}}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 13:54 WITA

ORANG PINGSAN TIDAK WAJIB SHOLAT DAN TIDAK WAJIB MENGQODHO’ SHOLATNYA


					ORANG PINGSAN TIDAK WAJIB SHOLAT DAN TIDAK WAJIB MENGQODHO’ SHOLATNYA Perbesar

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

 

DESKRIPSI MASALAH

Sholat lima kali sehari sudah menjadi kewajiban setiap orang. Tetapi terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya. Dan diantara syarat wajib itu adalah tidak adanya māni’ (sesuatu perkara yang dapat menghalangi) seperti hilangnya akal karena gila, pingsan, epilepsi, haid dan nifas bagi perempuan.

PERTANYAAN :

Apakah wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan selama adanya māni’ itu ?

JAWABAN :

Pertanyaan baik sekali ! mengawali menjawab pertanyaan di atas, terdapat sebuah hadis yang dijadikan rujukan utama atas persoalan-persoalan tersebut. Hadis dimaksud berupa ucapan Rasulullah :

رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ”.

Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) dari tiga (golongan), pertama ; orang  tidur hingga bangun. kedua ;  anak kecil hingga baligh. Ketiga ;orang gila hingga sadar (sembuh)” (H.R Abu Daud).

Untuk orang pingsan sebagaimana pertanyaan yang diutarakan, disamakan dengan orang gila pada hadis Rasulullah di atas, sehingga orang pingsan tidak wajib sholat dan tidak wajib pula mengqodho’ sholatnya setelah sadar dari pingsan itu dengan syarat :

  1. Pingsan bukan atas keinginan yang disengaja dengan cara yang diharamkan
  2. Pingsan terjadi selama waktu sebelum masuk waktu sholat hingga berakhirnya waktu sholat.

Nah, jika terjadi sebaliknya, seperti pingsan atau tidak sadar diri terjadi setelah mengkonsumsi obat-obatan terlarang, maka wajib atasnya mengqhodo’ sholat yang ditinggalkannya. Begitu pula apabila sebelum ia pingsan atau setelah ia pingsan masih tersedia waktu untuk melaksanakan sholat (termasuk berthahārah) sekalipun sekadar 1 rakaat, maka wajib atasnya sholat, jika sholat tidak dilakukannya, maka wajib atasnya mengqodho’ sholatnya, (Ar-Ramlī, Nihāyah al-Muhtāj, Juz I, halaman 393-395) Wallāhua’lam.

 

 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam