}}

Menu

Mode Gelap
 

Konsultasi Islam · 22 Apr 2026 13:55 WITA

Najiskah Air Liur Yang Keluar Saat Tidur ?


					Najiskah Air Liur Yang Keluar Saat Tidur ? Perbesar

DESKRIPSI MASALAH :

Dalam dunia kesehatan, air liur manusia mempunyai peran penting, diantaranya membantu melarutkan makanan dalam proses pencernaan, melumasi dan menjaga kelembapan mulut, melindungi gigi dan gusi dari bakteri, dan mempercepat penyembuhan luka di mulut. Mengingat air liur berproduksi terus menerus, sadangkan otot mulut melemah ketika sedang tidur, oleh karenanya terjadi peristiwa ngiler (keluarnya air liur dari mulut).

 

PERTANYAAN :

Mohon Penjelasan, apakah air liur najis ?

 

JAWABAN :

Pertanyaan baik !

Pada tubuh manusia terdapat beberapa jenis cairan. Jika cairan itu keluar dari lambung/perut, maka dikategorikan najis seperti air kencing dan muntah. Sedangkan apabila ia keluar dari rongga kepala, mulut atau tenggorokan seperti ludah/air liur, maka cairan itu dikategorikan suci. Mengenai air liur yang keluar ketika sedang tidur, memiliki perincian sebagaimana penjelasan berikut :

وَأَمَّا المَاءُ الذِي يَسِيْلُ مِنْ فمِ النَّائِمِ فقَالَ المُتّوَلِّى إنْ كانَ مُتَغَيِّرًا فنَجِسٌ،وإلَّا فطَاهِرٌ، وقالَ غيرُه إنْ كانَ مِنَ اللَّهَوَاتِ فطَاهِرٌ، أوْ مِنَ المَعِدَةِ فنَجِسٌ، ويُعْرَفُ كونُه مِنَ اللهواتِ بأنْ يَنْقَطِعَ إذَا طالَ نومُه، وإذّا شَكَّ فالأصْلُ عدَمُ النَّجاسَةِ، والإحْتِيَاطُ غَسْلُهُ[1].

“Adapun air (liur) yang keluar dari mulut orang yang sedang tidur, Imam Mutawalli berkata, apabila (warnanya) mengalami perubahan, maka hukumnya najis, dan jika tidak (mengalami perubahan dari warna aslinya), maka hukumnya suci. Selain Mutawalli, ada ulama yang mengatakan, apabila air liur keluar dari belakang mulut di atas tenggorokan hukumnya suci, tetapi apabila keluar dari lambung/perut hukumnya najis. Air liur dapat diketahui keluarnya dari mulut, apabila ia tidak berproduksi ketika tidur cukup lama. Dan apabila seseorang ragu (apakah air liur itu keluar dari mulut atau dari lambung/perut), maka ia dapat mengambil hukum asalnya, tidak najis. Tetapi untuk tindakan lebih hati-hati, sebaiknya dicuci.”

Hal serupa dijelaskan pula oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhailī sebagai berikut :

وأمَّا الماءُ السَّائِلُ مِنْ فَمِ النَّائِمِ وَقْتَ النَّوْمِ فهُوَ طَاهِرٌ كما صرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ والحنابلةُ إلَّا أنْ الشَّافِعِيَّةَ والمَالِكِيةَ قَالُوا: إنْ كانَ مِنَ المَعِدَةِ كَأَنْ خرَجَ مُنْتِنًاً بِصَفْرَةٍ فَنَجِسٌ كالبَلْغَمِ الصَّاعِدِ مِنَ الْمَعِدَةِ، فإنْ كانَ مِنْ غيرِهَا أوْ شَكَّ في أنَّهُ مِنْهَا أوْ لَا، فإنَّهُ طَاهِرٌ.[2]

“Air liur yang mengalir (keluar) dari mulut orang yang sedang tidur  itu suci sebagaimana telah dijelaskan dalam madzhab Syāfi’i dan Hanbali, hanya saja ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan, apabila air liur itu keluar dari lambung/perut seperti keluarnya dalam keadaan busuk, warnanya kekuning-kuningan, maka diketegorikan najis seperti dahak yang keluar dari lambung/perut. Jika keluarnya tidak dari lambung/perut atau diragukan apakah keluar dari lambung/perut atau tidak (dari sana), maka hukumnya suci.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Air liur yang keluar dari mulut orang tidur tidak berbeda dengan air liur yang keluar dari orang yang tidak tidur yakni suci sebagai hukum asalnya.
  2. Apabila air liur diyakini keluar dari lambung/perut dengan ciri-ciri berbau busuk dan berwarna kekuning-kuningan, hukumnya menjadi najis seperti najisnya muntah.
  3. Jika diragukan atau tidak diketahui secara pasti apakah ia keluar dari lambung/perut dengan hukumnya yang najis, atau keluar tidak darinya dengan hukumnya suci, maka dapat dikategorikan suci sebagaimana hukum aslinya, tetapi lebih baik dibersihkan dengan jalan membasuhnya.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan terkait pertanyaan di atas, semoga bermanfaat, wallāhua’lam.

Dijawab Oleh : Ust. Shohabil Mahalli, M.S.I.

[1] An-Nawawī, Raudhah Ath-Thālibīn wa ‘Umdah Al-Muftīn, Juz I, (Kairo : Syirkah Al-Quds, 2017) Hlm. 20.

[2] Wahbah Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū, Juz I, (Tanpa tempat penerbit, tanpa nama penerbit : tanpa tahun) Hlm. 166.

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Setelah Salam Imam Menghadap Ke Makmum

22 April 2026 - 14:10 WITA

Kaffārah Bagi Suami Yang Melakukan Hubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid

22 April 2026 - 13:55 WITA

Kontroversi Penggunaan Obat Tetes Mata Ketika Sedang Berpuasa

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

22 April 2026 - 13:55 WITA

Mengurus Jenazah Korban Kecelakaan Dan Kebakaran

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Rasulullah Muhammad

22 April 2026 - 13:55 WITA

Hukum Janin Dalam Perut Hewan Yang Disembelih

22 April 2026 - 13:55 WITA

Trending di Konsultasi Islam