SUNNAH MEMBAKAR DUPA KETIKA MEMANDIKAN JENAZAH
Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI
DESKRIPSI MASALAH :
Mengurus jenazah umat Islam menjadi kewajiban secara kolektif. Sejak memandikan, mengkafani, mensholati hingga menguburnya dilakukan secara kifāyah (gotong-royong). Idealnya setiap orang mengerti cara mengurus jenazah pada semua tahapannya, baik kewajiban-kewajiban maupun kesunnahan-kesunnahan yang terdapat dalam setiap tahapannya.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya membakar dupa ketika memandikan jenazah ?
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Wewangian merupakan suatu bentuk kesunnahan yang disukai Rasulullah SAW. Dan sebaliknya, makruh hukumnya membiarkan adanya bau yang tidak enak. Termasuk dalam pengurusan jenazah, dianjurkan mengupayakan hal ini. Imam ar-Ramlī mengatakan :
وَتَكُـوْنُ الْمِبْخَـرَةُ حِيـْـنَـئِـذٍ مُـتَّـقـَــدَةً بالطِّـيْـبِ كَالْـعُـوْدِ وَالْمُـعِـيْنُ مُكْـثـِـرًا لِصَبِّ المــاءِ لِيَـخْـفَى رِيْـحُ الخَـارِجِ. بَلْ فى المَـجْـمُـــوْعِ عَنْ بعـضِ الأصْحَــابِ يُسَنُّ أنْ يُـبَخَّــرَ عِـنْـدَهُ مِنْ حِيْن المَــوْتِ لِاحْتِمَـالِ ظُـهُــوْرِ شَيْءٍ فَـتَـغـْـلِـبُــهُ رائحَــــةُ الْـبُـخُــوْرِ
“Alat menguapkan asap ketika itu (memandikan jenazah) dibakarkan dengan wewangian seperti kayu ‘ūd (gaharu) dan orang yang membantu (proses memandikan) memperbanyak ketika menyiramkan air agar tidak tercium bau kotoran yang keluar (dari tubuh jenazah). Di dalam kitab al-Majmu’ (Syarh al-Muhadzdzab) berdasarkan pendapat sebagian ulama’ Syafi’iyyah, bahkan disunnahkan dibakarkan dupa (wewangian) itu di dekat jenazah sejak kematiannya karena mungkin terciumnya bau sesuatu, sehingga bukhūr (dupa wangi itu) dapat mengalahkannya”.[1]
Demikian penjelasan atas pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, Wallāhua’lam.
[1] Ahmad ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz II (Beirut : Dār al-Fikr, 2004). Hlm. 444.














