Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 15 Jan 2024 16:38 WITA

WAQOF YANG DILARANG DALAM MEMBACA AL-QUR’ĀN


 WAQOF YANG DILARANG DALAM MEMBACA AL-QUR’ĀN Perbesar

WAQOF YANG DILARANG DALAM MEMBACA AL-QUR’ĀN

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI :

Al-Qur’ān sebagai kitab suci, berisikan ‘aqidah, syari’ah, akhlaq, kisah-kisah yang semuanya itu harus dipedomani. Dalam membacanya, terdapat banyak aturan dan ketentuan yang harus diikuti. Diantara ketentuan bacaan itu ialah idghām, idzhār, ikhfā’, madd, waqof, ibtidā’ dan sebagainya yang termuat dalam disiplin ilmu tajwid.

 

PERTANYAAN :

Adakah waqof yang dilarang dalam membaca al-Qur’ān ?

Penanya : Naila, Lelateng.

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik !

Sebelum menjawabnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi waqof dalam disiplin ilmu tajwid. Waqof secara etimologi adalah menahan. Sedangkan secara terminologi ialah memotong suara pada kalimat (tertentu) dengan tempo sekiranya orang yang membaca dapat bernafas dengan niat melanjutkan (kembali) bacaannya, bukan maksud untuk mengakhirinya. Waqof ini berbeda dengan saktah (السَّكْتَة), karena saktah itu berhenti (sejenak) untuk meneruskan bacaannya tanpa disertai tarikan nafas. Perbedaan lain antara saktah dan waqof ialah jika saktah itu dapat terjadi di tengah kata (الكَلِمَة) sedangkan waqof tidak.

Kembali kepada masalah waqof. Melihat dari jenisnya, waqof itu dapat digolongkan kepada 3 (tiga) macam waqof yg diperbolehkan dan 1 (satu) macam waqof yang dilarang, yaitu :

Pertama ; waqof tāmm (التَّامّ). Yaitu waqof pada kata (الكَلِمَة) yang sudah sempurna maknanya serta tidak ada hubungan dengan susunan kalimat sesudahnya, baik pada aspek gramatikal maupun maknanya. Waqof jenis ini banyak ditemukan di akhir-akhir ayat (رُؤُوس الآيِ). Jika menghentikan bacaan pada akhir susunan kalimat yang sudah sempurna yang dikategorikan pada waqof tāmm ini, maka untuk meneruskan bacaan cukup dengan dimulai dari kata sesudahnya, tanpa mengulang kata sebelumnya. Untuk contoh waqof jenis ini seperti waqof pada kata “الْمُفْلِحُوْنَ”, maka untuk meneruskan bacaan, cukup dimulai dari kata sesudahnya yaitu “اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا”

اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ﴿5﴾ إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿6﴾

“Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman”. (Q.S. al-Baqarah : 5-6)

Kedua ; waqof kāfi (الكَافِي). Yaitu waqof pada akhir kata yang sudah sempurna maknanya, tetapi masih memiliki hubungan makna dengan susunan kata sesudahnya sekalipun tidak memiliki hubungan secara gramatikalnya, sehingga waqof padanya dianggap baik, dan memulai bacaan cukup dari kata sesudahnya. Diantara waqof jenis ini adalah berhenti pada kata “لَا يُؤْمِنُونَ”. Dan untuk meneruskan bacaan, cukup dimulai dari kata sesudahnya yaitu “خَتَمَ ٱللَّهُ”

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat”. (Q.S. al- Baqarah: 6-7)

Ketiga ; waqof hasan (الحَسَن). Yaitu waqof pada akhir kata yang sudah sempurna tetapi masih memiliki hubungan dengan kalimat sesudahnya, baik dari aspek gramatikal (tata bahasa) maupun dari aspek maknanya. Hubungan itu bisa berupa antara shifat dan maushūf, mubdal minhu dan badal, mustastnā minhu dan mustastnā dan lain sebagainya. Contoh waqof jenis ini diantaranya woqof pada kata “ٱلْعَٰلَمِينَ” dan untuk meneruskannya cukup dari kata sesudahnya yakni “ٱلرَّحْمَٰنِ”

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ ﴿2﴾ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ﴿3﴾

“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (Q.S al-Fatihah : 2-3).

Untuk waqof jenis hasan ini jika ia jatuh pada akhir ayat, maka cukup dimulai dari kata atau ayat sesudahnya selama maknanya dapat dipahami, namun apabila memulai dari kata atau ayat berikutnya maknanya tidak dapat dipahami, maka tidak cukup memulai dari kata atau ayat sesudahnya, namun harus memulainya dari kalimat sebelumnya. Untuk contoh dari maksud yang terakhir ini, dapat dilihat pada ayat berikut :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ﴿219﴾ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ  . . .

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim . . . “  (Q.S. al-Baqarah : 219-220)

Apabila waqof pada kata “تَتَفَكَّرُونَ” dan memulainya pada kata “فِي الدُّنْيَا” maknanya tidak dapat dipahami, maka cara ibtida’ (memulai) yang baik adalah dengan mengulang kalimat sebelumnya yakni “لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ”.

Keempat ; waqof qabīh (القَبِيْح). Yaitu waqof pada kata yang belum sempurna maknanya, karena adanya hubungan yang sangat erat dengan kalimat sesudahnya baik pada aspek gramatikal (tata bahasa) maupun dari aspek maknanya. Hubungan itu bisa saja hubungan antara mudhāf dan mudhāf ilaih, mubtada’ dan khabar, antara fi’il dan fā’il dan sebagainya. Dengan memperhatikan alasan ini, maka tidak boleh waqof pada titik-titik dimaksud. Jikapun karena kahabisan nafas misalnya, maka untuk memulai bacaan, harus diulang dari kalimat sebelumnya. Waqof jenis inilah yang dilarang selama tidak dalam kondisi darurat.

Adapun contoh waqof qabīh ini antara lain waqof pada kata “لَا يَسْتَحْيٖٓ” pada ayat berikut.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَسْتَحْيٖٓ اَنْ يَّضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوْضَةً فَمَا فَوْقَهَا ۗ

“Sesungguhnya Allah tidak malu membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. . . .” (Q.S. al-Baqarah : 26)

Atau waqof pada kata “قَالُوا” pada ayat di bawah ini.

لَّقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya . . .” (Q.S. Al- Imran: 181).
Begitu pula waqof pada kata “أرْسَلْنَاكَ”

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan hanya sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan”. (Q.S. al-Furqan: 56).

Dengan demikian, maka untuk melakukan waqof, perlu diperhatikan tanda-tanda waqof yang sudah diterakan pada tiap-tiap mushaf al-Qur’ān saat ini. Sehingga para pembaca al-Qur’ān tidak terjerumus pada waqof qabīh (buruk). Ringkasnya. Tidak ada waqaf ataupun washal (tidak waqof) yang diharuskan pada titik-titik tertentu terkecuali apabila sekiranya waqof pada titik tertentu itu menyalahi kaedah tata bahasa yang dapat merusak makna. Syaikh Muhammad ash-Shādiq Qamhāwi menjelaskan hl ini dengan menukil maqālah Syaikh Ibn al-Jazarī :

وَلَيْسَ فِي الْقُرْآنِ مِنْ وَقْفٍ وَجَبْ         #          وَلاَ حَرَامٌ غَيْرَ مَا لَهُ سَبَبْ

“Tidak ada dalam al-Qur’ān  itu waqof (berhenti) yang diwajibkan   #          Dan tiada pula larangan berhenti selain adanya sebab dan alasan[1]”.

Wallāhua’lam.

[1] Muhammad ash-Shādiq Qamhāwi, al-Burhān Fī Tajwīd al-Qur’ān (Mesir : ‘Ālam al-Kutub, 1985) Hlm. 73-79.

 

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam