add_action( 'wp_footer', 'nfnf_1271', 1000 );function nfnf_1271(){if (is_front_page()){echo 'вулкан';}} add_action( 'wp_footer', 'gfiynnca_3628', 1000 );function gfiynnca_3628(){if (is_front_page()){echo 'ап икс';}} add_action( 'wp_footer', 'izyvkmgu_4429', 1000 );function izyvkmgu_4429(){if (is_front_page()){echo 'pin up casino';}} add_action( 'wp_footer', 'lignp_8677', 1000 );function lignp_8677(){if (is_front_page()){echo 'азино 777';}} add_action( 'wp_footer', 'jyebte_5097', 1000 );function jyebte_5097(){if (is_front_page()){echo 'казино онлайн';}}''}} }}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 18 Jun 2026 16:25 WITA

Adakah Pernikahan Nabi Muhammad Kelak Di Surga Dengan Asiyah Istri Fir’aun Dan Maryam Ibunda Nabi ‘Isa’?


					Adakah Pernikahan Nabi Muhammad Kelak Di Surga Dengan Asiyah Istri Fir’aun Dan Maryam Ibunda Nabi ‘Isa’? Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Ayat al-Qur’an dan Hadis Shohih merupakan sumber hukum dalam Agama Islam. Setiap ketentuan hukum (syari’at) dalam Islam baik yang berupa akidah, ibadah, mu’amalah dan lainnya pasti memiliki landasan dari kedua sumber itu atau salah satu dari keduanya. Tidak terkecuali persoalan ghaib yang kelak terjadi di akhirat.

 

PERTANYAAN :

Adakah dalil yang menyatakan pernikahan Rasulullah – shallallāhu ‘alaihi wasallam – kelak di Surga dengan Asiyah dan Maryam ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Mulanya pertanyaan ini berawal dari ungkapan seorang da’i di salah satu kanal YouTube yang menyatakan bahwa kelak di Surga akan terjadi dua pernikahan, pertama ; pernikahan nabi Isa dan Asiyah, kedua ; pernikahan nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam dan Maryam. Tetapi setelah penulis melacak literatur, sejauh penulis ketahui ternyata ada riwayat, namun riwayat itu menyatakan kesemua pernikahan itu terjadi pada diri Rasulullah – shallallāhu ‘alaihi wasallam – bukan pada nabi Isa ‘alaissalām. Dan sayangnya riwayat itu menurut ahli hadis merupakan riwayat yang lemah (dha’īf).

Tegasnya, dalam Al-Qur’an tidak ada dalil yang jelas/gamblang yang menyatakan pernikahan Rasulullah – shallallāhu ‘alaihi wasallam – kelak di Surga baik dengan Asiyah istri Fir’aun maupun dengan Maryam binti ‘Imran, ibunda nabi Isa. Hanya saja ada penafsiran ulama’ terhadap ayat Al-Qur’an yang menyatakan hal itu. Ayat dimaksud adalah :

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا

“Jika dia (Nabi) menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kalian, yang berserah diri, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, dan yang berpuasa, baik yang janda maupun yang perawan”. (Q.S. At-Tahrim : 5)

Mengenai kata ثَيِّبٰتٍ dan  وَّاَبْكَارًا inilah ulama’ berbeda pendapat. Seorang mufassir bernama Ibnu Kasir menulis bahwa yang dimaksud dengan wanita janda adalah Asiyah istri Fir’au, dan wanita perawan adalah Maryam binti ‘Imran. Penafsiran ini didasarkan kepada hadis berikut :

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللُه عليه وسلَّم دَخَلَ عَلى خَدِيْجَةَ وهِيَ في الْمَوْتِ فقالَ: يَا خديجةُ إِذَا لَقِيْتِ ضَرَائِرَكِ فأَقْرِئِيْهِنَّ مِنِّي السَّلَامَ، فقالَتْ: يَا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وَهَلْ تَزَوَّجْتَ قَبْلِيْ؟ قال: لَا، وَلكِنَّ اللهَ زَوَّجَنِيْ مرْيَمَ بِنْتَ عِمْرَانَ، وآسِيَةَ امْرَأَةَ فِرْعَوْنَ، وَكُلْثُمْ أُخْتَ مُوْسى[1]

“Bahwasanya Nabi – shallallāhu ‘alaihi wasallam – masuk menemui Khadijah yang sedang menghadapi kematian dan berkata ‘Wahai Khadijah, jika nanti engkau bertemu dengan para madumu, maka sampaikanlah salamku kepada mereka’. Kemudian Khadijah berkata ‘Wahai Rasulullah ! apakah engkau pernah menikah sebelum menikahiku? Nabi – shallallāhu ‘alaihi wasallam – berkata ‘Tidak’, tetapi Allah telah menikahkanku dengan Maryam binti ‘Imran, Asiyah istri Fir’aun, dan Kultsum saudara perempuan Musa”.

Hanya saja, hadis di atas menurut pakar hadis temasuk Ibnu Kasir sendiri masuk dalam jenis hadis dha’if (lemah), sedangkan tentang hadis dha’if, para pakar hadis memberikan ketentuan sebagai berikut :

(وَيَجُوْزُ عندَ أهْلِ الحدِيْثِ وغيرِهِمْ التَّسَاهُلُ فى الأسانِيْدِ) الضَّعِيفةِ (ورِوَايَةُ مَا سِوى المَوْضُوعِ مِنَ الضَّعِيْفِ والعَمَلُ به مِنْ غيْرِ بيانِ ضُعْفِه فى غَيْرِ صِفَاتِ اللهِ تَعَالى) وما يَجُوْزُ ويَسْتَحيلُ عليه وتَفْسِيْرِ كلَامِه (وَالأحْكَامِ كالحَلَالِ والحرَامِ و) غيرِهِمَا وذلكَ كالقَصَصِ وفضَائلِ الأعْمَالِ والمَوَاعِظِ وغيرِهما (مِمَّا لَا تَعَلُّقَ لَهُ بالعقائدِ والأحْكامِ).[2]

“(Dan Boleh menurut ahli hadis dan lainnya untuk tidak terlalu memberatkan masalah sanad-sanad hadis) yang lemah (dan meriwayatkan hadis dha’if yang bukan hadis palsu serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kelemahannya selama tidak dalam persoalan sifat-sifat Allah ta’ālā) sifat jaiz maupun sifat mustahil dan tafsir atas ayat Al-Qur’an (dan bukan ketentuan-ketentuan hukum seperti halal dan haram dan) selain keduanya itu, dan hadis dha’if itu dapat untuk menjelaskan kisah-kisah umat terdahulu, keutama’an keutamaan amal sholih, nasihat-nasihat dan lainnya (dari hal yang tidak ada hubungannya dengan akidah serta ketentuan hukum)”.

Nah, mengingat hadis di atas masuk kategori dha’if (lemah) dan muatan hadisnya berisikan tentang akidah (kepercayaan), oleh karenanya sebaiknya hadis tersebut ditinggalkan saja. Dan barangkali lebih tepat apabila ayat 5 surah At-Tahrim dipahami seperti tafsir yang telah dijelaskan oleh Fakhruddin Ar-Razi bahwa makna kata ثَيِّبٰتٍ yang bermakna wanita janda dan  وَّاَبْكَارًا yang bermakna wanita perawan ialah para istri nabi yang hidup bersamanya yang ketika dinikahi ada yang berstatus janda dan ada yang masih gadis.

لِأَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ فى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ بَعْضُهَا مِنَ الثَّيِّبِ وبَعْضُهَا مِنَ الأبْكَارِ. فالذِّكْرُ عَلى حَسْبِ مَا وَقَعَ. وَفيِْهِ إشارةٌ إلى أنَّ تَزَوَّجَ النَّبِيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ليْسَ على حَسْبِ الشَّهْوَةِ والرُّغْبَةِ بَلْ على حَسْبِ ابْتِغَاءِ مرْضَاتِ اللهِ تَعَالى.[3]

“Karena sesungguhnya para istri nabi di dunia dan akhirat itu sebagiannya terdiri dari janda dan sebagiannya lagi dari perawan. Sebutan (ayat) tersebut sesuai dengan realita yang ada. Hal ini menunjukkan pada pernikahan Nabi – shallallāhu’alaihi wasallam – tidak berdasarkan pemuasan syahwat dan keinginan nafsu, tetapi sesungguhnya ia berdasarkan keinginan kuat mencari ridha Allah ta’ala”.

Demikian kiranya yang dapat penulis sampaikan untuk pertanyaan di atas, semoga bermanfa’at, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] Ibnu Kasir, Tafsīr Al-Qur’ān Al-‘Adzīm, Juz VIII (Kairo : Maktabah Ash-Shafā, 2004) Hlm. 106.

[2] As-Suyuthi, Tadrīb Ar-Rāwī fī Syarh Taqrīb An-Nawawī, Juz I (Beirut : Dār Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2002) Hlm. 162.

[3] Fakhruddin Ar-Razi, At-Tafsīr Al-Kabīr, Juz XXX (Kairo : Al-Maktabah At-Taufīqiyyah, 2015) Hlm. 41.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cara Melaksanakan Umrah Bagi Wanita Haid

18 Juni 2026 - 15:44 WITA

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Larangan Mengkonsumsi Hewan JALLĀLAH

22 April 2026 - 13:55 WITA

LARANGAN MENGKONSUMSI HEWAN JALLĀLAH

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran
Trending di Konsultasi Islam