Menu

Mode Gelap
KETENTUAN SHOLAT DI PESAWAT SUAMI MELARANG ISTRI MENGUNJUNGI ORANG TUANYA Tafsir Surat Al Baqoroh 271 Malam Senin 24 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI Ngaji Syarah Bulughul Maram Bab Adzan (bag 2) 17 Sept 2023 // Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI Tafsir Al Baqoroh 270 Malam Senin 17 September 2023 // Ustadz KH. Tafsir. LC, MPdI

Konsultasi Islam · 14 Apr 2024 13:56 WITA

TIDAK BERSEDEKAP SETELAH TAKBĪRATUL IHRĀM


					TIDAK BERSEDEKAP SETELAH TAKBĪRATUL IHRĀM Perbesar

TIDAK BERSEDEKAP SETELAH TAKBĪRATUL IHRĀM

 

Dijawab oleh Ustadz Al Hafidz Shohabil Mahalli, MSI

DESKRIPSI :

Pada persoalan-persoalan pokok (أُصُوْلِيَّة), tidak ada perbedaan di kalangan ulama, tetapi perbedaan-perbedaan itu terjadi dalam persoalan-persoalan cabang (فُرُوْعِيَّة). Hal ini bisa terjadi karena perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap dalil naqlī (al-Qur’ān atau as-Sunnah), atau adanya riwayat-riwayat yang beragam dan lainnya. Dan diantara persoalan pokok yang tidak ada khilāf (perbedaaan) di kalangan ulama ialah kewajiban sholāt, namun dalam hal teknis pelaksanaannya terdapat beberapa bentuk perbedaan.

 

 

PERTANYAAN :

Bagaimana orang yang tidak bersedekap setelah takbīratul ihrām ?

Penanya : Hilmiyah, Tegalbadeng Timur – Negara.

 

JAWABAN :

Pertanyaan yang sangat baik !

Jika tidak ada perbedaan ulama dalam persoalan ushūliyyah (persosalan-persoalan pokok), namun terdapat perbedaan pendapat dalam persoalan-persoalan furū’iyyah (persoalan-persoalan cabang). Sebagaimana jamak diketahui, bahwa sumber hukum Islam yang utama adalah al-Qur’ān dan as-Sunnah, tetapi mengingat tidak semua orang mampu melakukan istinbāth (mengambil hukum) secara langsung baik dari al-Qur’ān maupun as-Sunnah, maka cukuplah bagi orang awam mengikuti hasil ijtihad para imam. Dan para mujtahidīn yang banyak diikuti sejak munculnya hingga saat ini mengingat banyaknya ulama pada tiap-tiap generasi yang serius mengkaji pendapat imam yang diikutinya, sehingga terhindar dari penyimpangan pemahaman adalah empat imam ; Hanafī, Mālikī, Syāfi’ī dan Hanbalī.

Adapun pertanyaan di atas termasuk kategori persoalan yang diperselisihkan ulama. Menurut mayoritas ulama’ bersedekap dengan meletakkan telapak tangan kanan bagian dalam di atas pergelangan tangan kiri bagian luar di saat berdiri dalam sholāt itu disyariatkan. Diantara dalil yang dijadikan hujjah adalah riwayat sahabat Wāil bin Hujrin yang mengatakan :

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلَّمَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ (أخرجه ابن خزيمة)

“Aku shalat bersama Rasulullah SAW, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dada” (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Tetapi terdapat perbedaan berdasarkan riwayat lainnya tentang tempat kedua tangan itu diletakkan. Sebagian mengatakan diletakkan di atas pusar, dan sebagian lain mengatakan di bawah pusar, sebagaian lainnya mengatakan di dada. Sedangkan pendapat yang diikuti banyak ulama’ adalah diletakkannya tangan di antara dada dan pusar[1].

Adapun dalam madzhab Mālikī, bersedekap ini hanya dianjurkan dalam sholāt sunnah saja.

وَقَالَ المَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ ذلِكَ فى الْفَرْضِ بَلْ يُنْدَبُ إِرْسَالُهُمَا. أَمَّا فى السُّنَّةِ فَمَنْدُوْبٌ[2]

“Ulama’ Madzhab Maliki berkata : dimakruhkan hal itu (bersedekap) dalam sholāt fardhu, dianjurkan melepaskan kedua tangan (ke bawah). Tetapi dalam sholāt sunnah bersedekap itu disunnahkan”.

Jadi, umat Islam yang tidak bersedekap dalam sholāt fardhu, mereka mengikuti madzhab imam Mālik. Jika pun bersedekap ini dinilai sunnah oleh mayoritas ulama, baik dalam sholāt fardhu maupun dalam sholāt sunnah, pendapat madzhab Mālikī ini menegaskan bahwa bersedekap itu tidak termasuk rukun yang harus dilakukan dalam melaksanakan sholāt[3]. Wallāhua’lam.

 

[1] Hasan Sulaimān an-Nūrī dan ‘Alawī ‘Abbās al-Mālikī, Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām Juz I, (Beirut : Dār al-Firr, 2012) Hlm. 297-298.

[2]Abdul Qādir ar-Rahbāwī, Kitāb ash-Shalāh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah ma’a Adillati Ahkāmihā (Kairo : Dār as-Salām, 1994) Hlm. 141.

[3] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I (tanpa tempat : tanpa penerbit, tanpa tahun), Hlm. 688.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

10 Maret 2026 - 06:26 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

17 Februari 2026 - 11:12 WITA

Bolehkan Berkurban Dengan Kerbau ?

7 Februari 2026 - 19:43 WITA

Setelah Mandi Hadas Besar Tidak Harus Berwudhu

31 Januari 2026 - 20:38 WITA

Apakah Wajib Memandikan Anggota Tubuh Yang Diamputasi ?

16 Januari 2026 - 18:07 WITA

Apakah Anak Dari Saudara Sesusuan Masuk Kategori Mahram ?

22 November 2025 - 20:17 WITA

Trending di Konsultasi Islam