Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Berbagai macam kenyataan terjadi di dunia ini. Tak terkecuali adanya perbedaan agama dan keyakinan antara anak dan orang tuanya sendiri. Dengan adanya perbedaan keyakinan ini, pola interaksi antara keduanya kerap berjalan terseok-seok, apalagi seorang gadis dari orang tua non-muslim/ah, setelah ia jatuh di pelukan seorang suami, tentu makin banyak lagi problem yang dihadapinya.
PERTANYAAN :
Bolehkan suami melarang istrinya mengunjungi orang tuanya yang non muslim/ah ?
JAWABAN :
Pertanyaan yang baik sekali ! sebelum menjawabnya terlebih dahulu perlu diingat bahwa sumber hukum utama dalam Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Tidak boleh ada asumsi yang dapat dibenarkan apabila asumsi itu bertentangan dengan kedua atau salah satu dari sumber hukum tersebut. Dalam hal berbakti kepada kedua orang tua, Allah berfirman :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya . . . “ (Q.S al-Isra’ : 23).
Ayat di atas memerintahkan setiap anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tuanya, sekalipun kedua orang tuanya berbeda agama alias non muslim/ah. Beda agama antara anak dan orang tua tidak dapat mencegah silaturrahim antara mereka. Bahkan berbakti dan berbuat baik terhadap kedua orang tua ini merupakan perkara yang mendasar mengingat perintahnya bergandengan dan terletak setelah perintah bertauhid. Selain ayat ini, terdapat hadis Rasulullah secara spesifik yang menguatkannya.
وقد جاءت أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنها إلى النبيِّ بَعْدَ صُلْح الحُدَيْبِيَّة تَسْتفْتيهِ وتقولُ له : يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي قدمتْ إليَّ وهِيَ مُشركةٌ أَفأصِلُها ؟ قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ
“Asma’ binti Abi Bakr radliallahu mendatangi Nabi Muhammad SAW setelah peristiwa perundingan Hudaibiyah untuk menanyakan suatu persoalan dan ia berkata ; Wahai Rasulullah ! Ibuku pernah menemuiku saat itu dia masih musyrik (kafir), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?” Beliau menjawab: “Ya, sambunglah silaturrahim dengan ibumu”. (HR Bukhārī).
Berdasarkan ayat al-Qur’ān di atas dan dikuatkan dengan Hadis ini, bahwa hak orang tua adalah disambung silaturrahimnya. Sehingga tidaklah dibolehkan bagi suami melarang istrinya mengunjungi orang tua istri (mertuanya). Bahkan sangat dianjurkan suami menjaga hubungan baik kepada kerabat istrinya terlebih terhadap mertuanya itu. Dan tidak sedikit pada kasus seperti ini, karena mereka melihat betapa mulianya akhlaq orang muslim dalam berinteraksi terhadap keluarga dan sesama manusia, sehingga kerabat istri yang non muslim itu tertarik dan akhirnya mereka memeluk agama Islam, Allāhu Akbar, (ʻAbd Allāh ibn al-Shaykh al-Maḥfūẓ Ibn Bayyah, Ṣināʻat al-fatwá wa-fiqh al-aqallīyāt, Halaman 552-554). Wallāhua’lam.














