran thawāf. Namun hal ini tidaklah mudah, barangkali hanya orang yang sudah berhaji atau berumroh yang mengetahui karena mengalami secara langsung betapa sulitnya menghindari persentuhan kulit antara pria dan wanita ketika melakukan thawāf.
PERTANYAAN :
Adakah qaūl (pendapat) dalam madzhab Syāfi’ī yang tidak membatalkan wudhū’ atas persentuhan kulit pria dan wanita ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik karena kerap terjadi !
Thawāf dengan sholat sama-sama mensyaratkan kesucian diri baik suci dari najis maupun suci dari hadas. Sementara diantara hal yang dapat merusak wudhū’ – dalam madzhab Syāfi’ī – yaitu terjadinya persentuhan/kontak kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Di sinilah muncul problematika yang sulit dihindari bagi jama’ah haji atau umroh yang sedang melaksanakan thawāf, mengingat banyaknya jumlah orang yang melakukan thawāf, mengakibatkan kontak fisik yakni bersentuhnya kulit antara pria dan wanita hampir tidak bisa dihindari.
Mengenai hal ini, agar thawāf dapat dilakukan dengan khusyu’ tanpa disertai keraguan, bagi orang yang bermadzhab Syāfi’ī – seperti mayoritas umat Islam Indonesia – maka ia dapat memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhū’ orang yang tersentuh (المَلْمُوْس) yakni orang yang tidak ada maksud menyentuh. An-Nawawi, tokoh ulama’ terkemuka dalam madzhab Syāfi’ī menjelaskan sebagai berikut :
وَمِمَّا تَعُمُّ بِه البَلْوى فى الطَّوافِ مُلَامَسَةُ النِّساءِ للِزَّحْمَةِ، فيَنْبغِى للرَّجُلِ أنْ لا يُزَاحِمَهُنَّ ولَا أنْ لا تُزَاحِمَ الرِّجَالَ خَوْفًا مِن انْتِقَاضِ الطَّهَارَةِ. فإنْ لمَسَ أحدُهُمَا بشَرَةَ اللآخَرِ ببَشَرَتِه انْتَقَضَ طَهُورُ اللَّامِسِ، وفى المَلْمُوسِ قولَانِ للشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالى، أَصَحُّهُمَا عنْدَ أكثَرِ أصْحَابِه أنَّه يَنْتَقِضُ وضُوءُهُ وهُوَ نَصُّه فى أكثَرِ كُتُبُه، والثَّاني لَا يَنْتَقِضُ واخْتَارَهُ جماعةٌ قليلةٌ مِنْ أصحَابِه.1
“Diantara sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihindari ketika melakukan thawāf ialah bersentuhannya kulit (pria) dengan wanita akibat berdesakan. Maka sebisanya pria tidak berdekatan dengan wanita, begitu pula (sebaliknya) wanita tidak berdekatan dengan pria agar supaya tidak batal wudhū’nya. Namun apabila terjadi persentuhan kulit antara mereka, maka menjadi batal (wudhū’) orang yang menyentuh. Mengenai orang yang disentuh (tanpa kesengajaan dan maksud) ada 2 (dua) pendapat imam Syāfi’ī – rahimahullāh ta’ālā – pendapat yang paling shahīh menurut mayoritas ulama’nya adalah batalnya wudhū’ orang yang tersentuh. Inilah pendapat yang jelas dan dinukil dalam kitab-kitab madzhab. Sedangkan pendapat yang kedua adalah tidak batal (wudhū’ orang yang tersentuh), pendapat ini diikuti oleh sedikit ulama’ madzhab Syāfi’ī”.
Pendapat minoritas madzhab Syāfi’ī di atas sejalan dengan pendapat dalam madzhab Mālikī dan madzhab Hanbalī bahwa orang yang tersentuh (المَلْمُوْس) yang tidak ada maksud atas sentuhan itu tidak batal wudhū’nya. Disebutkan oleh Abdul Qādir ar-Rahbāwī :
أمَّا إذَا كانَ اللمْسُ غَيْرَ مَقْصُوْدٍ فلا يَنْتَقِضُ الْوُضُوْءُ
“Adapun jika persentuhan (kulit) itu tidak disengaja, maka (hal itu) tidak menjadikan batalnya wudhū’”.2
Dengan demikian bagi orang yang bermadzhab Syāfi’ī yang mengkhawatirkan terjadinya kontak kulit secara langsung dengan lain jenis yang bukan mahramnya, sebisanya ia menjaga jarak (physical distancing) untuk menghidari terjadinya hal itu. Namun apabila ternyata hal yang dikhawatirkan itu terjadi, selama ia tidak bermaksud melakukannya, hanya sebagai orang yang disentuh, bukan orang yang menyentuh dengan sengaja, maka ia bisa mengambil pendapat minoritas dalam madzhab Syāfi’ī di atas yakni tidak batalnya orang yang disentuh (المَلْمُوْس), sehingga ia dapat meneruskan thawāfnya itu tanpa harus berwudhū’ terlebib dahulu apalagi jika tempat wudhū’ tidak tersedia di sekitar mathāf (areal thawāf).
Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.
Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
1 An-Nawawī, dalam Hāsyiyah Ibn Hajar Al-Haitamī ‘alā Syarh Al-Īdhāh fī Manāsik Al-Hajj (Makkah : Maktabah Dār Al-Harrā’, tanpa tahun) Hlm. 236.
2 Abdul Qādir ar-Rahbāwī, Kitāb Ash-Shalāh ‘alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah ma’a Adillati Ahkāmihā, Cetakan ke IX (Kairo : Dār As-Salām, 2009) Hlm. 62














