Mensholati Jenazah
Shalat jenazah adalah salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah), sehingga ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban sudah gugur bagi orang yang lain. Meski demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Dalam melaksanakan shalat jenazah terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi agar shalat yang dilakukan menjadi sah. Zain bin Ibrahim dalam dalam kitabnya At-Taqrirat As-Sadidah menjelaskan secara terperinci tujuh rukun yang harus dilakukan agar shalat yang dilakukan menjadi sah :
- Niat, Niat ini dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada shalat fardhu. Adapun lafal niat melakukan shalat jenazah dan jenazahnya berkelamin laki-laki adalah sebagai berikut :
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفايَةِ إِمَامًا (مَأمُوْمًا) لِلّٰهِ تَعَالَى
, “Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini dengan empat takbir, fardhu kifayat menjadi imam (makmum) karena Allah ta’âlâ.”
Adapaun niat mensholati jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan menyesuaikan seperti di bawah ini :
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَه الـمَيِّتِة أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفايَةِ إِمَامًا (مَأمُوْمًا) لِلّٰهِ تَعَالَى
, “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini dengan empat takbir, fardhu kifayat menjadi imam (makmum) karena Allah ta’âlâ.”
Andaikan shalat ghaib itu dilakukan secara berjamaah, namun makmum tidak mengetahui identitas Jenazahnya dengan tepat, maka niatnya cukup dengan melafalkan :
أُصَلِّىْ عَلى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ اْلإِمَامُ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لله تَعَالى
“Saya niat shalat atas mayit yang dishalati imam empat kali takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
- Shalat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri, sebab shalat jenazah tergolong shalat fardhu, sedangkan setiap shalat fardhu wajib dilaksanakan dengan cara berdiri. Berbeda halnya ketika seseorang tidak mampu untuk berdiri, maka ia dapat melaksanakan shalat jenazah dengan cara duduk.
- Takbir empat kali termasuk dalam hitungan empat takbir adalah takbiratul ihram. Maka shalat jenazah tidak dihukumi sah jika jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir. Namun jika takbir melebihi dari empat kali, sholatnya tetap sah, hanya saja jika imam melakukan itu, makmum tidak perlu mengikutinya. Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan seperti yang dilakukan tatkala shalat lima waktu.
- Membaca Surat al-Fatihah. Membaca Surat al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Sebaiknya dalam membaca Surat al-Fatihah agar suara dilirihkan, sekiranya bacaan tetap terdengar oleh dirinya sendiri, meskipun shalat jenazah dilakukan di malam hari. Disunnahkan sebelum membaca Surat al-Fatihah agar membaca ta’awwudz menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Namun tidak disunnahkan untuk membaca doa iftitah/istiftah, karena Shalat jenazah dilakukan secara ringkas, sedangkan doa iftitah dianggap terlalu panjang, maka tidak dianjurkan untuk membacanya dalam shalat jenazah.
- Membaca Shalawat. Bacaan shalawat ini dibaca setelah takbir kedua. Bacaan minimal shalawat yang mencukupi dalam sahnya shalat jenazah adalah sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada sayyid kami, Nabi Muhammad.”
Sedangkan bacaan shalawat yang paling sempurna adalah bacaan Shalawat Ibrahimiyah, yakni shalawat yang dibaca ketika tasyahud akhir dalam shalat fardhu lima waktu.
- Mendoakan Jenazah. Mendoakan jenazah ini dilakukan setelah takbir ketiga. Adapun minimal bacaan doa ketika jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagaimana berikut :
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
“Ya Allah, ampunilah dia (laki-laki).”
Sedangkan minimal bacaan doa ketika jenazah perempuan adalah membaca doa berikut :
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهَا
“Ya Allah, ampunilah dia (perempuan).”
Jika ingin membaca doa yang lebih sempurna, maka ketika jenazah berkelamin laki-laki dianjurkan membaca doa berikut :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
Sedangkan ketika jenazah berkelamin perempuan, maka dianjurkan membaca doa berikut ini :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
Ketika selesai membaca doa di atas, orang yang melaksanakan shalat jenazah melanjutkan shalatnya dengan melakukan takbir yang keempat. Setelah takbir keempat ini, disunnahkan untuk membaca doa untuk jenazah laki ::
اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
“Ya Allah, jangan halangi kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”
Doa untuk jenazah perempuan:
اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
- Membaca Salam. Membaca salam ini dilakukan setelah melaksanakan takbir yang keempat dan setelah membaca doa yang dilafalkan setelah takbir keempat. Bacaan salam pada shalat jenazah ini terdapat tambahan وَبَرَكَاتُهُ, sehingga menjadi :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan dari Allah tercurah atas kalian.”
Selain itu, disunnahkan menghadapkan wajah ke arah kanan pada saat bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada saat salam kedua. Demikian penjelasan secara ringkas tentang rukun-rukun yang harus dilakukan dalam shalat jenazah. Dengan melaksanakan shalat jenazah dengan cara-cara di atas, maka berarti kita telah memenuhi standar keabsahan pelaksanaan shalat jenazah.
Untuk menyempurnakan keterangan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan pelaksanaan sholat jenazah, yaitu :
- Jenazah bisa disholati baik secara langsung ataupun secara ghoib hanya jika ia telah dimandikan.
- Orang yang paling berhak mensholati jenazah adalah kerabat dekatnya (para ashobah), kemudian kerabat jauhnya yang bukan ahli waris (dzawil arham)
- Posisi jenazah yang akan disholati harus berada di hadapan imam. Artinya jika di Indonesia yang letak wilayahnya berada di sebelah timur makkah, maka posisi jenazah harus berada di sebelah barat imam dan makmum ketika pelaksanaan sholat jenazah, baik ketika mensholati jenazahnya secara langsung, maupun ketika jenazahnya sudah berada di dalam kuburnya.
- Orang yang berkewajiban secara kifayah (berada dalam satu wilayah) tidak boleh malakukan sholat secara gho’ib. Sholat gho’ib hanya boleh dilakukan apabila musholli berada jauh dari tempat di mana jenazah diurus dan dikebumikan.
- Bagi makmum masbuq (yg terlambat), gerakan takbir harus mengikuti imam namun bacaannya sesuai dengan urutan takbirnya sendiri. Umpamanya makmum masbuq tadi takbir pertama ketika imam takbir ketiga, si makmum membaca fatihah sekalipun imam membaca do’a atas jenazah, setelah imam salam, makmum melanjutkan takbir beserta bacaan yang belum dilakukannya ketika bersama imam.[1]
- posisi berdiri imam pada sholat jenazah terdapat perbedaan. Perbedaan ini didasarkan pada jenis kelamin jenazahnya. Adapun perbedaan tersebut yaitu :
- Bagi jenazah laki-laki, posisi badan jenazah bagian kanan berdekatan dengan imam dan bagian kiri jenazah searah/ menghadap kiblat. Sedangkan imam mengambil posisi sejajar dengan kepala jenazah.
- Bagi jenazah perempuan, posisi badan jenazah bagian kanan searah/ mengahadap kiblat sedangkan bagian kirinya berdekatan dengan imam. Adapun imam mengambil posisi sejajar dengan pinggul jenazah.

Gambar 3
Posisi jenazah laki-laki dan perempuan ketika disholati
Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa untuk kita yang berada di Indonesia, jenazah laki-laki posisi kepalanya berada di selatan, sementara jika jenazahnya wanita, posisi kepalanya berada di utara.
Demikianlah kebiasaan Rasulullah saw memperlakukan jenazah para sahabat sebagaimana dinyatakan oleh imam Syairazy dalam kitab al-muhadzdzab.[2] Namun ketentuan seperti ini tidak berlaku bagi jenazah yang disholati di Masjid Nabawi Madinah. Untuk menjaga adab terhadap rasulullah yang kuburnya berada di areal masjid, maka bagian badan kiri jenazah secara mutlak diarahkan ke kiblat dan bagian kanan jenazah diarahkan ke Imam/ makmum sholat, dengan kata lain letak jenazah laki-laki siposisikan sama dengan jenazah perempuan[3]. Sebab bagian atas jasad Rasulullah selalu berada di sebelah kiri musholli ketika ia berada di areal mihrab masjid Nabawi.
[1] Nawawy, minhaj at-talibin, (Indonesia : haramain, tt) hlm. 24.
[2] Asy-Sairozy, al-muhadzdzab, jilid I (Semarang : Toha Putera, t.t.), hlm. 132.
[3] Zain bin Ibrahim, At-Taqrirat As-Sadidah (Surabaya : Darul ulum al-Islamiyah, cet. ke IV, 2006), hlm. 385
Disalin dari : Materi Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah Dalam Islam karya Ustad Shohabil Mahalli, MSI





