Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 31 Mei 2024 13:21 WITA

SUNNAH MEMBAKAR DUPA KETIKA MEMANDIKAN JENAZAH


 SUNNAH MEMBAKAR DUPA KETIKA MEMANDIKAN JENAZAH Perbesar

SUNNAH MEMBAKAR DUPA KETIKA MEMANDIKAN JENAZAH

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Mengurus jenazah umat Islam menjadi kewajiban secara kolektif. Sejak memandikan, mengkafani, mensholati hingga menguburnya dilakukan secara kifāyah (gotong-royong). Idealnya setiap orang mengerti cara mengurus jenazah pada semua tahapannya, baik kewajiban-kewajiban maupun kesunnahan-kesunnahan yang terdapat dalam setiap tahapannya.

 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya membakar dupa ketika memandikan jenazah ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Wewangian merupakan suatu bentuk kesunnahan yang disukai Rasulullah SAW. Dan sebaliknya, makruh hukumnya membiarkan adanya bau yang tidak enak. Termasuk dalam pengurusan jenazah, dianjurkan mengupayakan hal ini. Imam ar-Ramlī mengatakan :

وَتَكُـوْنُ الْمِبْخَـرَةُ حِيـْـنَـئِـذٍ مُـتَّـقـَــدَةً بالطِّـيْـبِ كَالْـعُـوْدِ وَالْمُـعِـيْنُ مُكْـثـِـرًا لِصَبِّ المــاءِ لِيَـخْـفَى رِيْـحُ الخَـارِجِ. بَلْ فى المَـجْـمُـــوْعِ عَنْ بعـضِ الأصْحَــابِ يُسَنُّ أنْ يُـبَخَّــرَ عِـنْـدَهُ مِنْ حِيْن المَــوْتِ لِاحْتِمَـالِ ظُـهُــوْرِ شَيْءٍ فَـتَـغـْـلِـبُــهُ رائحَــــةُ الْـبُـخُــوْرِ

“Alat menguapkan asap ketika itu (memandikan jenazah) dibakarkan dengan wewangian seperti kayu ‘ūd (gaharu) dan orang yang membantu (proses memandikan) memperbanyak ketika menyiramkan air agar tidak tercium bau kotoran yang keluar (dari tubuh jenazah). Di dalam kitab al-Majmu’ (Syarh al-Muhadzdzab) berdasarkan pendapat sebagian ulama’ Syafi’iyyah, bahkan disunnahkan  dibakarkan dupa (wewangian) itu di dekat jenazah sejak kematiannya karena mungkin terciumnya bau sesuatu, sehingga bukhūr (dupa wangi itu) dapat mengalahkannya”.[1]

Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.

 

[1] Ahmad ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz II (Beirut : Dār al-Fikr, 2004). Hlm. 444.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam