Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Laporan Keuangan · 27 Okt 2023 09:40 WITA

DARI MANA FIDYAH DIAMBIL DAN KEPADA SIAPA DISERAHKAN ?


					DARI MANA FIDYAH DIAMBIL DAN KEPADA SIAPA DISERAHKAN ? Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI MASALAH :

Orang yang tidak dapat melakukan ibadah seperti puasa karena kelalaiannya, maka terhitung memiliki hutang kepada Allah SWT. Jika hutang kepada manusia saja wajib dilunasi sebelum kematian, dan diwariskan kepada ahli warisnya untuk ditunaikan, apalagi hutang kepada Allah SWT. Sehingga diantara hal yang perlu diketahui oleh keluarga yang ditinggal mati adalah mengetahui hutang keluarganya yang meninggal dunia, baik hutang kepada manusia berupa hutang harta benda (مالية) maupun hutang kepada Allah karena melalaikan ibadah seperti puasa yang diganti fidyah setelah kematiannya.

 

PERTANYAAN :

Untuk membayar fidyah dari mana diambil dananya dan kepada siapa diserahterimakan serta apakah boleh dibayarkan dalam bentuk uang? (penanya : Bu Azizah dari Tegalbadeng Timur Jembrana Bali) 

JAWABAN :

Pertanyaan yang baik sekali ! Istilah fidyah bermula merujuk kepada ayat al-Qur’an dengan redaksi :

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya , wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”  )Q.S. al-Baqarah : 184)

Ayat di atas berbicara tentang kewajiban orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa maupun mengqodho’nya, maka diberi keringanan kepadanya cukup dengan membayar fidyah (sanksi) berupa makanan pokok seberat 1 mud untuk setiap kali tidak berpuasa. Begitu pula pembayaran fidyah ini berlaku atas orang yang masih mempunyai hutang puasa dan tersedianya waktu mengqodhonya, namun ia melalaikan itu. Seperti seorang pemuda yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab sakit ataupun pemudi yang tidak berpuasa karena haid/ menstruasi, setelah berlalu bulan Syawwal, di mana pemuda tadi sehat dari sakitnya, dan pemudi itu berada dalam keadaan suci (tidak haid), namun keduanya melalaikan qodho’ puasanya, maka jika keduanya meninggal dunia di bulan Dzul Qo’dah, maka atas kedua orang ini dikenai kewajiban membayar fidyah. Dalam nadzam az-Zubad disebutkan :

ولازمٌ بالمـوتِ دونَ صـومِ        بـعـدَ تمــكُّــنٍ لـــكلِّ يـَــومِ

مدُّ طعامٍ غالِبٍ فى القوتِ        وجوَّزُوا الفطرَ لخوفِ موتِ

Menjadi suatu kewajiban karena kematian tanpa berpuasa # setelah memungkinkannya untuk tiap harinya

Seukuran 1 mud makanan pokok setempat # dan ulama’ membolehkan membatalkan puasa karena alasan takut terjadinya kematian

Jadi, pembayaran fidyah tersebut diambilkan dari tirkah (harta orang yang meninggal). Namun apabila ia tidak memiliki harta untuk membayarnya, maka dianjurkan wali (keluarga), untuk mengqodho’i puasanya sebagaimana hadis Rasulullah yang berbunyi :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barang siapa mati padahal ia punya kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya”. Demikian penjelasan yang dikemukakan oleh imam an-Nawawī dalam Nihāyah az-Zain, Halaman 192.

Sedangkan jawaban dari pertanyaan kedua, mengingat makna dzahir dari ayat di atas yang berbunyi “فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ”, maka fidyah hanya bisa diserahterimakan kepada orang yang masuk kategori fakir atau miskin, tidak kepada golongan lainnya. Adapun ukuran 1 mud itu setara dengan berat 675 gram (6,75 ons) beras putih (Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz II, Halaman 682).

Sementara bentuk fidyah sebagaimana pertanyaan ketiga, sebaiknya diserahkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebagaimana berlaku dalam zakat fitrah. Namun demikian dalam madzhab Hanafi diperbolehkan menyerahkan fidyah berupa uang mengingat pembayaran dengan uang lebih mudah dilakukan di satu sisi, dan uang oleh pihak yang menerimanya lebih berarti untuk dapat dibelanjakan sesuai keperluan (Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuhū, Juz II, Halaman 909 – 910), Wallāhua’lam.

 

 

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Laporan Keuangan Al Ukhuwah Bulan Juli 2023

2 Agustus 2023 - 13:51 WITA

Laporan Keuangan Iedul Qurban 1444 H

15 Juli 2023 - 13:35 WITA

Laporan Keuangan Al Ukhuwah Bulan Juni 2023

15 Juli 2023 - 12:51 WITA

Trending di Laporan Keuangan