Dijawab oleh Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.
DESKRIPSI MASALAH :
Dalam beberapa kasus, telah terjadi pernikahan seorang wanita dengan menyerahkan perwaliannya kepada seseorang (muhakkam) yang bukan wali nasabnya dan bukan qadhi setempat. Kasus ini tentu bisa terjadi di mana saja. Oleh karenanya perlua adanya kepastian hukum (syariat) atas persoalan ini.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukum mengangkat tokoh agama sebagai wali (nikah) bagi seorang perempuan muallafah dalam pernikahannya?
Penanya : Panitia Bahtsul Masail II, PWNU Bali tertanggal 1 Juli 2024
JAWABAN :
Pertanyaan baik !
Diantara rukun nikah adalah adanya wali nikah bagi seorang perempuan. Adapun urutan wali dalam pernikahan sebagai berikut :
وَأَوْلى الوُلَاِة الأبُ ثُمَّ الجَدُّ أبُو الأبِ ثُمَّ الأخُ للأبِ والأُمِّ ثُمَّ الأخُ للأبِ ثُمَّ ابْنُ الأخِ للأبِ والأُمِّ ثُمَّ ابْنُ الأخِ للأبِ ثُمَّ العَمِّ ثُمَّ ابْنُهُ على هذا التَّرْتِيْبِ فَإِذَا عُدِمَتِ العَصَبَاتُ فالمَوْلَى الْمُعْتِقُ ثُمَّ عَصَبَاتُهُ ثُمَّ الْحَاكِمُ[1]
“Wali paling utama ialah bapak, kemudian kakek yang bapaknya bapak, kemudian saudara laki sebapak seibu (kandung), kemudian saudara laki sebapak (beda ibu), kemudian anak laki dari saudara laki sebapak seibu (kandung), kemudian anak laki dari saudara laki sebapak (beda ibu), kemudian paman (saudara bapak), kemudian anak laki dari paman (saudara bapak) secara berurutan. Maka apabila tidak ada ahli waris ‘ashabah (binafsih), maka kemudian (walinya) adalah laki yang berjasa yang telah memerdekakannya (dari perbudakan), kemudian hakim.”
Sedangkan apabila kesemua kelompok wali di atas tidak ada, maka wanita dapat mengangkat seorang laki-laki sholih sebagai wali nikahnya yang biasa disebut wali muhakkam. dalam kitab Hāsyiyah I’ānah ath-thālibīn dijelaskan :
(ثُمَّ) إنْ لَمْ يُوجَدْ وَلِيٌّ مِمَّنْ مَرَّ فَيُزَوِّجُهَا (مَحَكَّمٌ عَدْلٌ) حُرٌّ وَلَّتْهُ مَعَ خَاطِبِهَا أمْرَهَا لِيُزَوِّجَهَا منْهُ وإنْ لَمْ يكُنْ مجتَهِدًا إذَا لَمْ يَكُنْ ثَمَّ قَاضٍ[2].
“(Kemudian) jika seorang wali nikah dari orang-orang yang telah disebutkan tidak ada, maka wanita dinikahkan oleh (wali muhakkam yang shalih) bukan budak, di mana wanita itu bersama calon suaminya menyerahkan urusannya kepadanya untuk menikahkan diri dengan calon suaminya itu, sekalipun wali muhakkam itu tidak tergolong mujtahid selama tidak adanya qadhi di tempat itu.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
- Selama seorang wanita memiliki wali nasab yang lebih dekat, tidak boleh wali yang jauh menikahkannya
- Wanita yang tidak memiliki wali dari jalur nasab (kerabat), maka wali nikahnya menjadi kewenangan hakim, jika di Indonesia menjadi kewenangan penghulu setempat di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA).
- Jika tidak ditemukannya wali baik dari jalur nasab maupun penghulu seperti di negara minoritas penganut agama Islam, maka seorang wanita bersama calon suaminya dapat meminta pejabat pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut sebagai wali muhakkam
- Jika di suatu negara tidak ada Kedutaan Besar untuk Indonesia, maka seorang wanita bersama calon suaminya dapat menyerahkan pernikahnnya kepada seorang shalih, pimpinan komunitas umat Islam di negara / wilayah itu sebagai wali muhakkam untuk pernikahannya.
Demikian jawaban atas pertanyaan di atas, Wallāhua’lam.
[1] Taqiyyuddīn, Kifāyah al-Akhyār fī Hall Ghāyah al-Ikhtishār (Indonesia : Dār Ihyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tanpa tahun) Hlm. 51-52.
[2] Muhammad Syathā, Hāsyiyah I’ānah ath-Thālibīn Syarh Fath al-Mu’īn, Juz III (Beirut : Dār Ibn ‘Ashshāshah, 2005) Hlm. 364.














