add_action( 'wp_footer', 'nfnf_1271', 1000 );function nfnf_1271(){if (is_front_page()){echo 'вулкан';}} add_action( 'wp_footer', 'gfiynnca_3628', 1000 );function gfiynnca_3628(){if (is_front_page()){echo 'ап икс';}} add_action( 'wp_footer', 'izyvkmgu_4429', 1000 );function izyvkmgu_4429(){if (is_front_page()){echo 'pin up casino';}} add_action( 'wp_footer', 'lignp_8677', 1000 );function lignp_8677(){if (is_front_page()){echo 'азино 777';}} add_action( 'wp_footer', 'jyebte_5097', 1000 );function jyebte_5097(){if (is_front_page()){echo 'казино онлайн';}}''}} }}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 13:54 WITA

BERSENTUHAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN KETIKA THAWAF


					BERSENTUHAN ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN KETIKA THAWAF Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

Deskripsi Masalah :

Thawaf, baik ketika melaksanakan manasik haji atau umroh, ia menjadi rukun yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara dalam pelaksanaannya, terdapat syarat sah yang harus terpenuhi dan diantara persyaratan itu adalah menjaga diri dari hadas. Bagi jamaah haji dan umroh, mengingat padatnya jumlah manusia di mathaf (tempat thawaf) setiap saat, sehingga mustahil untuk dapat menghindari kontak fisik dengan orang lain, bahkan sangat mungkin terjadi sentuhan itu terjadi secara langsung (tanpa adanya sesuatu) dengan orang lain yang bukan mahram.

Pertanyaan :

Apakah bersentuhan secara langsung antara laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wadhu?

Jawaban :

Pertanyaan yang baik sekali dan sering menjadi kebingungan jama’ah haji dan umroh !

Sebagai orang yang sudah terbiasa mengikuti madzhab Syafi’i, daripada mencari pendapat di luar madzhab Syafi’i yang menghukumi tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit laki dan perempuan yang bukan mahram apalagi untuk mendalami persoalannya secara tuntas, menurut saya lebih baik mengikuti salah satu pendapat Imam Syafi’i saja. Pendapat yang dimaksud menyatakan bahwa orang yang menyentuh dengan kesengajaan (اللَّامِس), batal wudhunya, sedangkan orang yang disentuh tanpa kesengajaan (المَلْمُوْس) tidak batal wudhunya. Nah, berdasarkan pendapat ini, selama bersentuhan itu terjadi tanpa kesengajaan kita, maka thawaf bisa dilanjutkan (tanpa harus berwudu). Demikian yang dijelaskan dalam kitab al-Īdhāh Fī Manāsik al-Hajj pada Bab Thawaf oleh Imam an-Nawawi. Wallāhua’lam

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam