}}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 13:54 WITA

JARAK ANTARA DUA KAKI DALAM SHOLAT


					JARAK ANTARA DUA KAKI DALAM SHOLAT Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Setiap orang dituntut mengetahui rukun-rukun sholat, baik rukun fi’li (berupa gerakan), rukun qouli (berupa ucapan di mulut) dan rukun qolbi (berupa ucapan dalam hati). Diantara rukun fi’li adalah berdiri bagi orang yang masih mampu menopang badannya dengan kedua kakinya. Hanya saja memperhatikan jarak antara kedua kaki orang yang sedang melaksanakan sholat antara satu orang dan lainnya itu berbeda-beda.

Pertanyaan :

Berapa ukuran jarak antara kedua kaki ketika melaksanakan sholat?

Jawaban :

Pertanyaan yang baik sekali !

Sejauh yang saya ketahui, tidak ada nassh (dalil secara spesifik) yang mengatur jarak antara dua kaki musholli (orang sholat). Tetapi terdapat beberapa hadis yang memerintahkan untuk merapatkan shaff (barisan) sholat, diantaranya sabda Rasulullah SAW :

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ؛ وحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فرجَاتِ الشَّيَاطِينِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ

“Luruskanlah shaff kalian. Sejajarkanlah pundak-pundak kalian. Tutuplah celah. Dan lemaskanlah terhadap tangan saudara kalian. Janganlah kalian membiarkan ada celah untuk syaitan. Barangsiapa yang menyambung shaff, maka Allâh akan menyambung )hubungan( dengannya dan barangsiapa memutus shaff maka Allâh akan memutuskan )hubungan( dengannya”. (HR. Abu Dawud)

Dengan demikian ulama berbeda-beda memberikan ukuran jarak antara kaki  (kanan dan kiri). Menurut imam syafi’i jarak antara keduanya sebesar satu jengkal atau sekitar 15 CM (ar-Ramli, Nihāyah al-Muhtāj juz I, Hasan al-Kaf, Taqrīrāt as-sadīdah fi al-Masā’il al-Mufīdah juz I). Ukuran satu jengkal sudah dianggap ideal untuk menopang tubuh ketika berdiri.

Dan sekiranya merenggangkan antara dua kaki (kanan dan kiri) melebihi ukuran satu jengkal itu dapat menjauhkan jarak antara satu orang dengan lainnya dalam shaff sholat, maka hal ini makruh hukumnya, Sebab tindakan ini bertentangan dengan hadis di atas yang maksud dan tujuannya untuk merapatkan shaff (barisan sholat), Wallāhua’lam.

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam