Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 1 Mar 2024 13:44 WITA

SUJUD TILAWĀH DAN KETENTUANNYA


 SUJUD TILAWĀH DAN KETENTUANNYA Perbesar

SUJUD TILAWĀH DAN KETENTUANNYA

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH :

Selain sujud sholat, terdapat bentuk sujud lainnya yaitu sujud syukur dan sujud tilawāh. Sujud yang disebut terakhir ini barangkali tidak banyak diketahui orang, kecuali di daerah yang masyarakatnya terbiasa melakukan sujud tilawāh ketika melaksanakan sholat subuh pada hari Jum’at setiap pekannya sebagaimana sudah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW melakukan hal itu.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana ketentuan sujud tilawāh ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Mengenai sujud tilawāh ini, Sebagian mengatakan hukumnya sunnah karena sahabat Zaid bin Tsabit pernah membaca ayat sajdah pada surah an-Najm di hadapan Rasulullah, namun Rasulullah tidak melakukan sujud dan pada kesempatan lainnya pada ayat yang sama Rasulullah bersujud. Para ulama yang mengatakan sunnahnya sujud tilawāh adalah sahabat Umar bin al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Salaman al-Farisi, ‘Imran bin al-Hushoin, Imam Malik, al-Auza’i, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Tsur, Imam Daud dan lainnya.

Sedangkan sebagian ulama lainnya menghukumi wajib sujud tilawāh ini. Mereka – termasuk Imam Hanafi – mendasarkan pendapatnya kepada ayat berikut :

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ وَاِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْاٰنُ لَا يَسْجُدُوْنَۗ

“Maka, mengapa mereka tidak mau beriman? Apabila al-Qur’ān dibacakan kepada mereka, mereka tidak (mau) bersujud, (Q.S. al-Insyiqāq : 20-21).

Dengan demikian, setiap kali membaca ayat sajdah ketika dalam keadaan sholat, dianjurkan melakukan sujud tilawāh baik ketika sholat sendirian, maupun ketika sholat secara berjama’ah. Bagi makmum harus mengikuti imam yang melakukan sujud tilawāh, jika makmum tidak mengikuti imam sementara imam melakukan sujud tilawāh, maka batal sholat makmum. Demikian pula apabila imam tidak melakukan sujud, makmum tidak boleh melakukan sujud sendirian, jika ia melakukan sendirian, maka batal sholatnya.

Sebagaimana dianjurkan sujud ketika membaca ayat sajdah dalam sholat, sujud tilawāh dianjurkan pula ketika berada di luar sholat dengan ketentuan selama seseorang memenuhi syarat-syarat sholat seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat dan menghadap kiblat. Sujud tilawāh dilakukan sesegera mungkin setelah membaca ayat sajdah yang berjumlah 14 ayat. Adapun perincian ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’ān tersebut adalah sebagai berikut :

  1. إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ada di sisi Tuhanmu tidak merasa enggan untuk menyembah Allah dan mereka menyucikan-Nya dan hanya kepada-Nya mereka bersujud.” (Q.S. al-A’rāf : 206).

  1. وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayang mereka, pada waktu pagi dan petang hari.” (Q.S. Ar-Ra’d : 15)

  1. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (Q.S. an-Nahl : 50)

  1. وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

“Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (Q.S. al-Isrā’ : 109)

  1. أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

“Mereka itulah orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu dari (golongan) para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang yang Kami bawa (dalam kapal) bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil (Yakub) dan dari orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (Q.S. Maryam : 58)

  1. أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

“Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.” (Q.S. al- Hajj : 18).

  1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.”(Q.S. al-Hajj : 77).

  1. وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَٰنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَٰنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
    “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada yang Maha Penyayang”, mereka menjawab: “Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami(bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman). (Q.S. al-Furqān : 60).
  2. اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ
    “Allah, tidak ada tuhan melainkan Dia, Tuhan yang mempunyai ‘Arsy yang agung” (Q.S. an-Naml : 26)
  3. إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
    “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.” (Q.S. as-Sajdah : 15).
  4. فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ
    “Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya pada malam dan siang hari, sedang mereka tidak pernah jemu.” (Q.S. Fushshilat : 38).
  5. فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
    “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (Q.S. an-Najm : 62).
  6. وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
    “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak (mau) bersujud.”(Q.S al-Insyiqāq : 21).
  7. كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِب
    “Sekali-kali tidak! Janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah).”(Q.S. al-‘Alaq : 19).

Ketentuan pelaksanaan sujud tilawāh ketika berada di luar sholat adalah sebagai berikut :

  1. Berniat dalam hati untuk melakukan sujud tilawāh
  2. Takbiratul ihram dalam keadaan berdiri sambil mengangkat kedua tangan
  3. Dianjurkan takbir kedua untuk turun sujud tanpa mengankat tangan
  4. Sujud dilakukan satu kali dan dianjurkan di dalamnya membaca tasbih sebagaimana dzikr dalam sujud sholat yaitu :

سُبْحَانَ رَبّـِيَ الأَعْــلى، سُبْحَانَ رَبّـِيَ الأَعْــلى سُبْحَانَ رَبّـِيَ الأَعْــلى اللــــهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وبِكَ آمَنْتُ ولك أَسْلَمْتُ، سَــجَـدَ وَجْهِــيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَــرَهُ بـِحَـْـِولِــه وَقُــوَّتِه تَبَارَكَ اللهُ أحْسَنُ الخَالِـقِــــيْنَ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَــلَائِكَةِ وَالـــرُّوحِ

Setelah dzikir di atas dapat ditambah dengan do’a khusus dibaca untuk sujud tilawāh :
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

  1. Takbir untuk bangun dari sujud tilawāh
  2. Kemudian salam untuk mengakhirinya sebagaimana salam sholat.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan sujud tilawāh bagi orang yang sedang berada dalam sholat adalah sebagai berikut :

  1. Mengucapkan takbir untuk sujud tanpa mengangkat tangan.
  2. Takbir untuk bangun dari sujud tanpa duduk istirahat
  3. Melanjutkan ayat sebelum ruku’. Apabila ayat sajdah itu ayat terakhir surah, maka dibaca ayat lainnya sebelum melakukan rukuk.

Selain dari pada ketentuan ini, cara pelaksanaan sujud tilawāh ketika sedang sholat sama saja dengan pelaksanaan sujud tilawāh yang dilakukan ketika berada di luar sholat[1]. Demikianlah penjelasan tentang ketentuan sujud tilawāh, semoga bermanfa’at, Wallāhua’lam.

 

[1] An-Nawawī, At-Tibyān Fī Adābi Hamalah al-Qur’ān, (Kairo : Ibdā’ li al-I’lām wa an-Nasyr, 2011) Hlm. 52-59

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam